Gerak Cepat Jelang Pilkada 2024, Bahlil Targetkan Golkar Menang Minimal 60 Persen

Jumat, Agustus 23, 2024
Ketum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia mengatakan, di bawah kepemimpinannya partai berlambang pohon beringin itu menargetkan, kemenangan di Pilkada 2024 sebesar 60 persen.

“Kami menargetkan dalam Pilkada agar bisa menang minimal 60 persen dalam kontestasi tersebut,” kata Bahlil saat berpidato di acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024.

Untuk mencapai hal tersebut, Partai Golkar bahkan mulai bekerja cepat. Karena itu, dia akan menerbitkan B-1 KWK bagi Bakal Calon Kepala Daerah yang diusung Golkar dalam Pilkada mendatang.

Bahlil juga meminta seluruh kader Partai Golkar untuk kerja keras memenangkan Pilkada 2024. Dia akan menuntaskan surat rekomendasi pencalonan kepala daerah.

“Saya akan menuntaskan surat rekomendasi pencalonan Kepala Daerah segera mungkin, sehingga sebelum tanggal 27 Agustus 2024 kita dapat menyelesaikan B-1 KWK yang siap didaftarkan ke KPU,” ujarnya.

Selain itu, Bahlil juga akan mempercepat SK Kepengurusan Golkar di Kemenkumham.

“Besok Insya Allah kalau tidak ada halangan, SK dari Kemenkumham selesai, dan langsung kita pengurus yang akan dibentuk pengurus kecil kita tidur di Slipi, untuk diselesaikan B-1 KWK untuk yang mau Calon-calon Gubernur, Bupati, Walikota kita berikan,” ujar Bahlil.

“Siap berjuang memenangkan Pilkada?” kata Bahlil yang langsung disambut “Siap” oleh para peserta Rapimnas.

Sebelumnya, Bahlil bahkan menilai bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat nyaman berteduh di bawah “pohon beringin”.

“Saya lihat pakai baju kuning, bahwa Bapak merasa nyaman berteduh di bawah pohon beringin,” ujar Bahlil.

Karena itu, kata Bahlil, jika Jokowi sudah tidak nyaman di tempat lain, maka Partai Golkar siap menyambut.

“Pak, kalau di tempat lain sudah tidak nyaman, di sini, Pak. Kami akan naungi, Pak,” ucapnya.

Acara penutupan Munas Partai Golkar tersebut selain dihadiri oleh Presiden Jokowi, juga dihadiri oleh Ketua Umum Partai Gerindra yang juga Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, para Ketua Umum Partai dan seluruh pengurus Partai Golkar baik di pusat hingga di daerah. (*/red)

Lepas Atlet PON XXI Aceh-Sumut 2024, Bupati Serang Beri Pesan Siapkan Mental

Jumat, Agustus 23, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah melepas Atlet, Official, Pembina, Pelatih dan Asisten Pelatih yang akan bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024, di Pendopo Bupati Serang, Kamis, 22 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Bupati Tatu memberi pesan agar para atlet yang akan bertanding nanti menyiapkan mental dan optimis menang.

“Siapkan mental optimis menang, harus percaya diri. Karena percaya diri modal kemenangan. Jadi para atlet mentalnya harus kuat,” ujar Tatu.

Turut hadir, Ketua KONI Kabupaten Serang, Agus Irawan, sejumlah Pejabat Eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Tatu beserta beberapa Kepala OPD, terutama Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Anas Dwisatya Prasadya mengaku bersyukur bisa melepas para atlet yang akan berangkat ke Sumut dan Aceh mengikuti PON ke-21.

“Berdasarkan laporan Ketua KONI, ada 18 orang atlet yang mengikuti 13 cabang olahraga (Cabor) dari Kabupaten Serang,” ujarnya.

Tatu mengapresiasi, terutama kepada KONI Kabupaten Serang, dengan bertambahnya atlet sebelumnya yang ikut serta hanya delapan atlet, namun pada PON XXI Tahun 2024 menjadi 18 atlet.

“Ya kami sangat mengapresiasi ini,” ucapnya.

Tatu memastikan, pihaknya akan terus berupaya untuk bisa memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana (Sapras) untuk berlatih para atlet Kabupaten Serang.

“Dari dahulu memang kita inginnya punya kawasan, walaupun tidak sekaligus bisa bertahap untuk beberapa Cabor. Jadi mereka akan lebih bisa lebih fokus,” katanya. 

Tatu berjanji akan memberikan bonus bagi para atlet yang berprestasi meski adanya kewajiban dari APBD Kabupaten Serang. Namun, bonus dengan merogoh dari kantung pribadi dipastikan akan diberikan kepada atlet berprestasi.

“Penghargaan dari pribadi saya dan Kepala Dinas harus merogoh. Itu apresiasi serta motivasi buat mereka,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Serang, Agus Irawan berharap, 18 atlet Kabupaten Serang yang dikirim untuk mengikuti PON XXI menjadi tumpuan peraih medali emas untuk Provinsi Banten.

“Ada 13 Cabor yang diikuti, di antaranya Muay Thai, Wushu, Kick Boxing, Angkat Besi, Layar, Billiard, Kriket, Sepak Bola, Futsal. Cabor andalan kita, yaitu Muay Thai atas nama Mia, di PON Papua kemarin beliau meraih medali emas, kemudian atas nama Isnawati juga peraih perunggu, kemudian ada atlet billiard,” ujarnya. (*/red)

EF EFEKTA English for Adults Memperkenalkan Hyperclass, Revolusi Kelas Bahasa Inggris untuk Profesional

Jumat, Agustus 23, 2024

JAKARTA, KepoinAja79.Com – EF EFEKTA English for Adults, bagian dari EF Education First - pemimpin global dalam pendidikan dengan pengalaman lebih dari 60 tahun di dunia, memperkenalkan Hyperclass, fitur pembelajaran digital terbaru yang menawarkan pengalaman belajar bahasa Inggris masa depan untuk masyarakat dewasa dan profesional di Indonesia.

Hyperclass adalah kelas online imersif yang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar bahasa Inggris yang dinamis dan autentik. Setiap sesi Hyperclass berdurasi 40 menit dan dipandu secara privat oleh pengajar internasional EF, dengan materi yang disesuaikan dengan level bahasa Inggris siswa. 

Berbeda dari format kelas online tradisional, Hyperclass mengintegrasikan webcam, media pembelajaran yang komprehensif, dan alat interaktif untuk menciptakan suasana kelas yang senyata mungkin. Di akhir setiap kelas, siswa menerima umpan balik tertulis pribadi dari pengajar yang menyoroti kekuatan serta area yang perlu diperbaiki.

Marketing Director EF EFEKTA English for Adults Indonesia, Stefany Yacop mengatakan, Hyperclass adalah langkah besar dalam inovasi pembelajaran bahasa Inggris.

“Dengan menawarkan pengalaman belajar yang sangat imersif dan interaktif, kami berkomitmen untuk membantu para profesional di Indonesia mencapai kepercayaan diri dalam berkomunikasi dalam bahasa Inggris yang sesuai dengan kebutuhan mereka di dunia kerja global,” tuturnya.

Evolusi Hyperclass: dari Ide ke Inovasi

Dengan lebih dari 60 tahun pengalaman global dan 25 tahun dalam fitur online classroom, EF telah melakukan penelitian mendalam untuk menganalisis efektivitas pembelajaran online.

Format awal Hyperclass berdurasi 20 menit mengalami peningkatan partisipasi siswa hingga 3 kali lipat sejak pandemi. EF kemudian memperpanjang durasi kelas menjadi 40 menit untuk memungkinkan latihan komunikasi yang lebih intensif dan meningkatkan kepercayaan diri siswa dalam berbahasa Inggris dengan berbagai aksen internasional.

Hyperclass dirancang untuk mempersiapkan dewasa dan profesional dalam menghadapi situasi komunikasi di dunia kerja dan kehidupan sehari-hari. Dengan jaringan lebih dari 3.000 pengajar online internasional yang tersertifikasi, setiap siswa didorong untuk aktif berkomunikasi dalam kelas privat yang membahas berbagai topik industri tanpa rasa takut membuat kesalahan.


Sejak peluncurannya pada pertengahan 2022, Hyperclass telah meraih ELTons Award for Innovation 2022 dalam kategori Digital Innovation, mengalahkan inovasi digital dari 45 negara.

Fokus pada Topik Bisnis

Mulai Oktober 2023, EF meluncurkan topik bisnis dalam format Hyperclass, menjadi pilihan favorit di kalangan profesional di Indonesia. Topik yang ditawarkan meliputi Manajemen, Korespondensi, Networking, Manajemen Proyek, Negosiasi, Rapat, Presentasi, dan Telepon.

Siswa dapat memilih topik bisnis dalam paket belajar yang tersedia baik secara offline di cabang EF EFEKTA di Jakarta dan Surabaya maupun 100 persen online. Dengan akses kelas 24 jam dari laptop, tablet, atau ponsel, tidak ada alasan bagi siswa untuk tidak terus meningkatkan kemampuan bahasa Inggris mereka.

Operations Director EF EFEKTA English for Adults Indonesia, Fanno Hendriawan menambahkan, pihaknya sangat bangga dengan peluncuran Hyperclass dan pencapaiannya.

“Dengan lebih dari 1 juta kelas yang telah diselenggarakan, kami terus berfokus pada penyediaan pendidikan berkualitas tinggi yang fleksibel dan mudah diakses, memberikan siswa kami kemampuan untuk belajar kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.

Hyperclass menawarkan lebih dari 3.000 pengajar online internasional dan telah menyelenggarakan lebih dari 1 juta kelas. Kelas tersedia 24 jam sehari, mencakup topik umum, bisnis, dan topik yang disesuaikan.

Setiap siswa menerima umpan balik tertulis personal setelah kelas, dengan durasi setiap sesi mencapai 40 menit. Hyperclass adalah kelas langsung yang menyediakan pengalaman belajar imersif, menjadikan pembelajaran bahasa Inggris online terasa seperti kehidupan nyata.

Tentang EF EFEKTA English for Adults Indonesia

EF EFEKTA English for Adults adalah bagian dari EF Education First, yang mulai hadir di Indonesia pada tahun 1986 dan secara resmi mengkhususkan diri pada pembelajaran bahasa Inggris bagi dewasa dan profesional sejak tahun 2013.

Dengan pusat-pusat di Jakarta (FX Sudirman, Mall Taman Anggrek, Kuningan City, The Plaza Office Tower, Mall of Indonesia) dan Surabaya (Tunjungan Plaza 6), serta program online 24 jam, EF EFEKTA terus berkomitmen untuk menjadi solusi terdepan dalam memenuhi kebutuhan bahasa Inggris di seluruh Indonesia.

Portal:  

https://www.ef.co.id/englishfirst/adults/

https://learnwithef.com/

LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/ef-efekta-indonesia/ 


(*/red)

Carut Marut Gaya Kepemimpinan PJ Gubernur Banten, Menciptakan Kolonial Gaya Baru

Kamis, Agustus 22, 2024

 


Banten, KepoinAja79.Com – Provinsi Banten yang telah tumbuh kembang mengalami degradasi setelah dikuasai oleh PJ Gubernur Banten Al Muktabar, hal tersebut menjadi geram Solidaritas Merah Putih (Solmet).

Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh Solmet DPW Banten bertempat di kantor Kemendagri dengan peserta sebanyak 250 orang menuntut pencopotan PJ Gubernur. Rabu, (21/08/2024).

Kamaludin Sekjen DPP Solmet sangat mendukung pergerakan yang dilaksanakan oleh DPW Solmet Banten.

“Pada hari ini saya sebagai Sekjen Solmet mendukung penuh pergerakan yang dilaksanakan oleh saudara kita dari Banten,” tutur Kamal di kantor Kemendagri.

“Langkah yang kami ambil sekarang sebetulnya adalah sebuah manifestasi yang bukan karena emosi sesaat akan tetapi telah melalui sebuah kajian.” Imbuhnya

“Masyarakat Banten sangat berharap akan adanya perubahan namun kenyataan pahit tertuang dalam Abuse of Power (penyalah gunaan wewenang), teruslah bergerak DPW Solmet Banten ambil sikap demi perubahan di provinsi Banten,” tegas Kamal

Rahmat Gunawan Kabid DPW Solmet Banten yang akrab dipanggil kang Gun dalam orasinya menyuarakan.

“Kami dari seluruh jajaran pengurus dan anggota dari tingkat DPW dan DPD se-Banten pada hari ini kita menuju ke Kemdagri dengan tujuan pasti agar PJ Gubernur terlama di Indonesia di copot,” geram kang Gun.

“Kami datang jauh ke pusat Ibukota Jakarta bukan jalan jalan tetapi kami membawa aspirasi masyarakat Banten yang telah lama terpendam karena etika, ketidakberdayaan dan ketidakmampuan yang sangat berharap adanya perbaikan di provinsi Banten malah berkubang dalam ruang kolusi dan nepotisme yang memunculkan buntut (ekor-red) pada penyalahgunaan wewenang,”

“Rakyat Banten sudah lama merdeka dari penjajahan dan butuh kesejahteraan malah kini muncul penjajahan gaya baru yang lebih halus dan kejam yang dibalut jas birokrasi, ingat rakyat Banten itu masih memegang adat istiadat dan petuah para leluhur penuh dengan tatakrama tapi dapat menggilas para kolonial bila sudah keterlaluan,” tutupnya

Dr. Aang Witarsa Rofik,M.Si PLH Kepala Penerangan Kemendagri sangat merespons atensi yang diperjuangkan oleh Solmet DPW Banten.

Cak Imin Sebut PKB Masih Mencerna Putusan MK yang Dianulir Baleg DPR

Kamis, Agustus 22, 2024
Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin tidak banyak berkomentar soal polemik syarat pencalonan Kepala Daerah yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi dianulir oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Menurut Cak Imin, pihaknya masih berupaya untuk mencerna hal tersebut.

“Ya saya sendiri sebagai partai yang tidak terlalu besar di DPR masih harus mencerna lagi,” kata Cak Imin kepada wartawan, Rabu, 21 Agustus 2024.

Cak Imin juga heran karena MK dan DPR mempunyai pendapat berbeda soal syarat ambang batas pencalonan (threshold) di Pilkada.

“Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini terkait dua lembaga yang pendapatnya berbeda-beda,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum Calon Kepala Daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan, bahwa titik hitung usia minimal Calon Kepala Daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo tiga hari, yakni titik hitung usia minimal Calon Kepala Daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Saat jalannya rapat, Rabu, 21 Agustus 2024, keputusan itu juga diambil hanya dalam hitungan menit. Mayoritas Fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing Fraksi.

Fraksi PDI-P, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa Baleg DPR harusnya mematuhi putusan MK.

Terlebih, putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.

Pemimpin rapat panja Baleg pagi tadi, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan pilih manut putusan MA.

Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024. Seandainya menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Adapun Kaesang telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi. (*/red)

Penguatan Usaha Kecil, Plh Sekda Virgojanti Sosialisasikan Pelayanan Perijinan Usaha

Kamis, Agustus 22, 2024

TANGERANG, KepoinAja79.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko kepada Masyarakat di Yayasan Sahabat Keluarga, di Jl Raya Binong No. 1, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 21 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten memberikan pelayanan di tempat (on the spot, red).

“Izin usaha perlu untuk yang lain-lain, mendapatkan program usaha mulai dari program penguatan modal usaha, juga kepercayaan pihak lain,” kata Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Virgojanti.

Menurut Virgojanti, program ini untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha agar mereka mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menjadi syarat legalitas dalam rangka usahanya.

Pemprov Banten juga memfasilitasi pelayanan di tempat secara gratis pengurusan NIB bagi usaha kecil. Untuk pengurusan perijinan bagi usaha kecil, Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis. Sehingga pihaknya melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Dengan fasilitasi ini, kata Virgojanti, pihaknya berharap mampu menambah semangat dan memperkuat para pengusaha kecil dalam berusaha. Karena memiliki legalitas, mendapatkan kepercayaan masyarakat, serta dapat mengakses program-program dari pemerintah swasta. 

“Kalau usaha ingin maju diurus dulu legalitas atau perijinannya. Setelah punya NIB, bila ada program dari pemerintah, perbankan dan perusahaan, mudah-mudahan ada kesempatan,” ungkap Virgojanti.

“Dengan memiliki NIB, usaha yang dilakukan merupakan usaha resmi, bukan usaha gelap. Juga memperkuat kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, HM Faisal mengatakan, program penyuluhan perijinan berusaha berbasis risiko untuk memberikan pemahaman pentingnya punya nomor induk berusaha, izin usaha, izin edar, dan label halal. Dalam kesempatan itu juga dilakukan sosialisasi digital marketing.

“Program ini untuk para pelaku UMKM. Pemasaran dengan jaringan online, pemasaran lebih luas. Bukan hanya pemain lokal atau kampung,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam sosialisasi itu pihaknya menggandeng Lippo Karawaci dalam pemberdayaan pelaku UMKM. 

Seperti dijelaskan Perwakilan Lippo Karawaci Imam Friansyah, Lippo Karawaci memiliki Program Indonesia PASTI. Merupakan singkatan dari Pintar, Asri, Sejahtera, Tangguh, dan Independen.

“Program ini sesuai dengan Independen untuk usaha atau kemandirian masyarakat,” ucapnya.

Sebagai informasi, sosialisasi diikuti oleh 500 orang pelaku UMKM yang mayoritas para ibu-ibu dengan berbagai bidang usaha kecil di Kabupaten Tangerang. (*/red)

Hadiri Munas XI Golkar, Presiden Jokowi Bicara Sejarah Ketum Golkar

Kamis, Agustus 22, 2024

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Saat pidato di acara penutupan, Jokowi bicara terkait sejarah Ketua Umum Partai Golkar yang datang dari berbagai daerah di Indonesia. Di sela pernyataannya itu, Jokowi menyinggung dirinya memakai baju kuning.

“Kita bisa lihat, sejarah-sejarah Ketua Umum Golkar dari mana saja,” kata Jokowi saat pidato di acara penutupan Munas Golkar.

Jokowi lantas menyebut satu per satu Ketum Golkar mulai dari Agung Laksono, Setya Novanto, Airlangga Hartarto, Jusuf Kalla, hingga yang terbaru Bahlil Lahadalia. Dia menyebut Partai Golkar sangat Indonesia.

“Ada yang dari Jawa Pak Agung Laksono, Pak Setya Novanto, Pak Airlangga Hartarto, ada juga yang dari Sumatera, Bapak Aburizal Bakrie dari Lampung, Pak Akbar Tandjung dari Tapanuli Tengah, ada juga yang dari Sulawesi, Bapak Jusuf Kalla dari Makassar, dan sekarang Ketua Umum yang sekarang dari tanah Papua. Artinya Partai Golkar ini Indonesia banget,” ucapnya.

Kemudian, Jokowi menyampaikan di depan para kader Golkar bahwa dirinya memakai baju kuning hari ini. Pernyataan ini disambut riuh oleh para kader Golkar.

“Jangan lupa malam hari ini saya pakai kuning,” ujar Jokowi. (*/red)

Pemkab Serang Diseminasi Audit Kasus Stunting 2024

Kamis, Agustus 22, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) melakukan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2024, sebagai upaya menurunkan angka stunting di Kabupaten Serang.

Kepala DKBP3A Kabupaten Serang, Encup Suplikah mengatakan, diseminasi merupakan kegiatan audit stunting yang sebelumnya juga sudah dilaksanakan Pemkab Serang.

Diseminasi ini, kata dia, dilakukan untuk pembahasan hasil dari audit stunting, yang kemudian akan ada rekomendasi dari para pakar-pakar hebat dari Kabupaten Serang.

“Kita turunkan para pakar, yaitu dokter spesialis anak dan dokter spesialis kandungan,” kata Encup di sela kegiatanDiseminasi Audit Kasus Stunting Tahun 2024 di Aula Tb Suwandi Setda Kabupaten Serang, Rabu, 21 Agustus 2024. 

Menurut Encup, banyaknya kasus stunting di Kabupaten Serang ini ternyata dari risiko. Sebab jika mengungkit dari stuntingnya itu sedikit.

“Tetapi kalau dari risiko ibu hamil, menyusui itu terlihat sudah, ternyata perokok juga masuk dalam indikator untuk menurunkan stunting,” katanya.

Sebagai contoh, sambungnya, kasus stunting yang tinggi saat ini di Kabupaten Serang ada di Kecamatan Baros penyebabnya karena tidak adanya jamban dan lainnya.

“Mereka masuk ke indikator stunting. Mudah-mudahan dengan adanya tim pakar ini, baik di Kabupaten atau Provinsi akan membahas dan merekomendasikan, setelah direkomendasi nanti kita membuat usulannya,” ujarnya. 

Encup menjelaskan, diseminasi audit kasus stunting suatu kegiatan yang ditujukan kepada kelompok atau individu agar memperoleh informasi, timbul kesadaran, menerima, dan memanfaatkan informasi tersebut. Tujuan intinya, kata dia, untuk menurunkan stunting.

“Menurunkan stunting di Kabupaten Serang dengan target nasional, yaitu 14 persen. Mudah-mudahan di bawah itu. Tetapi kita yakin, bahwa tahun ini bisa di bawah itu,” katanya.

Untuk diketahui, kata Encup, berdasarkan hasil kinerja Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Serang, pada tahun 2019 angka stunting masih tinggi, yakni 37 persen dan turun menjadi 26,2 persen pada 2022.

“Untuk tahun 2023 kembali mengalami penurunan menjadi 23,9 persen. Kita harapkan zero stunting di Kabupaten Serang,” katanya.

Ia juga menjelaskan, untuk lokus stunting 2024 di Kabupaten Serang meliputi Desa Banjarsari Kecamatan Anyer, Desa Lempuyang Kecamatan Tanara, Desa Sindangsari Kecamatan Pabuaran, Desa Ujung Tebu Ciomas dan Desa Cikande Permai Kecamatan Cikande, Desa Pejaten dan Desa Pelamunan Kecamatan Kramatwatu, serta Desa Panyabrangan Kecamatan Cikeusal. 

“Namun yang betul-betul lagi turun langsung dari pusat ada dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Kramatwatu dan Cikeusal. Kita upayakan supaya mereka di dua kecamatan itu zero stunting,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Keluarga Berencana (Kabid KB) DKBP3A Kabupaten Serang, Entin Suhartini menambahkan, Diseminasi Audit Kasus Stunting 2024 merupakan Tahap I yang akan dilanjut pada tahap beirkutnya pada beberapa bulan ke depannya.

“Tujuan intinya untuk menurunkan stunting sesuai target nasional, yakni 14 persen. Namun yang kami harapkan zero stunting di Kabupaten Serang,” ujarnya. (*/red)

Bimbingan Teknis Kampung Resik Lan Aman di Kelurahan Cipare, Serang: Upaya Wujudkan Lingkungan Bersih dan Aman

Kamis, Agustus 22, 2024

 


Kota Serang, KepoinAja79.Com - Pemerintah Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Bimbingan Teknis Kampung Resik Lan Aman dalam rangka mendukung program penanggulangan sampah dan peningkatan keamanan lingkungan pada tahun anggaran 2024. Acara ini dihadiri oleh Camat Serang, H. Mashudi, SE, M.Si, Kapolsek Serang Kota, Andi Suherman, SH, MH, Kepala Kelurahan Cipare, Zaky Mubarok, SE, serta tokoh masyarakat dan perwakilan dari seluruh RT/RW di lingkungan Kelurahan Cipare. Rabu, (21 Agustus 2024).

Kepala Kelurahan Cipare, Zaky Mubarok, SE, dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan di lingkungan masing-masing demi terciptanya kenyamanan dan kedamaian. Dalam kesempatan tersebut, Zaky juga menyerahkan satu unit alat pencacah sampah organik kepada pengurus RT 003 RW 014 di lingkungan Kebon Jahe. “Ini adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap lingkungan, semoga alat ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar Zaky.

Camat Serang, H. Mashudi, SE, M.Si, menyatakan dukungannya terhadap program yang diinisiasi oleh Lurah Cipare ini dan berharap bisa menjadi contoh bagi wilayah lain. Zaky Mubarok juga menjelaskan bahwa pemberian alat pencacah sampah ini sebagai langkah awal, dengan harapan RT lainnya dapat mengikuti jejak RT 003 RW 014 dalam menjalankan program penanggulangan sampah di wilayah masing-masing.

Ketua RT 001 RW 016 lingkungan Sempu Kelapa Endep, Bawis Abda, yang turut hadir dalam acara ini, menyambut positif program tersebut dan berharap agar bisa diterapkan di lingkungannya. “Kami sangat mendukung program ini dan berharap bisa diaplikasikan di tempat kami,” ungkapnya.

Usai Menang Aklamasi di Munas, Bahlil Lahadalia Resmi Jadi Ketum Golkar

Kamis, Agustus 22, 2024
Bahlil Lahadalia resmi menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar usai terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Bahlil Lahadalia resmi menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Periode 2024-2029 usai terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. 

“Saya menanyakan apakah seluruh hadirin yang hadir peserta Munas setuju untuk kita tetapkan Bapak Bahlil Lahadalia menjadi Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2024-2029,” ujar Waketum Golkar, Adie Kadir dalam Munas XI yang digelar di JCC, Senayan, Jakarta.

“Setuju?” tanya Adies lagi. “Setuju!” jawab para peserta Munas di lokasi disertai tepuk tangan yang meriah.

Adies pun mengetok palu yang menandakan sahnya Bahlil menjadi Ketum Golkar yang baru.

Pantuan wartawan di lokasi, tidak ada interupsi dan semua kader yang hadir setuju mendukung Bahlil sebagai Ketum Golkar.

Diketahui, Bahlil merupakan satu-satunya kandidat Ketum dalam Munas XI Partai Golkar.

Bahlil sebelumnya diketahui telah lolos verifikasi dan disahkan menjadi Calon Ketua Umum (Caketum) tunggal. Dalam Munas, Bahlil turut memaparkan visi dan misinya sebagai Calon Ketum Golkar.

Sekretaris Munas Golkar, Ace Hasan Syadzily sebelumnya menyampaikan peserta Munas telah menggelar rapat sesuai komisi masing-masing. Agenda Munas pada hari ini juga termasuk mengesahkan Bahlil sebagai Ketum Partai yang baru.

“Pagi ini kegiatan Munas akan rapat Komisi-komisi yang terdiri atas tiga Komisi, di antaranya Komisi Organisasi, Komisi Program Umum Partai Golkar, dan Komisi Pernyataan Politik dan Rekomendasi,” kata Sekretaris Sidang Munas Golkar, Ace Hasan Syadzily kepada wartawan.

“Dilanjutkan penetapan Ketua Umum Terpilih, Bapak Bahlil Lahadalia, yang merupakan satu-satunya Caketum Partai Golkar yang memenuhi persyaratan, terutama dukungan dari 30 persen pemilik suara Munas,” imbuhnya. (*/red)

Ratusan Siswa SD Ranca Dadap Meriahkan HUT RI dengan Karnaval

Rabu, Agustus 21, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com – SDN Ranca Dadap, Desa Dahu Kecamatan Cikeusal, menggelar karnaval dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) Ke-79. Rabu, (21/8/2024).

Ratusan siswa dari kelas 1 hingga kelas 6 turut andil bagian dalam kegiatan ini. Mereka tampil dengan mengenakan berbagai busana yang mereka rakit sendiri menggunakan barang hasil daur ulang dengan sangat kreatif.

Antusias dari semua peserta yang ada selama mengikuti karnaval menjadi tontonan menarik bagi warga sekitar yang huniannya dilewati para peserta Karnaval. 

Wahyudin selaku Ketua RT setempat mengapresiasi adanya Karnaval yang di lakukan anak-anak SD ini. Selain untuk memeriahkan HUT RI kegiatan karnaval ini juga menjadi ajang perkenalan keanekaragaman budaya nusantara kepada Siswa.

“Saya selaku Ketua RT yang ada di lingkungan SD Ranca Dadap, mengapresiasi kegiatan karnaval yang di selenggarakan oleh dewan guru beserta staf SD Ranca Dadap, yang mana kegiatan ini sangat baik dan mengedukasi para siswa menjadi lebih kreatif,” Ucap Wahyudin saat di konfirmasi awak media.

Untuk apresiasi kepada siswa yang mengikuti karnaval dewan guru memberikan hadiah kepada siswa yang menggunakan kostum yang paling meriah.


(Zan)

Semarak HUT RI Ke -79, Desa Dahu Berhasil Meraih Juara Pertama Karnaval Se-Kecamatan Cikeusal

Rabu, Agustus 21, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com – Kepala Desa (Kades) Dahu, Kecamatan Cikeusal, Ali Rohman membuka pelaksanaan lomba yang di gelar oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan Karang Taruna setempat dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI Ke-79) bertempat di halaman Kantor Desa. Sabtu, (17/8/2024).

Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh masyarakat, yang terdiri dari berbagai macam perlombaan yang menggugah semangat persatuan dan kebersamaan, lomba pertama yaitu dibuka dengan lomba gerak jalan.

Dalam sambutannya, Kades Dahu mengapresiasi inisiatif Pemdes dan karang taruna yang telah berkolaborasi menyelenggarakan acara ini.

Ia menegaskan pentingnya peringatan kemerdekaan sebagai momentum untuk memperkuat rasa nasionalisme dan cinta tanah air, terutama di kalangan generasi muda.

Adapun untuk para juara yang ikut serta mengikuti perlombaan, panitia menyediakan berbagai macam hadiah. Mulai dari tempat makan untuk anak-anak, jam dinding, baju daster untuk ibu-ibu dan berbagai macam barang elektronik.

Perlu diketahui, Desa Dahu berhasil memenangkan juara pertama untuk lomba karnaval se-Kecamatan Cikeusal yang di adakan di lapangan Jembatan Baru Pamarayan dan di ikuti 8 Desa dalam rangka HUT RI ke 79 Tahun.

“Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua desa kita berhasil meraih juara pertama lomba karnaval se Kecamatan Cikeusal. Dan saya selaku Kepala Desa Dahu ingin selalu kita bersatu demi memajukan desa yang lebih baik dengan rasa kebersamaan dan kekompakan, saya yakin Desa Dahu akan lebih baik dan maju,” Ucap Ali Rohman saat di wawancarai Awak Media. Rabu, (21/8/2024).



Di tempat terpisah, Sukardi Miharja sapaan akrabnya abah Adut selaku ketua Cabang TTKKDH Cikeusal sekaligus warga masyarakat Desa Dahu ikut serta memberikan apresiasi kepada Kades Dahu yang sudah membawa desanya menjuarai lomba karnaval se Kecamatan Cikeusal.

“Saya atas nama pribadi mengucapkan selamat untuk bapak Ali Rohman selaku kades Dahu, berkat kerja keras beliau menyatukan dan memberi suport untuk warga masyarakat sehingga menjadi kompak,” Ucap abah Adut saat ditemui di kediamannya.

(Zan)

Usai Putusan MK, Hasto Sebut PDIP Bisa Ajukan Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

Selasa, Agustus 20, 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto buka suara usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Hasto menyambut putusan itu dengan sumringah.

“Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut. Ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus ibukota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” kata Hasto usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 20 Agustus 2024.

Dalam putusan MK hari ini soal UU Pilkada, MK menyatakan Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu bisa mengajukan Calon Kepala Daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Hasto mengatakan, lewat putusan itu PDIP menjadi bisa untuk mengajukan calon sendiri dalam Pilgub Jakarta.

“Kami juga mengucapkan terima kasih, suara rakyat didengarkan dan PDIP akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta,” katanya.

Hasto mengaku, PDIP akan menggelar rapat untuk melihat aspirasi masyarakat terkait sosok yang akan dicalonkan di Pilgub Jakarta. Saat ditanya apakah PDIP akan mengusung Anies, Hasto hanya meminta masyarakat untuk bersabar.

“Tunggu tanggal mainnya,” ujar Hasto.

Dia menjawab apakah PDIP akan mengusung Anies di Pilgub Jakarta.

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur:

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai enam juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di Provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai 12 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Provinsi tersebut. (*/red)

Pemprov Banten Bersama Pihak Terkait Lakukan Mitigasi Risiko Pilkada 2024

Selasa, Agustus 20, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Pemerintah Kabupaten dan Kota serta stakeholder terkait lainnya terus melakukan upaya mitigasi risiko dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak pada 27 November 2024.

Demikian seperti dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral terkait Pengamanan Pilkada Serentak 2024 yang diinisiasi Kepolisian Daerah (Polda) Banten, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Banten, Selasa, 20 Agustus 2024.

“Baru saja kita melakukan Rakor, tentu basis utamanya kesiapan dalam rangka pelaksanaan Pilkada. Intinya ini melakukan mitigasi risiko secara detail dan kita memiliki gambaran untuk mengimplementasikannya pada pelaksanaannya nanti,” ujar Al Muktabar.

Menurut Al Muktabar, pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, di Provinsi Banten berjalan dengan cukup baik. Bahkan tingkat partisipasi pemilih berada di atas 80 persen.

“Semoga di Pilkada nanti kita mendapatkan itu. Oleh karenanya, berbagai kegiatan telah dilakukan, mulai dari TNI dan Polri hingga stakeholder lainnya. Kita harapkan stabilitas daerah dapat terjaga,” ujarnya.

Al Muktabar juga menuturkan, dalam Rakor tersebut juga membahas terkait tingkat kerawanan yang berpotensi terjadi di Provinsi Banten. Mulai dari potensi terganggunya Kamtibmas hingga potensi bencana alam.

“Tadi penekanan Kamtibmas yang kita harus jaga bersama. Jadi agenda rapat ini memitigasi risiko, bagaimana kesiapan dalam rangka daya dukung kesehatan, Kamtibmas hingga risiko bencana alam dan lainnya. Sehingga menyeluruh secara komprehensif kita siapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Karo Ops Polda Banten, Kombes Pol Dedy Suhartono mengatakan, personil yang akan dilibatkan pada pengamanan Pilkada Serentak, yakni 2/3 dari kekuatan di masing-masing Polda maupun Polres atau sekitar 5.000 lebih personil Polri yang akan diturunkan.

“Kita akan melakukan pengamanan sesuai dengan wilayah hukum,” ujarnya.

Dedy Suhartono menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan mapping terkait dengan mitigasi risiko kerawanan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah hukum Polda Banten.

“Untuk titik-titik kerawanan itu setiap tahapan ada, baik mulai pendaftaran, pengumuman calon sampai kampanye dan pemungutan suara. Itu ada kerawanan yang ditimbulkan,” pungkasnya. (*/red)

Ini Ambang Batas Pilkada Baru yang Diputus MK

Selasa, Agustus 20, 2024

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur mengenai syarat pengajuan Calon Kepala Daerah oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik.

Dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga mengatur ulang besaran threshold atau ambang batas mengajukan Calon Kepala Daerah oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang sebelumnya diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016.

Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016 berbunyi, “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan”.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan, besaran persentase dalam Pasal 40 ayat (1) merupakan bentuk ketidakadilan bagi Parpol dan gabungan Parpol. Oleh karena itu, angkanya harus diselaraskan dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan.

“Mempertahankan presentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tdak dapat ditolerasi bagi semua partai politik perserta pemilu,” kata Enny dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK RI, Selasa, 20 Agustus 2024.

“Menyesuaikan besaran ambang batas tersebut dengan syarat calon perseorangan agar terjadi keadilan antara calon yang diusungkan Partai Politik atau gabungan Partai Politik dengan calon perseorangan,” katanya melanjutkan.

“Oleh karena itu, Mahkamah menyelaraskan persentase pengajuan Calon Kepala Daerah oleh Parpol atau gabungan Parpol dengan syarat presentase dukungan calon perseorangan,” ujar Enny.


Mahkamah pun menyatakan Pasal 40 ayat 1 dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai, Partai Politik atau gabungan Partai Politik perserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyataran sebagai berikut:

Untuk mengusulkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur:

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan dua juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari dua juta jiwa sampai dengan enam juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di Provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari enam juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di Provinsi tersebut.

Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebihdari 12 juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di Provinsi tersebut.

Untuk mengusulkan Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota:

Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di Kabupaten/Kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai lebih dari 250 ribu jiwa sampai 500 ribu jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan satu juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari satu juta jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Dalam putusan yang sama, MK juga menyatakan norma yang diatur pada Pasal 40 ayat 3 UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945 yang mengatur bahwa Pemilihan Kepala Daerah harus dilakukan secara demokratis.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 40 ayat 3 UU 10/2016 bertentangan dengan Undang Undang Dasar (UUD) NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Pasal 40 ayat (3) berbunyi, “Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

“Adanya pengaturan demikian jelas membatasi pemenuhan hak konstitusional dari Parpol peserta Pemilu yang telah memiliki suara sah dalam pemilu meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Sehingga mengurangi Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 4 UUD NRI 1945,” kata Enny Nurbaningsih.

Sebab, keberadaan Pasal 40 ayat (3) yang mengatur parpol atau gabungan parpol harus memeroleh kursi DPRD baru bisa mengajukan Pasangan Calon Kepala Daerah dinilai menyebabkan suara sah Parpol menjadi hilang karena tidak dapat menyalurkan aspirasinya. Padahal, Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 mengendaki Pilkada yang demokratis.

Mahkamah lantas memaknai Pilkada demokratis yang dimaksud pada Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 adalah membuka peluang kepada semua Parpol peserta Pemilu yang memiliki suara sah dalam Pemilu untuk mengajukan Calon Kepala Daerah. (*/red)