Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

Merasa Keberatan Dengan Pemberitaan Hasil Investigasi Tim Media, PKBM AL – KHAIRAAT Layangkan Hak Jawab

Jumat, November 22, 2024

 


Kabupaten Tangerang, KepoinAja79.Com – Merasa keberatan terkait pemberitaan yang telah tayang sebelumnya di Media Daring KepoinAja79.Com terkait banyaknya kejanggalan dalam pengolahan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM AL – KHAIRAAT) yang berlokasi di Kabupaten Tangerang dengan judul “PKBM Al-Khairaat Diduga Adanya Penyalahgunaan BOP Untuk Kepentingan Pribadi”. Jum'at (22/11/2024). 

Oleh karena itu kepala PKBM AL – KHAIRAAT merasa keberatan dengan adanya pemberitaan dan melayang kan hak jawab, berikut hak jawab dari Aghief Saghifurrahman selaku kepala PKBM Al Khairaat :



Untuk diketahui, pada saat melakukan investigasi ke PKBM tersebut Aghief selaku kepala PKBM tersebut tidak berada di lokasi, Namun kebetulan di lokasi tersebut ada Ketua Yayasan yang menaungi PKBM tersebut yakni Sihabul Ulum, dan saat dimintai wawancara oleh Tim media dirinya menutur kan bahwasanya PKBM Al – Khairaat sendiri tidak memiliki fasilitas sarana mau pun prasarana sekolah.

Bahkan lebih lanjut Sihabul juga menuturkan bahwa selama ini PKBM Al – Khairaat meminjam atau numpang di fasilitas pendidikan miliknya yang biasa digunakan untuk Yayasan Pendidikan Islam (YPI) hal tersebut juga di perkuat dengan adanya rekaman wawancara dengan Sihabul dan bukti foto – foto ruangan kelas miliknya yang sering di pinjam untuk kegiatan PKBM.

Namun keterangan tersebut berbanding terbalik dengan apa yang di laporkan oleh pihak PKBM ke dapodik, yang bahwa PKBM tersebut memiliki sarana dan prasarana pribadi milik PKBM, maka dari itu patut diduga bahwa adanya manipulasi data guna memuluskan PKBM tersebut mendapatkan Dana BOP yang diduga tidak digunakan untuk kepentingan PKBM.

Selain itu juga diketahui PKBM AL – KHAIRAAT mendapatkan kucuran dana Biaya Operasional Pendidikan dari pemerintah pusat dengan nilai sebagai berikut :

Tahun 2022 sebesar : RP. 158.700.000

Tahun 2023 sebesar : RP. 193.960.000

Tahun 2024 sebesar : RP. 42.180.000

 (Red/Mukmin)

Diduga Proyek Siluman tanpa Papan Anggaran, Abaikan UU KIP

Jumat, November 22, 2024

 


Bengkulu, KepoinAja79.Com - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dinas pekerjaan umum penataan ruang perumahan dan kawasan permukiman Pekerjaan konstruksi bangunan BOK colvet desa Kota Padang Kecamatan Kota Padang dan Bok colvet Desa Tran Desa bukit Batu Kecamatan Padang ulak tanding bersumber dana APBD alokasi umum bidang jalan.

Diduga sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat karena pekerjaan tersebut sudah berjalan kurang lebih 1 bulan tidak di sertai papan informasi proyek.

Diketahui, pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Salah satu pekerja di lapangan mengatakan, G pekerjaan ini hubungi langsung ke di dinas PUPR rejang Lebong pekerjaan sudah berjalan kurang lebih 1 bulan.

Bahkan ketika ditanya oleh awak media ke pekerja juga tidak mengetahui CV apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut dan menjawab silahkan tanya langsung ke dinas PUPR Rony Kabid Bina Marga.

Setelah berita diturunkan Rony selaku Kabid Bina Marga tidak bisa ditemui di kantornya sampai pesan WhatsApp tidak ada pesan balik, ada apa dibalik papan anggaran siluman ini.

LSM PBSR Laporkan PKBM di Kabupaten Tangerang Ke Polda Banten Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOP

Kamis, November 21, 2024


Tangerang, KepoinAja79.Com - Terkait banyaknya kejanggalan di dunia pendidikan non formal PKBM khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang, LSM PBSR akan segera melakukan pelaporan kepada Polda Banten, Kamis (21/11/2024).

Hal tersebut karena diduga adanya dugaan penyelewengan dana BOP yang diterima oleh lembaga PKBM di Kabupaten Tangerang, seperti yang di katakan oleh Sekjen LSM PBSR Arif Romdoni yang ditemui saat di kantor sekretariatnya mengatakan, bahwa dirinya banyak menemukan kejanggalan hampir di semua PKBM yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Setelah beberapa kali melakukan investigasi ke beberapa PKBM yang ada di Kabupaten Tangerang, akhirnya kami mendapatkan kesimpulan bahwa, memang benar adanya PKBM tersebut melakukan beberapa kecurangan hanya demi mendapatkan dana BOP dari kementerian, dan kebanyakan dana tersebut hanya dinikmati segelintir oknum pengurus atau pemilik yayasan PKBM,” ungkap Arif.

Dalam proses investigasi, Arif juga menemukan beberapa PKBM yang sama sekali tidak melaksanakan pembelajaran seperti yang sudah di daftarkan atau tertera di aturan Dapodik Dasmen pusat sebagai acuan, bahkan ada juga yang sama sekali tidak memiliki fasilitas belajar mengajar seperti yang sudah PKBM tersebut daftarkan di Dapodik Pusat.

“Banyak juga kami menemukan PKBM yang hanya sekedar punya plang tapi tidak punya fasilitas, dan bahkan ada juga yang memiliki fasilitas namun siswa yang terdaftar ternyata fiktif, karena sempat juga kami coba telusuri nama salah satu siswa yang ternyata sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar di PKBM tersebut,” paparnya.

Untuk itu, Arif selaku Sekjen LSM PBSR beserta Tim nya akan melakukan pelaporan, dan akan mendesak pihak Polda Banten agar segera melakukan pemanggilan terhadap PKBM yang ada di Kabupaten Tangerang, karena menurut Arif apa yang dilakukan para oknum pengurus PKBM tersebut diduga sudah sangat merugikan keuangan negara yang jumlahnya tidaklah sedikit.

“Untuk itu, kami hari ini tengah melakukan pemberkasan bahan laporan yang Insya Allah besok akan segera di layangkan kepada Polda Banten,” pungkasnya. 


(Red) 

Fokus Ekonomi dan Pertanian, Kecamatan Serang Bawa Semangat Baru di Seba Negeri Kota Serang

Kamis, November 21, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com – Pemerintah Kota Serang sukses menggelar Seba Negeri Kota Serang Tahun 2024 di Hotel Aston, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug. Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari tingkat kota hingga kecamatan, dengan tujuan merayakan keberhasilan pembangunan dan mengungkap rasa syukur atas limpahan hasil bumi.

Seba Negeri adalah tradisi lokal yang dipadukan dengan semangat modernisasi, bertujuan untuk menghargai alam dan hasil pembangunan. Dalam konteks Kota Serang, Seba menjadi wadah untuk merayakan capaian pembangunan serta mengevaluasi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Camat Serang, H.Mashudi, S.E.,M.Si, menyampaikan bahwa Seba adalah bentuk apresiasi terhadap alam atas apa yang telah diberikan, sembari menguatkan komitmen untuk terus meningkatkan pembangunan. “Seba ini adalah wujud rasa syukur kami sekaligus evaluasi agar pembangunan terus berlanjut di berbagai sektor, khususnya di Kecamatan Curug,” ujar Mashudi.

Dari enam kecamatan yang hadir, Kecamatan Serang mencuri perhatian dengan tema unik yang diusung: “Peran Kelurahan dalam Meningkatkan Ekonomi, Pertanian, dan Pembangunan di Masyarakat.” Tema ini mencerminkan semangat evaluasi capaian pembangunan di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Camat Mashudi menjelaskan bahwa tema ini dipilih untuk menyoroti pentingnya peran kelurahan dalam mendorong kemajuan di berbagai sektor. “Kami fokus pada capaian di sektor ekonomi, pertanian, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai tolok ukur utama,” tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk:

Pj Wali Kota Serang, Nanang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Perwakilan OPD Se-Kota Serang, Camat dan Lurah Se-Kota Serang, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Dandim 0602 dan Wakapolres Serang Kota, Perwakilan Kejaksaan Negeri dan KPU Kota Serang, Hadirnya tokoh-tokoh ini menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung visi pembangunan Kota Serang.

Melalui Seba Negeri 2024, Kecamatan Serang berharap dapat menjadi model pembangunan berkelanjutan yang memadukan potensi lokal dan inovasi. Camat Mashudi optimis bahwa acara ini akan memotivasi semua pihak untuk bekerja lebih baik.

“Semoga acara ini memacu kami untuk terus meningkatkan sektor ekonomi, pertanian, dan pembangunan di Kecamatan Serang,” harap Mashudi. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kelurahan dan masyarakat untuk mencapai target yang lebih tinggi di masa mendatang.

Acara Seba Negeri Kota Serang 2024 menjadi bukti nyata bahwa tradisi lokal dapat menjadi sarana evaluasi dan motivasi untuk mendorong pembangunan. Dengan komitmen bersama, diharapkan Kota Serang, termasuk Kecamatan Curug, dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi warganya.

Diduga proyek siluman PBSR Laporkan Pekerjaan Drainase di Kecamatan Pekalongan ke Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur

Rabu, November 20, 2024

 


Lampung, KepoinAja79.Com - Pekerjaan Pemasangan Drainase di Jl. Batanghari Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan standardisasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dilihat dari ketebalan pasangan batu belahnya, sehingga dapat memungkinkan terjadinya kerugian negara.

Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (LSM PBSR) melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Rabu, (20 November 2024).

Menurut sekretaris DPD PBSR Provinsi Lampung disamping pemasangan struktur yang bisa jadi tidak sesuai spesifikasi pekerjaan tersebut juga diduga proyek siluman, karena tidak adanya papan nama proyek serta direksi kit yang tidak diketahui keberadaannya sebagaimana ungkapan pekerja di lokasi pekerjaan kepada Anggota PBSR.

Untuk itu Sekretaris DPD PBSR Provinsi Lampung mengharapkan keterbukaan informasi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur atas keberadaan proyek tersebut,” tandasnya.

Janjikan Lolos IPDN Dan ASN Dua Dosen Asal Banten dan Jakarta Disomasi

Rabu, November 20, 2024

 


SERANG, KepoinAja79.Com - Dua dosen perguruan tinggi terkemuka Ivan dan Yoyok disomasi oleh AHMAD ALBU KHORI LAW OFFICE, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dua dosen tersebut yakni IPAN Hilmawan dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Yoyok dosen salah satu universitas di Jakarta.

Kuasa Hukum AHMAD ALBU KHORI menjelaskan bahwa Ipan dan Yoyok telah mengiming-imingi D (25) dan G (22) anak dari klienya bernama Adang Supandi agar lolos masuk STPDN/IPDN dan ASN.

“Bahwa peristiwa awal terjadi pada 9 Juli 2019 kalian kami Di iming-imingi Diloloskan menjadi siswa baru IPDN dengan imbalan biaya masuk 600.000.000,” kata Ahmad Albu Khori kapada media, Rabu 20 November 2024.

Lanjut Ahmad Albu Khori menjelaskan bahwa, Setelah waktu yang dijanjikan ternyata saudara Ipan dan Yoyok tidak memenuhi janjinya hingga saat ini kliennya telah mengalami kerugian dan menjadi korban tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan siswa IPDN.

“Atas tindakan dan perbuatan hingga somasi ini diturunkan saudara telah menggunakan jabatan dan bujuk rayu sehingga klien kami memberikan uang di mana hal itu telah memenuhi unsur dugaan tidak pidana,” jelasnya.

Bahwa analisa dan pendapat hukum dalam perkara tersebut Ahmad Albu Khori menilai, apa yang dilakukan oleh Ipan dan Yoyok dengan sengaja Melakukan dugaan penipuan dan dengan dalih meloloskan peserta IPDN dan ASN, telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada pasal 378.

“Maka Atas hal tersebut kami minta saudara Ipan dan Yoyok dalam waktu 3X24 jam untuk segera mengembalikan kerugian kalian kami sebesar 600.000.000 jika somasi ini diabaikan atau tidak dilanjuti terpaksa kami melakukan upaya hukum pelaporan pidana,” tutupnya.

(Red)

Aliansi Peduli Pendidikan Nusantara Desak Polda Banten Periksa PKBM Wilayah Kabupaten Tangerang

Rabu, November 20, 2024

 


Banten, KepoinAja79.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) adalah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Non Formal seperti halnya Paket A setara dengan SD sederajat Paket B, SMP Sederajat dan Paket C, SMA Sederajat, PKBM bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal di sekolah karena berbagai alasan, seperti usia, keterbatasan fisik, ekonomi, atau jarak.

Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Pemerintah Pusat menggelontorkan Anggaran DAK Non Fisik berupa ( BOP ) langsung melalui Rekening Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ( PKBM ) Besaran dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan program.

1. Paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun

2. Paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun

3. Paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun

Adapun Ijin Pendirian Awal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat harus dilengkapi Sebagai berikut;

1. Surat permohonan bermaterai;

2. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan;

3. Akta Pendirian Lembaga / Yayasan;

4. NPWP Lembaga;

5. Foto Copy KTP; 6. Data Tenaga Pendidikan dan Peserta didik;

7. Kurikulum Pendidikan;

8. Peta lokasi;

9. Foto Copy Kepemilikan Lahan;

10. Foto Copy IMB;

11. Susunan Pengurus;

12. AD, ART;

13. Program jangka panjang / jangka pendek;

14. Rencana Induk pengembang sekolah;

15. Daftar calon tenaga pendidikan;

16. Ijazah Tenaga Pendidikan (dilegalisir);

17. Kurikulum Program KBM;

18. Daftar Sarana Prasarana;

19. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);

20. SK Daftar Penyelenggara Sekolah dari Yayasan/lembaga.

Namun kajian Aliansi Peduli Pendidikan Nusantara menilai di beberapa Lembaga PKBM yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai dengan Dokumen Sinkronisasi Dapodik dan fakta di lapangan, seperti halnya Jumlah siswa Didik yang tercantum dalam data Dapodik dengan jumlah yang sangat banyak namun faktanya tampak tidak adanya aktivitas Pembelajaran diperkuat dengan Dokumen Profil Lembaga PKBM yang di input dalam Dapodik, adanya penyelenggaraan Pembelajaran pada Sore hari selama Enam Hari namun faktanya berdasarkan Pantauan ( APPN ) diduga tidak adanya pelaksanaan Pembelajaran.

Adanya Dugaan Manipulasi Data, adanya Tanda Tangan Peserta Didik yang Dipalsukan data Tanda Tangan Daftar Hadir dengan Data DNS Tidak Sinkron atau tidak sama, serta adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa BOP pada Tahun 2019 sampai Tahun 2024 dari beberapa Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ( PKBM ) yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, diduga tidak sesuai dengan Penggunaan RAB BOP Kesetaraan.

Diungkap Bung Sanan Selaku Ketua Umum PBSR, Rabu ( 20/11/2024 ) bahwa pihaknya meminta kepada pihak Polda Banten agar sikap tegas dan memeriksa ( SPJ ) Lembaga PKBM yang menerima ( BOP ) untuk wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2019 sampai Tahun 2024, kami meminta agar memeriksa (RAB ) Rincian Anggaran Belanja Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024, melakukan Pemeriksaan Dokumen Daftar ABSENSI Kehadiran Peserta Didik Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024, melakukan pemeriksaan Dokumentasi ABSENSI Pembelajaran Secara Daring atau Offline Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024, melakukan pemeriksaan Badan Hukum atau Lembaga yang berkaitan dengan POKJAR atau kelompok belajar Lembaga PKBM ketika Pihak Eksternal melakukan Kunjungan tidak terlihat adanya Kegiatan Pembelajaran Maka Jurus Pokjar yang menjadi Alasan Mereka, melakukan Pemeriksaan Dokumen dan Daftar Hadir Ketika Ujian Kesetaraan Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024 yang terindikasi adanya Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang dilakukan beberapa Pihak Lembaga PKBM karena tidak sepenuhnya Peserta didik mengikuti Ujian Kesetaraan diduga soal Ujian di isi oleh Joki atau Jasa Guru Tutor, mohon pemeriksaan Dokumen Data Guru dan Tenaga Kependidikan Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024,” Ungkapnya.

(Red)

Massa aksi Eks NAPI Merangsek ke Kantor BBWS C-3

Selasa, November 19, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com - Kecewa terhadap pernyataan Heri kepala satker BBWS C3 dan Heru konsultan BBWS C-3 Massa aksi Eks NAPI Merangsek masuk kantor BBWS C-3, Selasa, (19/11/2024).

Dikarenakan kecewa atas pernyataan pada saat audiensi. Bahwa anggaran hibah dari Korea yang hanya 811,05 Won dan Rp 224,4 Miliar totalnya 233,5 Miliar. Hasil audiensi Eks NAPI dan BBWS C-3 yang diwakili Heri kepala satker, Hanif PPK proyek dan Heru konsultan pusat. Berdalih jika tidak diambil bantuan tersebut akan dikembalikan ke Korea.

BBWS C-3 juga membuat pernyataan bahwa proyek 223,5 miliar tidak dapat mengaliri air dikarenakan air di bendung Cibaliung debit airnya kurang untuk mengaliri air dari hulu ke Hilir.

Tubagus Delly Suhendar berkomentar jika tidak ada manfaat kenapa tidak dikembalikan saja dananya ke pihak Korea. Ini menjadi isu nasional Jangan sampai BBWS C-3 menggadaikan nasib bangsa hanya karena dana ratusan miliar nama baik, harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Ujar Delly.

Karena Eks NAPI meyakini hasil pelaksanaan proyek 233,5 miliar tidak akan ada air yang mengaliri irigasi dibangun dengan anggaran tersebut (tidak ada manfaat, tepat guna dan tepat manfaat).

“Kami Eks NAPI akan bertahan dan tidak akan membubarkan masa aksi sampai kepala Bali menandatangani pernyataan jika hasil proyek, irigasi tersebut mengalir air maka saya ketua umum Eks Napi siap dijerat dan dipenjara pencemaran nama baik dan jika air tidak  mengaliri irigasi tersebut maka kepala Balai Ketut Jayadi siap di penjara dengan pasal tindak pidana korupsi,” Pungkasnya.

Ormas Eks Napi Menuntut dan Menantang Bertaruh Kepala Balai BBWA C – E Ketut Jayadi

Selasa, November 19, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com - Ormas eks napi lakukan aksi kembali di BBWS c-3 (Cidanau, Ciujung, Cidurian) menuntut kepala balai membuka kepada publik anggaran perencanaan serta rincian perencanaan pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung Kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai 233,5M.

Darwin sekjen ormas eks napi mengatakan, “Kami perkumpulan Eks Napi kecewa atas pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) irigasi dan rawa II Hanif Wasistono bahwa pekerjaan akan sesuai kontrak “URUSAN AIR GIMANA ALLAH” (pernyataan yang tidak layak dan tidak bertanggungjawab terucap dari seorang pejabat yang menggunakan uang rakyat untuk membuat perencanaan proyek) menuntut kepala balai membuka kepada publik anggaran perencanaan serta rincian perencanaan pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung Kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai 233,5M,” Ucapnya.

Darwin sebagai sekjen ormas eks Napi, menantang kepala balai bertaruh membuat pernyataan yang ditandatangani bersama di hadapan aparat kepolisian. Pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai 233,5M akan dikerjakan sesuai spesifikasi dan irigasi dapat dimanfaatkan oleh para pengguna manfaat disaat membutuhkan air di musim kemarau. Diantaranya :

Air akan mengalir stabil dari hulu sampai ke hilir di musim kemarau.

Air akan mengalir dalam pemenuhan kebutuhan para petani dengan luas area Pesawahan di Cibaliung kiri 1500 HA dan di Cibaliung kanan 2150 HA, pada saat musim kemarau.

Debit air pada bendungan Cibaliung tidak akan mengering dan tetap stabil serta bisa mengairi pesawahan seluas 3.650 HA pada musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran primer kanan sepanjang 24.326 meter dan kiri Cibaliung yang memiliki panjang 7.313,6 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran sekunder Umbulan sepanjang 6.236 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran Leuwi Gede 1.650 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran Sumur Batu 1.765 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di Wunubera sepanjang 3.895 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran pembuang Cijambu dengan panjang 5.201,7 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggung jawab dengan keberadaan saluran primer dan sekunder Cibaliung kanan dan kiri, setelah direhabilitasi dengan menggunakan anggaran negara sekitar senilai Rp.233,5 miliar, TA. 2024-2025. Maka pencapaiannya adalah para petani dapat meningkatkan produktifitas pertanian dengan cara melakukan penanaman padi tiga kali dalam semusim (tanam musim I, tanam musim II, tanam musim III).

Tubagus delly Suhendar ketua umum ormas Eks Napi menambahkan “Jika hasil pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung Kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai 233,5m air mengalir dari hulu sampai dengan hilir pada musim kemarau maka saya Tubagus Dely Suhendar ketua umum Eks Napi bersedia dihukum dengan pasal pencemaran nama baik dan jika air tidak mengalir dari hulu ke hilir pada musim kemarau maka kepala balai besar wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (bbws c-3) Banten, Ketut Jayadi bersedia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Dan jika tuntutan kami tidak dipenuhi kami tidak akan membubarkan aksi unjuk rasa,” Pungkasnya.

Pemdes Daspeta Dua Pengadaan lampu Jalan, Utamakan Keuntungan, “Kongkalingkong” PA dan Pihak Ketiga

Senin, November 18, 2024

 


Bengkulu Kepahiang, KepoinAja79.Com - Meski belum lama ini menyebar informasi tentang tindakan tegas yang di lakukan salah satu APH yaitu Pihak Kejaksaan di Salah satu Kabupaten Dalam provinsi Bengkulu terhadap Oknum Kepala Desa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Program Dana Desa, Namun tidak membuat surut bagi Kepala Desa yang berada di kabupaten Kepahiang, Senin (18/11/2024).

Berdasarkan informasi yang menyebar keberanian Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang karena terdapat Pihak Ketiga atau penyedia yang membawa nama oknum APH sehingga, dengan Keyakinan yang tinggi bahwasannya Kepala Desa di Kepahiang takkan tersentuh hukum.

Seperti salah satu contoh Program Dana Desa Tahun 2024 di Desa Daspeta Dua Kecamatan Ujan mas Kabupaten Kepahiang, Kegiatan pengadaan barang lampu penerangan Jalan menggunakan anggaran Sebesar Rp.125.000 000 sebanyak 10 unit yang berlokasi di desa Daspeta Dua Kecamatan Ujan Mas, diduga lampu penerangan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi RAB, dan ada dugaan sengaja di Mark uf kan oleh pemerintah desa demi mendapatkan fee dari pihak ketiga.

Uniknya berdasarkan Informasi terhimpun bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan lampu penerangan jalan tersebut di Lakukan Oleh Pihak Ketiga(Kontraktor) maka TPKAD hanya sebagai simbol Belaka.

Tidak hanya lampu penerangan jalan Berdasarkan investigasi lapangan terdapat kegiatan pembangunan balai kemasyarakatan desa kegiatan bangunan tersebut tahun 2023 lalu total pagu sebesar Rp 321.957.650 kuat dugaan mark UF pasal nya terlihat kejanggalan pada bangunan balai yang tak sesuai pada anggaran dengan bangunannya.

Di jelaskan oleh salah satu warga Desa daspeta dua, namun minta namanya tidak di sebut kepada awak media mengatakan, “Kami masyarakat hanya menonton karena pekerjaan di lakukan oleh pihak Kontraktor atau pihak ketiga, sepertinya ada kerja sama yang baik antara Pihak pemerintah Desa dan Pihak Ketiga, namun sangat di sayangkan hasil kegiatan tidak maksimal,” ujarnya

“Selain itu infonya pihak ketiga atau kontraktor membawa nama oknum Aparat Penegak Hukum, maka tidak menutup kemungkinan membuat kepala Desa Percaya diri bahwa pekerjaan walaupun terdapat kesalahan tidak akan di proses secara hukum,” tutupnya.

Sementara Yori selaku kepala Desa Daspeta Dua saat dikonfirmasi wartawan melalui chat aplikasi WhatsApp menjelaskan untuk dana lampu desa itu 115 juta pak bukan 125..dan juga dana pembuatan balai gedung serba guna itu bukan 321..akan tetapi 200 juta lebih sedikit pak.. Itu data dari mana pak.. Lampu jalan itu 10 unit.. Yang ngisi pak rizal.. Dan sudah di kerjakan selesai,” tutup kades.

(Red/Ndr )

Pembangun Peningkatan Jalan Lingkungan Tak Diawasi Oleh Konsultan Pengawas

Minggu, November 17, 2024

 


Kota Serang, KepoinAja79.Com - Adanya pembangunan sangat di harapkan oleh semua kalangan masyarakat khususnya yang ada di kampung Pakel dan Kampung Jagarayu, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Kota Serang Banten.

Hasil pantauan awak media di beberapa lokasi kegiatan pembangunan tak terlihat konsultan pengawas, Sehingga hasil pembangunannya pun terlihat acak - acakkan diduga pembangunan tersebut asal jadi dan terkesan terburu buru, terlihat jelas akan material yang pecah dan berbeda antara material yang satu dengan yang lainnya.

NA Selaku Aktifis Muda serta warga sekitar mengutarakan kepada awak media jika pemasangan paving block tersebut tak terlihat akan adanya pemerataan dan pemadatan serta tak dilapisi pasir pelindung dasar untuk penyerapan air jika terjadinya banjir, itu yang saya tau untuk pemasangan paving block,” ucapnya kepada awak media.

Belum lagi, masih kata NA, para pekerja tak ada satupun yang terlihat memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) yang sudah jelas ada anggaran dasar dan wajib pekerja tersebut menggunakannya, karna itu sudah menjadi kewajiban para pengusaha untuk menyediakan demi kesehatan dan keselamatan kerja, seperti yang tertuang dalam UU permenaker No 1 Tahun 1970 dan No.5 Tahun 1996 tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

Untuk diketahui, CV.GLORY BIG INDONESIA merupakan pelaksana yang mengerjakan kegiatan dengan pagu anggaran Rp 374.990.000.00 yang dianggarkan dari APBD -P Provinsi Banten Tahun 2024 Dengan No kontrak ,600/SPK.012.BP/UPPSU/perkim-3/3024.

Lebih Lanjut, NA mengatakan jika pembangunan PSU tersebut apa tak diawasi oleh konsultan pengawas sehingga dapat menciptakan pembangunan yang diduga asal jadi, “kami meminta kepada aparatur penegak Hukum agar segera meninjau di beberapa titik pembangunan yang ada di Kota Serang yang anggaranya dari APBD Provinsi Banten yang atau dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim provinsi Banten),” Tutupnya.

Sampai dengan berita ini terbit pihak terkait belum dapat di konfirmasi.

(Aa)

RSDP Serang Bantah Tolak Pasien Balita

Minggu, November 17, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang membantah adanya tudingan penolakan terhadap pasien balita atas nama Melinda Saputra (3), warga Puri Anggrek 2 Kelodran, Kota Serang.

Tudingan tersebut melalui pemberitaan salah satu media online tanpa adanya konfirmasi pihak RSDP Serang.

Bantahan disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSDP Serang, Mujiyati Erianis. Menurutnya, tidak benar jika pihak RSDP Serang menolak pasien terlebih sudah dilakukan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSDP.

“Ga bener kalau dibilang menolak, karena sudah ditangani di IGD RSDP,” kata Eris sapaan Mujiyati Erianis melalui keterangan tertulisnya, sebagai klarifikasi atas pemberitaan di media online, Sabtu, 16 November 2024.

Eris menjelaskan kronologis penanganan pasien tersebut, yakni tepatnya pada Sabtu, 9 November 2024, pukul 11.55 WIB, pasien datang dengan keluhan dari post kecelakaan lalu lintas di Puri Anggrek berselang dua hari sebelum masuk rumah sakit, pada 7 November 2024. 

Sebelumnya, pasien sudah berobat ke Rumah Sakit Hermina Ciruas dan sudah dilakukan penanganan awal, namun setelah itu keluarga pasien meminta pulang (PAPS).

“Di IGD, pasien sudah diberi terapi obat, pemeriksaan darah, foto thorax PA (AP) dan CT-Scan 3D Hend (Non Kontras), hasil konsul dengan Dokter Spesialis Bedah Plastik dan dokter spesialis bedah syaraf pasien rencana tindakan operasi,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Eris, orang tua pasien bernama Ridwan datang ke Pendaftaran Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSDP membawa kelengkapan Kartu Keluarga (KK) dengan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).

Karena info KLL, petugas RSDP mendaftarkan pasien dengan Jaminan Jasa Raharja, dan orang tua pasien, Ridwan juga bersedia untuk mengurus Asuransi Jasa Raharja.

“Namun, setelah dimintai membuat keterangan terkait kronologi terjadinya kecelakaaan untuk kelengkapan klaim, didapatkan informasi bahwa pasien mengalami kecelakaan tunggal, sehingga tidak bisa diklaim jasa raharja,” katanya.

“Pasien jatuh terbentur aspal saat dibonceng motor oleh bapaknya saat ingin menghindari lubang. Kemudian, petugas pendaftaran berinisiatif melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui NIK pasien, setelah dicek pasien juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” sambung Eris.

Sempat ada perbedaan pendapat antara Ayah dan Ibu pasien terkait rencana operasi, namun setelah keluarga berunding, Ayah pasien memutuskan untuk pulang atas permintaan sendiri (PAPS) dengan alasan biaya, pada Minggu sore, 10 November 2024,” ucap Eris.

Sebelumnya, Media Online Tirtanews.co.id menuliskan judul “RSUD Drajat Serang Dituding Tolak Pasien Balita, Forwatu Banten Ancam Lapor Ombudsman”. (*/red)

Dukung Andika – Nanang dan Airin – Ade, Relawan Eks Wabup Serang Pandji Gelar Deklarasi

Minggu, November 17, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Relawan pendukung mantan Wakil Bupati (Wabup) Serang, Almarhum Pandji Tirtayasa, Relawan Anak Banten (RAB), gelar deklarasi dukungan kepada pasangan calon (Paslon) Andika Hazrumy – Nanang Supriatna pada Pilkada Kabupaten Serang 2024.

Deklarasi yang juga berisi dukungan untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Airin Rachmy Diani - Ade Sumardi itu dilakukan di Posko RAB di Kecamatan Padarincang, Jumat, 15 November 2024.

Ketua RAB, Ence Mahruji mengatakan, dukungan diberikan kepada Andika - Nanang dan Airin - Ade, karena melihat jejak rekam kedua pasangan itu sebagai politisi dan birokrat berpengalaman.

“Selain secara garis juga tentu saja garis kami sebagai pendukung almarhum ya ke Andika - Nanang dan Airin - Ade,” kata Ence usai acara deklarasi yang dihadiri Andika itu.

Ence mengungkapkan, RAB sejak awal dibentuk untuk mengawal kepemimpinan Pandji selama hampir dua periode Pandji mendampingi Bupati Serang saat ini, Ratu Tatu Chasanah.

“Jadi kami dulu dibentuk untuk mendukung pemenanangan Bu Tatu dan Pak Pandji dari sisi Pak Pandji sebagai Calon Wakil Bupatinya,” kata Ence.

Untuk diketahui, Pandji sendiri kemudian tak sempat menuntaskan periode keduanya mendampingi Tatu karena tutup usia pada 27 September lalu.

Diterangkan Ence, RAB memiliki beberapa komponen pemenangan disesuaikan dengan segmentasi pemilih.

Ence menyebut, pihaknya memiliki komponen pemenangan berbasis pemilih gen z, pemilih perempuan, hingga pemilih berbasis jaringan keluarga besar Pandji dan Tatu sendiri.

“Jadi kami optimistis, khususnya di basis kami di barat (Kabupaten Serang bagian barat) kami dapat memenangkan Andika - Nanang,” kata Ence.

Sementara itu, Andika dalam sambutannya mengatakan, kemenangan suara Andika - Nanang di wilayah barat Kabupaten Serang itu merupakan sebuah keniscayaan.

Andika menyebut, wilayah barat Kabupaten Serang, di antaranya meliputi Padarincang, Mancak, Cinangka, Pabuaran, Gunungsari dan Anyer sebagai sebuah pertaruhan.

“Di sini kampung halaman kita. Jadi pertaruhannya di sini, di kampung halaman kita,” kata Andika yang merupakan cucu dari tokoh pendiri Provinsi Banten asal Kecamatan Pabuaran, Tb Chasan Sohib, itu.

Andika kemudian meminta RAB dapat meraih kemenangan secara terhormat dan bermartabat, dengan tidak melakukan kampanye hitam atau cara-cara inkonstitusional.

“Yakin kan saja masyarakat bahwa kita menawarkan keberlanjutan pembangunan yang sudah berjalan dua periode ini bersama Bu Tatu,” kata Andika.

Andika mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan RAB tersebut. Menurutnya, dukungan dari masyarakat, sekecil apa pun sangat berarti dalam upaya pemenangan pada kontestasi Pilkada.

“Apalagi ini ibaratnya dari keluarga sendiri,” kata Andika.

Andika juga menyampaikan salam dari pasangan Airin - Ade yang tidak sempat hadir dalam acara tersebut.

Menurutnya, meski Airin maupun Ade tidak hadir karena tengah berkegiatan di tempat lain, namun keduanya sudah mengetahui dukungan RAB itu.

“Bu Airin dan Pak Ade titip salam untuk keluarga besar RAB. Mereka menyampaikan apresiasi dan terima kasih,” katanya.

Untuk diketahui, Andika adalah politisi Partai Golkar yang sekarang maju menjadi Calon Bupati Serang bersama pendampingnya yang mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna.

Pasangan yang diusung Golkar, PDI Perjuangan, Demokrat, PKB, PPP dan PKN ini telah resmi mendapat nomor urut 1.

Sementara  itu, Airin yang juga politisi Politisi Golkar menggandeng Ketua PDI Perjuangan Banten, Ade Sumardi pada Pilgub Banten kali ini. 

Pasangan yang diusung Golkar, PDI Perjuangan, Buruh, Gelora, PKN, PBB, Ummat, PKP dan Masyumi ini telah resmi mendapatkan nomor urut 1. (*/red)

Maraknya Penjualan Miras Berkedok Toko Jamu di Kota Serang

Jumat, November 15, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com - Maraknya penjualan miras berkedok toko jamu di Kota Serang salah satunya di Cilame, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten, Jum’at (15 November 2024).

Fitra ketua KOALISI BADAK BERSATU PROVINSI BANTEN mengatakan, “Kami sangat prihatin dengan maraknya penjualan miras yang berkedok toko jamu karna bisa merusak generasi muda khususnya di Kota Serang dan selain itupun miras dapat membuat masyarakat menjadi hilang kesadaran dan dapat menyebabkan kriminal,” Ucapnya.

Peraturan Daerah Kota Serang no:2 tahun:2010 tentang pencegahan, pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat, Kota Serang yang terkenal kota Madani seharusnya tidak ada penjualan miras yang berkedok toko jamu.

“KOALISI BADAK BERSATU Akan turun aksi ke jalan untuk menyuarakan suara aspirasi masyarakat ke PEMKOT Serang dan Kantor SATPOL-PP sebagai penegak perda, dan akan mendesak PEMKOT Serang dan SATPOL-PP Kota Serang untuk menindak tegas para penjual miras yang berkedok toko jamu di Kota Serang salah satunya di Cilame kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang Provinsi Banten,” Tutupnya.

Diduga Adanya Salah Satu Oknum Pejabat Dishub Lakukan Perselingkuhan, KSRB Gelar Aksi Unjuk Rasa

Jumat, November 15, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com - Koalisi Suara Rakyat Banten (KSRB) gelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Banten dan Kantor Dishub Provinsi Banten, Jum’at (15/11/2024).

Terlihat di lokasi para pengunjuk rasa membentangkan spanduk berisikan tuntutan agar Kadishub Provinsi Banten dan Kepala BKD Provinsi Banten untuk mencopot dan memberikan sangsi kepada oknum pejabat Provinsi Banten yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik ASN.

Karena, diduga ada salah satu oknum pejabat Dishub Provinsi Banten melakukan perselingkuhan dengan stafnya. Adanya iming – iming SPJ atau pemberian SPT kegiatan yang dilakukan oknum pejabat Dishub sehingga diduga terdapat penyalahgunaan wewenang.

“Kami meminta kepala Dishub Provinsi Banten harus melaporkan dan mengawal kasus oknum Dishub yang melakukan perselingkuhan,” Ucap Edi Suryadi selaku Korlap Aksi kepada awak media.

Untuk itu, dirinya meminta kepada kepala BKD agar terang benderang mengusut tuntas kasus perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum pejabat dan staf dari Dinas Perhubungan Banten.

“Kami mendesak kepada Kepala BKD harus tegas dan berani dalam memeriksa dan memberikan sangsi seberat beratnya kepada oknum pejabat dan Staf Dishub Provinsi Banten, dan kami meminta agar Pj. Gubernur Banten jangan tutup mata atas kasus yang telah mencoreng citra ASN,” Pungkasnya.

Satbrimob Polda Banten Gelar Syukuran HUT ke-79 Korps Brimob

Kamis, November 14, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Korps Brimob Polri, Satbrimob Polda Banten melaksanakan acara syukuran di Mako Satbrimob Polda Banten, Kamis, 14 November 2024.

Hadir dalam kesempatan itu, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto, Wakapolda Banten Brigjen Pol Hengki, beserta para PJU Polda Banten, para tamu undangan, para Komandan TNI dan para sesepuh purnawirawan Korps Brimob. 

Sebelum dimulai acara syukuran, Kapolda Banten beserta para tamu undangan disambut dengan tarian dan rampak bedug yang kemudian dilanjutkan dengan Acara Peresmian Garasi PECAK (Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian).

Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto dalam sambutannya Kapolda Banten mengucapkan apresiasi kepada Satbrimob Polda Banten yang telah mampu menunjukkan peningkatan kinerja dan pelaksanaan tugas yang dapat mendorong terwujudnya pemeliharaan Kamtibmas, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.

“Hal ini tidak terlepas dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan, baik berupa Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) pada jam rawan, patroli sambang, SAR dan Jihandak, serta pelibatan personel dalam menanggulangi kejahatan bereskalasi tinggi,” ujar Kapolda.

“Jaga kehormatan pribadi, kesatuan, dan institusi Polri, dengan menghindarkan diri dari berbagai pelanggaran dan perbuatan yang dapat merusak nama baik dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih, rasa bangga dan penghargaan yang setinggi-tingginya, baik kepada para sesepuh yang telah turut membangun Brimob, maupun kepada seluruh personel Satbrimob Polda Banten, yang telah mencurahkan dedikasi dan loyalitas tugas yang tinggi dalam menjaga keutuhan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya.

Di tempat yang sama, Dansat Brimob Polda Banten, Imam Suhadi dalam sambutannya menyampaikan, Satuan Brimob Polda Banten berkomitmen untuk mendukung Visi dan Misi serta menjalankan program Kapolda Banten, dia ntaranya Dimtaq, Jumling, Subling, PECAK, dan Poliran. 

“Satuan Brimob Polda Banten memiliki personel yang terampil dan mampu untuk membuka lahan persawahan untuk diolah sehingga membuka lapangan pekerjaan bagi warga masyarakat sekitar. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari program Bapak Kapolda Banten agar prajurit Bhayangkara bisa turun secara langsung di masyarakat, mencegah terjadinya kejahatan dan mampu memberikan solusi di setiap permasalahan masyarakat,” ujarnya.

Dansat Brimob Polda Banten juga menyampaikan apresiasi, penghormatan dan terima kasih yang setinggi-tingginya atas dedikasi dan loyalitas para prajurit Bhayangkara Satuan Brimob Polda Banten, yang saat ini sedang bertugas di Papua dan di Misi Perdamaian Afrika Tengah.

“Tetap semangat, waspada dan selalu mendekatkan diri kepada tuhan Yang Maha Esa,” pungkasnya. (*/red)

Sosialisasi Percepatan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Banten

Kamis, November 14, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menggelar rapat sosialisasi mengenai percepatan program perhutanan sosial di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang berlangsung di Kabupaten Pandeglang dan Serang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan serta kebijakan baru yang diambil untuk mempercepat distribusi hak kelola hutan, Kamis, 14 November 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Provinsi ini memiliki luas kawasan hutan daratan sekitar 195.847,36 hektar, yang mencakup sekitar 20,93 persen dari total luas daratan Banten.

“Kawasan hutan di Provinsi Banten memiliki potensi besar untuk dikelola melalui perhutanan sosial yang melibatkan masyarakat desa hutan. Kami mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ini, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mereka,” ujar Wawan.

Wawan menjelaskan, perubahan besar dalam pengelolaan hutan terjadi setelah diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang memberi ruang bagi kebijakan perhutanan sosial di KHDPK untuk lebih berkembang. Kebijakan tersebut mencakup berbagai kepentingan seperti penataan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan. 

“Percepatan distribusi hak kelola kawasan hutan ini tidak hanya untuk mempercepat pengelolaan hutan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” kata Wawan. 

“Namun yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pemberian hak kelola kawasan hutan bukanlah ajang bagi-bagi lahan, melainkan upaya untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Lahan kawasan hutan tidak boleh diperjualbelikan,” tambah Wawan.

Sekretaris Komisi II DPRD Banten, H. Oong Syahroni menambahkan, pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus juga melibatkan tanggung jawab bersama antara Perum Perhutani dan pihak-pihak terkait.

“Aset Perum Perhutani yang berada di Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) akan menjadi tanggung jawab Perum Perhutani dan pemegang persetujuan PS. Namun, untuk aset yang berada di kawasan KHDPK yang belum mendapatkan persetujuan PS, maka tanggung jawab pengelolaan ada pada Perum Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas Oong.

“Untuk aset tetap berupa tanaman masak tebang, pemanfaatannya akan tetap dilakukan oleh Perum Perhutani sampai akhir masa daur. Sedangkan untuk tanaman yang belum masak tebang, pemanfaatannya dapat dilakukan melalui kerja sama yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tambahnya. (Adv)

Sejumlah Ormas Angkat Suara Desak Distributor AM di Kabupaten Serang Ditutup

Rabu, November 13, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com - Distributor minuman keras (miras) jenis Anggur Merah (AM) di wilayah Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, kembali mendapat penolakan keras dari organisasi masyarakat yang menamai dirimereka Perkumpulan Pemuda Peduli Industri (PPIN).

Sekertaris Jendral (Sekjen) PPIN, Tubagus Tisna Adi Wirsa menilai, adanya peredaran miras di wilayah Serang mampu melukai hati masyarakat Banten.

Dia berjanji membawa isu persoalan ini hingga sampai kepada pemerintah pusat.

"Provinsi Banten sebagai daerah seribu santri jangan sampai ternodai dengan adanya industri peredaran miras ilegal. Ini jelas melukai hati masyarakat Banten dan juga cita-cita pendirian Provinsi Banten. Oleh karenanya kami dari PPIN siap bergerak bersama masyarakat dan pihak terkait untuk menindak peredaran miras di Banten," kata Tisna, Minggu, 10 November 2024.

Dia menambahkan, peredaran miras yang dilakukan oleh distributor berkedok perusahaan jasa transportasi itu harus dihentikan.

"Miras sebagai akar dari penyakit masyarakat seharusnya bisa dikontrol secara tegas. Bila perlu tutup agen-agen nakal yang menyalahi aturan dari NIB perusahaannya. Kita akan kontrol dan gandeng pihak Disperindagkop untuk menindak perusahaan-perusahaan nakal yang masih mengecerkan kepada penjual jamu dan lain-lain," ujarnya.

Senada dengan PPIN, Organisasi Masyarakat Patriot Nusantara (MAPAN)  Provinsi Banten RI kembali melontarkan statemennya soal penolakan peredaran minuman keras di Banten.

Sebab, dugaan peredaran miras di Banten telah meresahkan. Setelah sebelumnya, telah melakukan  kunjungan ke distributor miras itu bulan lalu. 

Saat itu Mapan melakukan audiensi dengan pengelola gudang miras terkait keresahan masyarakat yang semakin memuncak. 

Ketua Umum Mapan RI, Tb Mulyadi mengungkapkan, kedatangan mereka didorong oleh berbagai laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras tersebut.

"Ada laporan masuk ke kami bahwa ada gudang miras di daerah ini. Makanya kami datang untuk menindaklanjuti informasi tersebut dan berbicara langsung dengan pihak pengelola. Namun, kehadiran kami sempat mendapatkan penolakan, dan kami diminta datang lagi karena penanggung jawab distributor tidak ada di tempat," jelas TB Mulyadi.

Tokoh Agama Kabupaten Serang, Ustad Kiyai Nurdin juga menyoroti dampak negatif peredaran miras terhadap moral dan mental generasi muda di Banten.

“Laporan yang kami terima menyebutkan bahwa miras ini dipasok ke berbagai tempat, mulai dari kafe-kafe hingga pedagang jamu di sekitar wilayah Serang. Bahkan, distribusinya merambah hingga ke Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Ini sangat merusak mental generasi muda kita,” imbuhnya.

Sebelumnya, Informasi yang dihimpun wartawan, perusahan ini mengantongi berkas Nomor Induk Berusaha (NIB) bernomenklatur perdagangan besar minuman beralkohol dengan tingkat risiko tinggi yang tercatat pada kode KBLI 46333, termasuk mencakup perdagangan skala besar bukan eceran.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten, Bazari Syam menegaskan, sesuai fatwa miras apapun jenisnya adalah haram. Karenanya pihaknya segera melakukan tindakan untuk berkordinasi dengan MUI pada tingkat kabupaten dan kecamatan terkait.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum menjelaskan, jika persero dimaksud kedapatan memasarkan produk tersebut dalam sekup lokal melalui metode eceran kepada konsumen tingkat bawah atau end user, maka untuk daerah tertentu di Banten bisa dianggap melanggar aturan.

Barhum menegaskan arti kalimat di atas adalah Penjabat (Pj) Gubernur Banten perlu memanggil perusahaan tersebut. Harapannya, Pemprov menjalankan bagian dari aspirasi masyarakat untuk menyerap informasi dalam upaya konfirmasi, hasilnya nanti ada feedback untuk masyarakat kembali.

Menurut Barhum, perusahaan dengan izin risiko tinggi merupakan kewenangan Pemprov.

Dia berharap, Pj Gubernur Banten segera menelusuri kaitan adanya informasi aktivitas persero itu agar segera menentukan kebijakan selanjutnya jika terbukti melanggar. 

Menanggapi pernyataan itu, Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, pihaknya memiliki tim 10 yang terdiri dari sejumlah satuan tugas mulai dari pangan hingga lingkungan, serta memiliki fungsi untuk meninjau persoalan di lapangan.

Dikonfirmasi perwakilan perusahaan tersebut, Calvin mengaku pihaknya adalah distributor miras yang memiliki izin sesusai aturan.

Ia mengaku produknya dikirim langsung ke cafe dan restoran di wilayah Banten. 

Kendati demikian Calvin enggan menyebutkan daftar nama lokasi pengiriman miras yang mereka edarkan itu. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan memastikan pihaknya belum pernah menerbitkan dokumen rekomendasi izin lingkungan untuk penjualan maupun pendistribusian produk alkohol, terlebih di wilayah Kabupaten Serang, khususnya Kramatwatu.

Pantauan di lapangan, perusahaan miras ini mendistribusikan produknya secara langsung ke toko jamu hingga warung remang-remang dan hiburan malam di wilayah Kota Serang, Lingkar Selatan hingga Pandeglang dan Lebak. (*/red)

Diduga Adanya Pelecehan Terhadap Wartawan yang Dilakukan Pengurus PKBM Raudhatul Hikmah

Rabu, November 13, 2024

 


Kabupaten Tangerang, KepoinAja79.Com - Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raudhatul Hikmah di Kabupaten Tangerang diduga melecehkan tugas profesi wartawan dan LSM ketika sedang melakukan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol, Rabu (13/11/2024).

Informasi tersebut diungkap Tim investigasi Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara yang sedang melakukan pendalaman terkait tentang kegiatan PKBM pada hari Selasa, (12/11/2024) di PKBM Raudhatul Hikmah, Kampung Pageuh, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Menurut Zaenudin Selaku Ketua Tim investigasi bahwa pihak pengurus PKBM ini tidak mau menemui Tim investigasi sehubungan kemungkinan besar ada masalah terkait tentang lembaganya.

Karena, menurut Zaenudin, terlihat banyak sekali kejanggalan tidak sesuai dengan data Dapodik sehingga pihak PKBM memerintahkan kepada narasumber yang ditemui untuk memberikan amplop yang di duga isinya uang.

“Saat kami hendak meninggalkan PKBM tersebut, tiba-tiba ada ibu – ibu yang mendatangi sambil menyodorkan amplop yang sudah pasti saya duga itu ada uangnya entah berapa nominalnya, ibu itupun sambil berkata “Pak ini ada titipan dari Pak Samarkoni ketua PKBM Raudhatul Hikmah” ,” Ucap Zaenudin.

Dengan adanya tindakan pemberian Amplop yang diduga isinya uang itu sudah secara langsung melecehkan tugas profesi wartawan padahal kami bukan mencari amplop melainkan melakukan pendalaman terkait tentang adanya dugaan praktek yang diduga menyalahgunakan dana BOP kesetaraan yang bersumber dari APBN Pusat. Untuk hal itu, perlu patut dicurigai Ada apa pihak PKBM memberikan amplop tersebut yang diduga isinya uang,” Ungkapnya.

Ditambahkannya, profesi jurnalis di lindungi Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Maksud dari bunyi pasal itu adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” Tuturnya.

Untuk hal itu, perlu kiranya menurut analisa kami bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang penuh dengan syarat KKN dan kami meminta kepada kementerian pendidikan pusat ataupun Kementerian agar melakukan verifikasi terhadap PKBM yang dimaksud.

“Lemahnya pengawasan verifikasi serta monitoring, evaluasi yang harusnya dilakukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Tangerang terkait kegiatan PKBM di wilayah tersebut,” pungkasnya.

(Mukmin)

Dugaan Potongan Dana Hibah DRTPM 2024 Uniba Akan Dilaporkan ke Kejagung

Rabu, November 13, 2024

 


SERANG, KepoinAja79.Com – Lembaga pendidikan tinggi seperti terpuruk dengan adanya dugaan Pungli oknum petinggi kampus. Dugaan ini kental terendus dari Viral di dunia maya Hattrik Uniba hibah DRTPM, terbayak se-Kota Serang.

Dalam Vidio yang berdurasi 05:31 menit, disalah satu akun tiktok @Novie_bule9, Universitas Bina Bangsa (Uniba) yang berada di Jalan Jakarta – Merak, merupakan salah satu kampus yang ternama di Kota Serang.

Ternyata dalam pengelolaan dana Hibah DRTPM 2024 (Dana Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi), yang dianggarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia RI (Kemendikbudristek), dalam tata kelola pelaksanaannya diduga terjadi pemotongan.

Padahal Dana hibah ini digunakan untuk mengembangkan karya Inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Pada keterangan melalui akun tersebut, Dana Hibah DRTPM 2024 alokasinya untuk 43 tim 81 dosen yang berprestasi diduga dipangkas 20% Oleh Oknum Rektor yang berinisial FAY dan Oknum bidang keuangan serta oknum Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (LP2M) inisial J yang diduga melakukan pungli kepada setiap tim sebesar Rp1.000.000 /tim dari 43 tim 81 penerima hibah.

Saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Selasa (12/11/24), Pihak UNIBA melalui Jaka Wijaya Kusuma, M.Pd, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M), mengatakan adanya isu yang berkembang terkait dana hibah DRTPM 2024, isu tersebut tidak benar, pihaknya sudah melakukan klarifikasi mengumpulkan semua penerima dana hibah dan semua menyatakan isu tersebut tidak benar. Selasa, (12/11/24).

Lebih lanjut dikatakan Jaka, bahwa pihaknya tidak melakukan pungutan 1 juta kepada Penerima hibah, ada juga penerima hibah yang memberinya.

Jaka mengakui, untuk tahun ini dapat dua proposal, bahkan tahun lalu ada tiga proposal.

Di tempat berbeda, Ketua Umum Perkumpulan Eks Narapidana Peduli Pembangunan Indonesia (X NAPI), Tb. Delly Suhendarn kepada awak media angkat bicara, dan mengungkapkan, sangat menyayangkan kondisi yang terjadi pada kampus UNIBA terkait adanya dugaan potongan dana hibah DTRPM tahun 2024.

Diakui Tb Delly, pihaknya sudah melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) berdasarkan apa yang terjadi.

”Yang disampaikan pada akun tiktok Novie_bule, diyakini kebenarannya, karena dirinya saat ini sudah mempunyai beberapa bukti, baik dokumen visual maupun tertulis secara digital,” ungkap Delly.

Tb. Delly seraya menegaskan bahwa, dalam waktu dekat lembaganya akan melaporkan secara resmi ke Kejagung RI.

Diakui Tb. Delly, “Saya Selaku Eks. Narapidana Korupsi Perkara Dana Hibah atau “PUSO” PETANI GAGAL PANEN pada Kementerian Pertanian TA 2012, nilai anggaran sebesar Rp.8 Miliar, dengan dugaan pemotongan sebesar Rp.700jt (kurang dari 10%), diperuntukkan keperluan rapat – rapat, pembuatan LPJ, Saving Money dan operasional, ditetapkan tersangka tahun 2018 dan divonis hukuman 4 tahun penjara denda 200 juta dan uang pengganti 120 juta,” ungkapnya.

Berdasarkan Investigasi dan data yang telah diterimanya, lanjut Tb Delly, pihaknya merasa miris dengan pernyataan pihak Universitas, penerima hibah seolah-olah pemotongan 10% yang diperuntukan Saving Money dan operasional merupakan tindakan yang diwajarkan tanpa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan.

Dan ironinya lagi, menurut Tb. Delly, ada yang janggal dalam proses penyaluran dana hibah tersebut, harusnya setiap tim penerima atau objek penerima dana hibah harus melalui proses Perbankan dan menjadi bukti otentik bahwa penyaluran tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan melalui proses penyaluran dana tunai dengan memberikan secarik tanda terima, ini yang sangat rawan terjadinya pemotongan,” ungkap Delly.

Delly seraya menegaskan, bahwa fakta Integritas apa pun namanya yang dibuat berdasarkan pernyataan bahwa para penerima dana hibah tidak terjadi pemotongan, tentunya ini akan menjadi tanda tanya dan celah bagi penegak hukum atas apa yang dibuat atas fakta Integritas tersebut setelah terjadinya proses penyaluran dana hibah ini, dan tentunya suatu upaya kebodohan yang dibuat untuk lolos dari jeratan hukum.

“Sangat miris dengan pernyataan pihak Universitas terkait penerima hibah seolah-olah pemotongan 10% yang diperuntukkan Saving Money dan operasional merupakan tindakan yang diwajarkan tanpa memperhatikan regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Tb.

Delly sambil memperlihatkan berkas laporan dan dalam waktu dekat pihaknya akan mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan 10% dan pungli 1.000.000/tim ini,” Tutupnya.

Masyarakat akan menunggu sejauh mana Institusi penegakkan Hukum, dalam hal ini Kejagung RI akan serius menindaklanjuti soal adanya dugaan ini.