Tampilkan postingan dengan label polri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label polri. Tampilkan semua postingan

Pria Asal Lumajang Kirim Narkoba ke Pamekasan, Tergiur Upah Rp 1 Juta

Kamis, Januari 18, 2024

 


PAMEKASAN, KepoinAja79.Com – Seorang pria berinisial IN (46) asal Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diringkus Polisi karena menjadi kurir sabu-sabu.

Pelaku mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba. IN ditangkap di sebuah rumah warga Jalan Cokroatmojo, Kelurahan Partikel, Kecamatan Kota Pamekasan, pada Selasa, 08 Januari 2024, pukul 12.30 WIB.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan mengatakan, narkoba yang disita dari tangan IN seberat 498,88 gram atau hampir 0,5 kilogram. Barang tersebut dibungkus dengan 6 plastik dengan takaran yang beda-beda.

Saat penangkapan, pemilik rumah mengaku tidak tahu bahwa tamunya itu membawa sabu-sabu. Saat Polisi menggeledah IN, tuan rumah kaget karena ditemukan sabu-sabu dengan jumlah besar.

“IN ini bungkam tidak mau mengakui siapa yang menyuruh dan yang mau diserahkan ke siapa. Ia hanya diiming-imingi imbalan uang sejuta jika barang tersebut sudah diserahkan kepada orang yang dituju,” ujar Dani.

Menurut Dani, aksi yang dilakukan IN baru yang pertama kalinya. Barang yang dibawa, diduga berasal dari jaringan narkoba pulau Sumatera, Jawa dan Pulau Madura.

“Dari pemeriksaan handphone IN, narkoba tersebut diduga dikendalikan dari jaringan bandar antar-pulau di Sumatera, Pulau Jawa dan Madura,” pungkas Dani.

Polisi masih terus mengembangkan perkara ini. Sebab, besar kemungkinan masih terkait dengan jaringan narkoba antar-Lembaga Pemasyarakatan.

IN dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 Undang-undang nomor Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup serta denda Rp 1 miliar. (*/red)

Edarkan Sabu, HA Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

Kamis, Januari 18, 2024

 


SERANG, KepoinAja79.Com  - Pengedar narkoba nyaru sebagai pekerja bangunan berinisial HA (29 tahun) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dalam rumah kontrakan di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari dalam rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan 19 paket yang diduga sabu yang dibungkus plastik kresek hitam yang diakui milik tersangka HA.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan, tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa (16/1) sekitar pukul 09.00 WIB. 

Kapolres mengatakan, tersangka warga Kecamatan Ciruas ini ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka mengedarkan narkoba.

"Ada informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada media, Kamis (18/1/2024).

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka HA di rumah kontrakannya.

"Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek," terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka HA bekerja sebagai pekerja bangunan.

"Tersangka HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat," tambah Kasatresnarkoba.

Tersangka HA juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari. "Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, M Ikhsan berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan. 

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. (*/red)

Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Arahan Kapolda Banten*

Rabu, Januari 17, 2024

 


SERANG, KepoinAja79.Com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melaksanakan Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Apel, Rabu, 17 Januari 2024.

Upacara dipimpin Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol H. M. Sabilul Alif serta PJU Polda Banten.

Dalam amanatnya, Kapolda Banten mengatakan, kegiatan ini adalah suatu momen untuk mengembangkan rasa tanggung jawab.

“Perlu saya ingatkan bahwa upacara yang kita laksanakan, bukanlah sebuah rutinitas semata, namun harus dimaknai sebagai momentum untuk mengembangkan rasa tanggung jawab, memupuk jiwa patriotik, nilai nasionalisme dan meningkatkan motivasi dalam membangun budaya kerja serta pola pikir kita semua untuk mewujudkan Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan,” kata Kapolda.

Abdul Karim menjelaskan situasi Kamtibmas khususnya pada aspek kriminalitas di darkum Polda Banten.

“Berdasarkan analisa dan evaluasi khususnya pada aspek kriminalitas di daerah hukum Polda Banten, tren kejahatan pada tahun 2023 jumlah tindak pidana sebanyak 7.392 kasus dengan penyelesaian 3 tindak pidana sebanyak 3.821 kasus (52%) yang didominasi oleh kasus curat sebanyak 1.409 kasus, narkoba 556 kasus, curanmor 188 kasus dan curas sebanyak 99 kasus,” jelas Abdul Karim.

Abdul Karim mengatakan, selama tahun 2023 situasi Kamtibmas di daerah hukum Polda Banten kondusif. 

"Kita patut bersyukur, bahwasanya selama tahun 2023, situasi Kamtibmas di daerah hukum Polda Banten, secara umum dalam keadaan kondusif. Hal ini tercermin dari terlaksananya seluruh agenda besar kegiatan masyarakat, kegiatan pemerintahan dan kegiatan perekonomian dalam situasi yang relatif aman dan tertib,” kata Kapolda Banten.

Kapolda Banten berharap pihaknya untuk tidak berpuas diri dan terus meningkatkan kinerja kedepannya. 

"Saya berharap pencapaian tersebut tidak membuat kita berpuas diri, mari kita jadikan rangkaian keberhasilan yang telah diraih sebagai tolok ukur dalam upaya mewujudkan stabilitas kamtibmas, meningkatkan profesionalisme dalam penegakkan hukum, dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, hal ini perlu saya sampaikan, mengingat tantangan tugas kedepan akan semakin berat dan kompleks, dimana hal ini juga berjalan selaras dengan semakin berkembangnya tantangan tugas 4 dan tuntutan harapan masyarakat terhadap Polri,” harapnya.

"Menyikapi berbagai tantangan tugas dan tuntutan masyarakat terhadap polri maka kita dituntut untuk mampu merancang berbagai kegiatan kepolisian yang proaktif, yang mengedepankan kegiatan pencegahan melalui deteksi dini dan deteksi aksi, menggelar kegiatan preemtif dan preventif, memaksimalkan peran bhabinkamtibmas, memperkuat jalinan soliditas serta sinergitas polisional, khususnya dengan pemerintah daerah, satuan tni dan elemen masyarakat dalam mengantisipasi seluruh potensi gangguan kamtibmas,” tambahnya.

Abdul Karim menegaskan, dinamika politik selalu identik dengan benturan berbagai kepentingan, yang rentan menimbulkan gangguan kamtibmas.

"Pada aspek tantangan tugas, kita tengah dihadapkan pada agenda besar, Pemilu tahun 2024. Seperti kita pahami, dinamika politik selalu identik dengan benturan berbagai kepentingan, yang rentan menimbulkan gangguan kamtibmas, bahkan memecah belah masyarakat, yang pada akhirnya akan memicu terjadinya konflik sosial sebagai peringatan bagi kita, bawaslu ri telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024, dimana Provinsi Banten berada pada tingkat kerawanan sedang dengan skor 66,53. Namun pada tingkat Kabupaten / Kota, Provinsi Banten berada pada kerawanan tinggi, dari 514 Kabupaten dan Kota se-Indonesia, Kabupaten Pandeglang menempati peringkat 8, sementara Kabupaten Lebak menempati peringkat 44 dan Kota Serang menempati peringkat ke-63 sebagai pemilu paling rawan secara nasional,” tegas Kapolda.

Kapolda Banten memberikan penekanan untuk dilaksanakan dan dipedomani.

"Sebelum mengakhiri amanat ini ada beberapa arahan dan penekanan yang perlu saya sampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan antara lain Tingkatkan iman dan takwa sebagai landasan moral dalam menghadapi tantangan tugas, Tingkatkan kepekaan terhadap perkembangan situasi dan perkuat deteksi dini, Tingkatkan sinergitas polisional, lakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Tingkatkan profesionalisme dalam penegakkan hukum, terapkan tiga konsep pimpinan polri yaitu Tegas, Humanis, Dan Merakyat. Oleh sebab itu, Polri harus berbaur dengan masyarakat, sehingga masyarakat merasa terlindungi dan terlayani,” ujarnya.

Terakhir Kapolda Banten mengucapkan terima kasih kepada seluruh personel Polda Banten atas dedikasi, loyalitas dan integritas yang tinggi dalam melaksanakan pemeliharaan kamtibmas.

"Selaku Kapolda Banten, saya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel Polda Banten, atas dedikasi, loyalitas dan integritas yang tinggi dalam melaksanakan pemeliharaan kamtibmas, penegakkan hukum dan perlindungan, pengayoman serta pelayanan kepada masyarakat di daerah hukum Polda Banten,” tutup Abdul Karim.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan diantaranya :

1. Ditreskrimsus nilai 100 pada capaian IKPA TW IV tahun 2023 tingkat Polda se-Indonesia;

2. Ditlantas sebagai satker terbaik dalam evaluasi kinerja semester II tahun 2023;

3. Polres Cilegon sebagai Satwil terbaik dalam evaluasi kinerja semester tahun 2023;

4. AKP Tatang mencegah penutupan arus lalu lintas dijalan tol oleh 3.000 masa buruh. (*/red)

Bareskrim Polri Analisa Laporan Terhadap Roy Suryo

Rabu, Januari 03, 2024

 


JAKARTA, KepoinAja79.Com – Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat Cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 22 Desember 2023.

Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan terlapor pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1.

“Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Erdi di Jakarta, Rabu, 03 Januari 2024.

Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisanya kemudian akan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.

“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya. (*/red)

Penghujung Tahun, Polri Naikkan Pangkat 22 Pati dan 211 Kombes

Sabtu, Desember 30, 2023

 


JAKARTA, KepoinAja79.Com - Menjelang akhir tahun 2023, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar upacara kenaikan pangkat atau Korps Raport, Sabtu, 30 Desember 2024.

Ada 22 perwira tinggi (Pati) dan 211 perwira menengah (pamen) berpangkat Kombes.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung Korps Raport di Rupatama Mabes Polri.

Kapolri menaikan lima Pati dari Brigjen menjadi Irjen dan 17 Pamen Kombes menjadi Brigjen.

Sementara untuk Korps Raport dari AKBP menjadi Kombes sebanyak 211 personel dilakukan di Satwil-nya masing-masing.

"Bapak Kapolri siang tadi memimpin upacara kenaikan pangkat atau Korps Raport 22 Pati, lima Brigjen menjadi Irjen dan 17 Kombes naik menjadi Brigjen," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Desember 2023.

"Sementara untuk Pamen dari AKBP ke Kombes upacara Korps Raport dilakukan di satuan wilayah masing-masing," sambungnya.

Jenderal bintang satu yang dipromosikan menjadi Wakapolda Lampung ini mengatakan, kenaikan pangkat para Pati dan Pamen berdasarkan Keputusan Presiden Nomor:123/Polri/THN 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Kenaikan Pangkat Golongan Pati dan Keputusan Presiden Nomor 120 dan 121/Polri/2023 tentang Kenaikan Pangkat ke Kombes.

Ramadhan melanjutkan, kenaikan pangkat para Pati dan Pamen yang mendapatkan promosi jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2864/XXI/KEP/2023, ST/2865/XII/KEP/2023 dan ST/2866/XII/KEP/2023. (*/red)