Tampilkan postingan dengan label news. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label news. Tampilkan semua postingan

Polri Tangkap 457 Tersangka TPPO, 1.476 Korban Diselamatkan

Minggu, Juni 18, 2023

 


JAKARTA, KepoinAja79.Com - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus TPPO di seluruh wilayah Indonesia. 

Berdasarkan data bulan Juni, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 385 Laporan Polisi (LP) TPPO per 17 Juni 2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dari 385 LP tersebut, sebanyak 457 tersangka telah ditangkap.

"Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan yakni sebanyak 1.476 orang," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 18 Juni 2023.

Ramadhan merinci, ribuan korban yang diselamatkan terdiri dari perempuan dewasa sebanyak 605 orang dan perempuan anak 80 orang. Kemudian korban laki-laki dewasa ada 766 orang dan laki-laki anak 25 orang.

Untuk modus kejahatan para tersangka, Ramadhan menuturkan terbanyak yakni dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 327 kasus.

"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 87 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 19 kasus," katanya.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 75 kasus masuk tahap penyelidikan. 

Kemudian 286 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.

Dalam kesempatan ini, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.

Ia meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (*/red)

Ketua PERWAST: Desak Polsek Jawilan Segera Tangkap Pelaku Tindak Kekerasan Terhadap Wartawan

Jumat, Juni 16, 2023

 


KepoinAja79.com, SERANG -- Sejumlah oknum pekerja di PT Tealit yang berlokasi di Majasari Kecamatan Jawilan, Serang mengintimidasi serta menganiaya wartawan, Kamis (15/6/23) sore sekitar pukul 16:20 Wib. 

Kejadian bermula, saat awak media hendak konfirmasi terkait kebakaran beberapa hari lalu yang terjadi di PT tersebut. 

Namun, belum sempat dikonfirmasi, seorang datang menghampiri wartawan Bantenmore dan BHINNEKANEWS serta marah marah, dan melarang foto, dan di susul terjadi penyerangan. 

Sesaat kemudian dijelaskan wartawan, bahwa belum ada tindakan mengambil foto dan video, oknum yang tidak diketahui namanya tersebut berupaya merampas HP Pimpinan Redaksi BHINNEKANEWS, dan disusul beberapa oknum yang beringas sambil menunjukkan nunjuk keluar memaki dan mengintimidasi dan terjadi upaya penganiayaan terhadap ke ketiga wartawan tersebut.

Atas kejadian tersebut, Suherman (Emong) Wartawan Detik peristiwa, mengalami luka memar pada tangan sebelah kiri, akibat di pitting oleh sejumlah oknum pekerja, dan dicekik, dengan hal sama dialami oleh Rudy, (Wartawan Bantenmoore) yang di cekik rahangnya dan melecehkan wartawan. 

Sementara, Josh Munthe Pemimpin Redaksi BHINNEKANEWS, saat kejadian, juga mengalami hal yang sama, dicekik rahang dan ditarik, serta HP berupaya dirampas akibatnya HP tersebut pecah. 

Selanjutnya, ketiga nya sudah melakukan Visum dan akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polisi.

Ditempat terpisah, ketua PERWAST (Perkumpulan Wartawan Serang Timur) Angga Apria Siswanto mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek jawilan polres serang untuk bergerak cepat menangkap atau memanggil Oknum Pekerja di PT Tealit yang diduga melakukan Intimidasi dan menganiaya Wartawan. 

" Itu sudah perbuatan kriminal, jadi tidak dibenarkan di mata hukum, kami akan menggelar aksi di depan PT Tealit dan juga Mapolsek Jawilan jika penanganan proses hukumnya lambat, jalankan dulu proses hukumnya jangan terburu-buru untuk mediasi," tegas Ketua PERWAST. 

Kami yakin Polisi akan mengambil langkah - langkah yang tepat dan kami serahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum (APH),"  tutup ketua PERWAST.


(*/Red)