KepoinAja79.com, SERANG -- Sejumlah oknum pekerja di PT Tealit yang berlokasi di Majasari Kecamatan Jawilan, Serang mengintimidasi serta menganiaya wartawan, Kamis (15/6/23) sore sekitar pukul 16:20 Wib.
Kejadian bermula, saat awak media hendak konfirmasi terkait kebakaran beberapa hari lalu yang terjadi di PT tersebut.
Namun, belum sempat dikonfirmasi, seorang datang menghampiri wartawan Bantenmore dan BHINNEKANEWS serta marah marah, dan melarang foto, dan di susul terjadi penyerangan.
Sesaat kemudian dijelaskan wartawan, bahwa belum ada tindakan mengambil foto dan video, oknum yang tidak diketahui namanya tersebut berupaya merampas HP Pimpinan Redaksi BHINNEKANEWS, dan disusul beberapa oknum yang beringas sambil menunjukkan nunjuk keluar memaki dan mengintimidasi dan terjadi upaya penganiayaan terhadap ke ketiga wartawan tersebut.
Atas kejadian tersebut, Suherman (Emong) Wartawan Detik peristiwa, mengalami luka memar pada tangan sebelah kiri, akibat di pitting oleh sejumlah oknum pekerja, dan dicekik, dengan hal sama dialami oleh Rudy, (Wartawan Bantenmoore) yang di cekik rahangnya dan melecehkan wartawan.
Sementara, Josh Munthe Pemimpin Redaksi BHINNEKANEWS, saat kejadian, juga mengalami hal yang sama, dicekik rahang dan ditarik, serta HP berupaya dirampas akibatnya HP tersebut pecah.
Selanjutnya, ketiga nya sudah melakukan Visum dan akan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak Polisi.
Ditempat terpisah, ketua PERWAST (Perkumpulan Wartawan Serang Timur) Angga Apria Siswanto mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek jawilan polres serang untuk bergerak cepat menangkap atau memanggil Oknum Pekerja di PT Tealit yang diduga melakukan Intimidasi dan menganiaya Wartawan.
" Itu sudah perbuatan kriminal, jadi tidak dibenarkan di mata hukum, kami akan menggelar aksi di depan PT Tealit dan juga Mapolsek Jawilan jika penanganan proses hukumnya lambat, jalankan dulu proses hukumnya jangan terburu-buru untuk mediasi," tegas Ketua PERWAST.
Kami yakin Polisi akan mengambil langkah - langkah yang tepat dan kami serahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum (APH)," tutup ketua PERWAST.
(*/Red)