Tampilkan postingan dengan label Tuban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tuban. Tampilkan semua postingan

Peredaran Narkoba Jenis Pil Carnophen Makin Marak di Tuban

Rabu, Maret 13, 2024

TUBAN, KepoinAja79.Com – Peredaran Narkoba jenis pil carnophen marak di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim). Berbagai usia, baik muda sampai tua pun ikut mengkonsumsi narkoba jenis pil carnophen.

Pantauan awak media di Desa/GG Sadar, Kota Tuban, peredaran narkoba tersebut tidak terbendung. Bahkan, sudah berulang kali dirazia BNN, namun tetap saja peredaran pil tersebut masih berjalan.

Menurut keterangan narasumber yang tidak mau disebutkan jati dirinya kepada media ini mengatakan, dirinya sudah lama mengkonsumsi dan mengedarkan pil carnophen yang dijual satu butirnya sebesar Rp.10 ribu.

“Kami mengedarkan di dua titik tempat mas, yakni di Kemuning atau dikenal Lawang Seng. Para pecandu di Tuban sudah tau titik kami untuk membeli, dan dibantu kurir juga di setiap Kecamatan di Kabupaten Tuban. Suplay barangnya Kipmi dan Mamik Taoco. Bos utamanya bernama Hendro, dibantu Mbak Lidia,” ujarnya.

Sementara itu, Lidia yang disebut-sebut terlibat dalam peredaran pil narkoba saat dikonfirmasi awak media, Senin, 10 Maret 2024, melalui aplikasi pesan WhatsApp belum merspon. 

Begitu juga yang disebut-sebut Bos Besar (H) saat dikonfirmasi awak media tidak merespon. Mamik Taoco saat dikonfirmasi awak media juga tidak merespon. (*/red)

Pakai Knalpot Tidak Standar, Ratusan Kendaraan Roda Dua di Tuban diamankan Polisi

Selasa, Desember 19, 2023

 


TUBAN, KepoinAja79.Com - Sebanyak 165 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar hasil penindakan dari kegiatan balap liar selama satu bulan terakhir oleh Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tuban dikembalikan kepada pemiliknya, Senin, 18 Desember 2023.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman belakang Mapolres setempat, Kapolres Tuban AKBP Suryono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan yang disampaikan oleh masyarakat kepada Kepolisian serta untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

"Ini menjawab keluhan masyarakat kepada kami yang sering terjadi ketika malam Sabtu atau malam Minggu terjadi trek-trekan," terang Suryono.

Suryono menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada para kepala desa untuk membantu mengantisipasi apabila diwilayahnya masing-masing terdapat kegiatan balap liar agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian karena kegiatan tersebut bisa membuat keresahan serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain.

"Jalan raya yang seharusnya digunakan oleh khalayak ramai ketika ada trek-trekan orang pasti pengendara lain akan terhambat" imbuhnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Suryono menjelaskan, terdapat 165 kendaraan roda dua dengan berbagai jenis yang diamankan oleh satuan lalu lintas Polres Tuban yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau brong. Menurut aturan yang berlaku tingkat kebisingan kendaraan bermotor di bawah 175 CC  tidak melebihi 80 desibel, sedangkan kendaraan di atas 175 CC kebisingan maksimal 83 desibel.

"Ada alat untuk melakukan pengecekan itu sehingga kita bisa memastikan bahwa kegiatan-kegiatan itu sudah sesuai dengan standar yang telah ditentukan," tegasnya.

Alasan tidak diamankannya para penjual knalpot tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ada di wilayah hukum Polres Tuban, Suryono menjelaskan, di dalam Undang-Undang perdagangan konsumen yang dapat dilakukan penindakan hukum terkait barang-barang tidak sesuai standar adalah produsennya bukan konsumen.

"Sehingga kami hanya bisa mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu ketertiban khalayak umum," tutur AKBP Suryono.

Kepada masyarakat yang terjaring penegakan hukum yang saat datang ke Polres Tuban untuk mengambil kendaraannya agar membawa kelengkapan sesuai standarnya. Sedangkan untuk yang masih anak-anak wajib didampingi oleh orang tuanya.

"Knalpot yang tingkat kebisingannya tidak sesuai standar akan kami lakukan penyitaan dan pemusnahan," tegasnya.

AKBP Suryono berharap, dengan dihadirkannya orang tua dalam kegiatan tersebut bisa ikut membantu memberikan pengawasan serta pendampingan kepada putra putrinya agar tidak melakukan kegiatan yang menyalahi aturan untuk meminimalisir kejadian-kejadian yang tidak diinginkan.

"Bantu kami pihak Kepolisian untuk mengawasi dan edukasi putra putrinya terkait perilaku berlalulintas di jalan raya," tutup Suryono.

Sementara itu, Sriyatmi (50), orang tua dari salah satu pelanggar lalu lintas yang ikut hadir dalam pengembalian barang bukti berharap dengan kejadian tersebut bisa memberikan efek jera kepada putranya.

"Harapannya supaya anak saya kapok dan ini menjadi solusi terbaik," ucapnya.

Selanjutnya knalpot brong yang disita oleh Satlantas Polres Tuban dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong oleh masing-masing pemiliknya. (*/red)