Tampilkan postingan dengan label Tangerang Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang Raya. Tampilkan semua postingan

LSM PBSR Laporkan PKBM di Kabupaten Tangerang Ke Polda Banten Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOP

Kamis, November 21, 2024


Tangerang, KepoinAja79.Com - Terkait banyaknya kejanggalan di dunia pendidikan non formal PKBM khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang, LSM PBSR akan segera melakukan pelaporan kepada Polda Banten, Kamis (21/11/2024).

Hal tersebut karena diduga adanya dugaan penyelewengan dana BOP yang diterima oleh lembaga PKBM di Kabupaten Tangerang, seperti yang di katakan oleh Sekjen LSM PBSR Arif Romdoni yang ditemui saat di kantor sekretariatnya mengatakan, bahwa dirinya banyak menemukan kejanggalan hampir di semua PKBM yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Setelah beberapa kali melakukan investigasi ke beberapa PKBM yang ada di Kabupaten Tangerang, akhirnya kami mendapatkan kesimpulan bahwa, memang benar adanya PKBM tersebut melakukan beberapa kecurangan hanya demi mendapatkan dana BOP dari kementerian, dan kebanyakan dana tersebut hanya dinikmati segelintir oknum pengurus atau pemilik yayasan PKBM,” ungkap Arif.

Dalam proses investigasi, Arif juga menemukan beberapa PKBM yang sama sekali tidak melaksanakan pembelajaran seperti yang sudah di daftarkan atau tertera di aturan Dapodik Dasmen pusat sebagai acuan, bahkan ada juga yang sama sekali tidak memiliki fasilitas belajar mengajar seperti yang sudah PKBM tersebut daftarkan di Dapodik Pusat.

“Banyak juga kami menemukan PKBM yang hanya sekedar punya plang tapi tidak punya fasilitas, dan bahkan ada juga yang memiliki fasilitas namun siswa yang terdaftar ternyata fiktif, karena sempat juga kami coba telusuri nama salah satu siswa yang ternyata sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar di PKBM tersebut,” paparnya.

Untuk itu, Arif selaku Sekjen LSM PBSR beserta Tim nya akan melakukan pelaporan, dan akan mendesak pihak Polda Banten agar segera melakukan pemanggilan terhadap PKBM yang ada di Kabupaten Tangerang, karena menurut Arif apa yang dilakukan para oknum pengurus PKBM tersebut diduga sudah sangat merugikan keuangan negara yang jumlahnya tidaklah sedikit.

“Untuk itu, kami hari ini tengah melakukan pemberkasan bahan laporan yang Insya Allah besok akan segera di layangkan kepada Polda Banten,” pungkasnya. 


(Red) 

Diduga Adanya Pelecehan Terhadap Wartawan yang Dilakukan Pengurus PKBM Raudhatul Hikmah

Rabu, November 13, 2024

 


Kabupaten Tangerang, KepoinAja79.Com - Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raudhatul Hikmah di Kabupaten Tangerang diduga melecehkan tugas profesi wartawan dan LSM ketika sedang melakukan tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol, Rabu (13/11/2024).

Informasi tersebut diungkap Tim investigasi Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara yang sedang melakukan pendalaman terkait tentang kegiatan PKBM pada hari Selasa, (12/11/2024) di PKBM Raudhatul Hikmah, Kampung Pageuh, Desa Talok, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Menurut Zaenudin Selaku Ketua Tim investigasi bahwa pihak pengurus PKBM ini tidak mau menemui Tim investigasi sehubungan kemungkinan besar ada masalah terkait tentang lembaganya.

Karena, menurut Zaenudin, terlihat banyak sekali kejanggalan tidak sesuai dengan data Dapodik sehingga pihak PKBM memerintahkan kepada narasumber yang ditemui untuk memberikan amplop yang di duga isinya uang.

“Saat kami hendak meninggalkan PKBM tersebut, tiba-tiba ada ibu – ibu yang mendatangi sambil menyodorkan amplop yang sudah pasti saya duga itu ada uangnya entah berapa nominalnya, ibu itupun sambil berkata “Pak ini ada titipan dari Pak Samarkoni ketua PKBM Raudhatul Hikmah” ,” Ucap Zaenudin.

Dengan adanya tindakan pemberian Amplop yang diduga isinya uang itu sudah secara langsung melecehkan tugas profesi wartawan padahal kami bukan mencari amplop melainkan melakukan pendalaman terkait tentang adanya dugaan praktek yang diduga menyalahgunakan dana BOP kesetaraan yang bersumber dari APBN Pusat. Untuk hal itu, perlu patut dicurigai Ada apa pihak PKBM memberikan amplop tersebut yang diduga isinya uang,” Ungkapnya.

Ditambahkannya, profesi jurnalis di lindungi Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 bahwa kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Maksud dari bunyi pasal itu adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” Tuturnya.

Untuk hal itu, perlu kiranya menurut analisa kami bahwa adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta jabatan yang penuh dengan syarat KKN dan kami meminta kepada kementerian pendidikan pusat ataupun Kementerian agar melakukan verifikasi terhadap PKBM yang dimaksud.

“Lemahnya pengawasan verifikasi serta monitoring, evaluasi yang harusnya dilakukan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Tangerang terkait kegiatan PKBM di wilayah tersebut,” pungkasnya.

(Mukmin)

PKBM Al – Khairaat Diduga Adanya Penyalahgunaan BOP untuk Kepentingan Pribadi

Rabu, November 13, 2024


Kabupaten Tangerang, KepoinAja79.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) menerima kucuran anggaran dari pemerintah pusat (APBN) untuk mendukung pendidikan di setiap Kabupaten Khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (13/11/2024).

Namun ada beberapa PKBM yang diduga tidak memiliki bangunan sendiri, hanya menumpang dan mark up jumlah siswa yang di laporkan ke Dapodik, di mana oknum pemilik PKBM terkesan hanya meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Seperti halnya yang terjadi di PKBM Al - Khairaat, beralamat di Kampung Cideng, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. Saat Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara melakukan investigasi ke PKBM tersebut tidak terlihat adanya kegiatan belajar mengajar atau pun para pengurus PKBM.

Menurut keterangan Sihabul Ulum selaku pemilik yayasan Al – Khairaat mengungkapkan kepada Tim Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara bahwa, PKBM tersebut tidak memiliki bangunan sendiri alias menumpang.

“Kalau untuk PKBM tidak ada bangunannya Pak, disini semuanya menumpang pada bangunan yang ada,” Ungkap Sihabul Ulum.



Perlu diketahui, bahwa persyaratan untuk mendirikan sebuah PKBM itu harus ada luas tanah IMB dan bangunan. Zaenudin selaku ketua Tim investigasi mengatakan, sangat jauh berbeda apa yang di lihat langsung saat di lapangan.

“Sementara PKBM Al – Khairaat mendaftarkan ke Dapodik memiliki sebanyak 19 ruangan. Mereka pun mencantumkan ke Dapodik Foto SK pendirian PKBM dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Namun yang saya lihat langsung di lapangan bertolak belakang dengan apa yang tertulis di dalam SK terkait bangunan bahkan bangunannya pun hanya menumpang,” Ungkap Zaenudin Kepada Awak Media.

Maka dari itu, saya menyimpulkan, masih Kata Zaenudin, diduga ada Kongkalikong antara dinas pendidikan Kabupaten Tangerang dengan PKBM Al – Khairaat. Karena, atas sikap pemilik yayasan saat di minta keterangan selalu mengarahkan langsung ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

“Disini kami menyimpulkan diduga PKBM Al - Khairaat milik dinas pendidikan Kabupaten Tangerang,” Pungkasnya.

(Mukmin)

Terkesan Hanya Meraup Keuntungan Pribadi, PKBM di Kota Tangerang Diduga Syarat Korupsi

Rabu, November 06, 2024


Tangerang, KepoinAja79.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau lebih sering di singkat menjadi (PKBM) ialah suatu wadah berbagai kegiatan pembelajaran masyarakat yang di arahkan pada pemberdayaan potensi dalam berbagai bidang seperti, Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Rabu (6/11/2024).

Tujuan PKBM untuk memperluas kesempatan warga masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menempuh pendidikan secara ekonomi. Oleh karena itu, pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan menggelontorkan dana bantuan bagi para siswa yang menempuh pendidikan PKBM.

Namun, sangat amat disayangkan diduga adanya Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa BOP pada Tahun 2019 sampai Tahun 2023 diduga hanya untuk memperkaya diri sendiri.

Berdasarkan hasil Pantauan dan Investigasi serta kunjungan Zaenudin Selaku Ketua Tim Investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (LSM PBSR) ke beberapa Penyelenggara Pendidikan Lembaga PKBM yang ada di Kota Tangerang, disimpulkan adanya beberapa kejanggalan dan dugaan KKN.

“Dari hasil investigasi kami di lapangan hampir semua PKBM di Kota Tangerang, diduga mereka menginput jumlah siswa tidak sesuai dengan apa yang ada di Dapodik dikarenakan saat kami lakukan investigasi tidak ditemukan kegiatan belajar mengajar namun alasan mereka di PKBM belajarnya di tempat yang lain ataupun kelompok belajar,” Ucap Zaenudin kepada awak media.

Perlu diketahui, bahwa persyaratan untuk mendirikan sebuah PKBM itu harus ada luas tanah IMB dan bangunan. Sementara itu, beberapa PKBM di Kota Tangerang diduga hanya menumpang bahkan ada yang menumpang di tanah milik pemerintah.

Menurut keterangan salah seorang warga sekitar dirinya mengatakan bahwa PKBM tersebut menumpang di tanah milik negara yaitu di tanah milik PU.

“Untuk kegiatan belajar mulai Minggu sama Senin itu ada untuk pertemuan pembelajaran cuma nggak banyak pak dan ruangannya cuma hanya ada dua,” ungkapnya.

(Red)

Pj Gubernur Al Muktabar Hadiri Groundbreaking Rumah Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sabtu, November 02, 2024

TANGERANG, KepoinAja79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menghadiri Groundbreaking Pembangunan Rumah Gratis Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari Sumbangan Swasta/Filantropi.

Kegiatan ini dalam rangka Pencanangan Gerakan Nasional Gotong Royong Membangun Rumah untuk Rakyat di Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat, 01 November 2024.

Groundbreaking dilakukan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Tampak hadir, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah, Pendiri Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma, Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono serta para tamu undangan yang lainnya.

“Baru saja tadi kita menyaksikan groundbreaking oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Ini sebuah komitmen dari beliau dan akan memulai pembangunan itu dari Provinsi Banten,” kata Al Muktabar.

Di kawasan itu, lanjutnya, akan dibangun 250 rumah pada program dan bantuan untuk masyarakat.

“Tadi juga kita komunikasikan ada beberapa cluster dalam pembentukan ekosistem baru di sini. Namun yang menarik ini kawasan dekat dengan bandara, nanti bisa menjadi role model,” kata Al Muktabar.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Bapak Menteri yang memulainya dari Provinsi Banten,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait menyampaikan, lahan untuk pembangunan rumah gratis tersebut merupakan hibah atau sumbangan dari PT Bumi Samboro Sukses dengan luas 2,5 hekta.

Pembangunan rumah tersebut akan dibantu oleh PT Agung Sedayu Group dan PIK 2 Development melalui Corporate Social Responsibility (CSR).

Ia menjelaskan, akan dibangun sebanyak 250 unit rumah dengan tipe 36 dan luas 60 meter persegi serta akan dilengkapi dengan sejumlah fasilitas umum lainnya.

“Hari ini kita groundbreaking program rumah gratis untuk rakyat,” ujarnya.

Ara menuturkan, pembangunan rumah gratis itu merupakan upaya dalam mewujudkan gotong royong untuk penyediaan rumah bagi rakyat.

“Dari kita, untuk kita. Kita rakyat Indonesia. Ini waktunya kata dan tindakan sama, dengan gotong royong,” pungkasnya. (*/red)