Tampilkan postingan dengan label Mojokerto. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mojokerto. Tampilkan semua postingan

Gegara Jual Miras, Pelajar di Mojokerto Diamankan Polisi

Selasa, Juni 04, 2024

MOJOKERTO, KepoinAja79.Com – Tim dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota meringkus tiga pedagang minuman keras (Miras) jenis Arak Bali. Ironisnya, salah satu pelaku berstatus pelajar SMA.

Kanit Turjawali Satsamapta Polres Mojokerto Kota, Ipda Iswahyuda mengatakan, dua pedagang arak bali ditangkap di Jalan Raya Jetis pada Jumat, 31 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Mereka adalah Ainur Rofiq (23), warga Desa Mojodowo, Kemlagi, Mojokerto, dan BNA (17), warga Wringinanom, Gresik. Polisi juga menyita 10 botol Arak Bali kemasan 600 ml.

“Salah satu pelaku berstatus pelajar SMA. Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mako Polres Mojokerto Kota,” terangnya kepada wartawan, Senin, 03 Juni 2024.

Tak sampai di situ, kata Iswahyuda, pihaknya mengembangkan kasus ini. Berbekal pengakuan Rofiq dan BNA, timnya memburu pemasok Arak Bali tersebut malam itu juga.

Hasilnya, tim dari Satsamapta Polres Mojokerto Kota meringkus Eko Boy Sigit (32) sekitar pukul 22.40 WIB. Eko ditangkap di rumahnya, Dusun/Desa Kepuhklagen, Wringinanom, Gresik.

“Dari Eko kami sita 45 botol Arak Bali kemasan 600 ml. Pelaku dan barang bukti juga kami amankan,” jelasnya.

Rofiq, BNA dan Eko ditindak sesuai ketentuan tipiring sebab nekat berdagang miras tanpa izin. Mereka dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan pasal 29 ayat (1) Perda Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. (*/red)

Gegara Cabuli Siswi SMA, Oknum PNS Pemkot Mojokerto Dijebloskan ke Penjara

Rabu, Mei 29, 2024

KOTA MOJOKERTO, KepoinAja79.Com – Gegara mencabuli seorang siswi SMA, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto berinisial YH (42) dijebloskan ke penjara. Ironisnya korban ternyata teman anak pelaku.

YH berdinas di Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kota Mojokerto. Sedangkan korban 16 tahun masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Gadis asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto itu adalah teman anak pelaku.

“Korban teman anaknya YH sehingga sering main ke rumah terdakwa,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Joko Sutrisno kepada wartawan, Selasa, 28 Mei 2024.

Joko menuturkan, mulanya YH merayu korban melalui DM Instagram. Kebetulan saat itu korban belum punya pacar. Menurutnya, terdakwa merayu tanpa iming-iming maupun memberikan sesuatu kepada korban.

Perbuatan cabul itu, kata Joko, dilakukan YH terhadap korban di sejumlah tempat. Baik di rumah YH di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, serta dalam mobil di depan rumah kosong menuju rumah korban. Saat itu, YH mengantar korban pulang.

“Berapa kalinya (dicabuli YH) korban lupa, namun yang jelas dalam kurun waktu Mei-Oktober 2023. Korban memang menolak, cuman dirayu terus sama YH,” jelasnya.

Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban membaca percakapan putrinya dengan YH di DM Instagram. Sang ibu curiga karena YH menulis kalimat 'I Love You' dalam percakapan tersebut.

“Ibu korban pun datang ke YH agar mengakui perbuatannya. Karena tidak mengakui, akhirnya dilaporkan ke polres (Mojokerto Kota),” kata Joko.

Kejari Kota Mojokerto menahan YH sejak 14 Mei 2024 setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti. Oknum PNS itu ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.

YH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 27 Mei 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ismiranda Dwi Putri mendakwanya dengan dakwaan tunggal, yakni Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 76E mengatur 'Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul'.

Pasal 82 ayat (1) mengatur 'Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar'.

“Terhadap dakwaan kami, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau menyanggah dakwaan. Terhadap keterangan para saksi juga tidak dibantah terdakwa,” jelas Joko.

Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana kemarin juga dilanjutkan dengan pemeriksaan empat saksi, yaitu korban dan ibunya, serta dua teman korban.

“Agenda sidang berikutnya pemeriksaan terdakwa,” pungkas Joko. (*/red)

Gegara Korupsi Dana Desa Rp360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Sabtu, April 20, 2024

MOJOKERTO, KepoinAja79.Com – Gegara melakukan penyalahgunaan wewenang menggunakan anggaran APBDes Tahun 2020-2021 dengan nilai kerugian Negara Rp. 360.215.080, Kepala Desa (Kades) Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Ikhwan Arofidana akhirnya ditangkap paksa tim Unit Pidkor Satreskrim Polres Mojokerto saat menghadiri acara halal bil halal di Kecamatan Kutorejo, pada Selasa lalu, 16 April 2024.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto kepada wartawan, Jumat, 19 April 2024 mengatakan, berdasarkan laporan dari perangkat desa setempat tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa, akhirnya dilakukan penyidikan berhasil ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 360.215.080.

Kronologinya, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor: 188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019, tersangka ditetapkan sebagai Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dengan masa jabatan selama enam tahun (berakhir pada bulan Desember Tahun 2025).

Pada masa jabatan tahun pertama sejak bulan Mei 2020, tersangka telah melakukan pencairan dana dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 14 kegiatan total senilai Rp. 400.456.148,- namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp.229.900.000, sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 170.556.148,-.

Selanjutnya pada tahun kedua masa jabatannya sejak bulan Februari 2021 hingga bulan Desember 2021, tersangka telah melakukan pencairan dana kembali dari rekening kas desa Sampang Agung di Bank Jatim sesuai dengan rincian kegiatan sebanyak 19 kegiatan dan kewajiban pajak total senilai Rp. 349.674.932, namun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp. 160.016.000.

“Dari kegiatan tersebut terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 189.658.932. Total selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari dua tahun anggaran tersebut sebesar Rp. 360.215.080,” kata Kapolres Ihram.

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka selaku Kepala Desa menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan, untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa (tanda tangan rekening kas desa adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan) kemudian dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan setelah uang dicairkan dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka.

Berdasarkan pasal 3 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)”.

“Namun berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa dan menggunakan uang yang sudah di cairkan dari rekening kas pemerintahan desa,” ujarnya.

Sebelum dilakukan penangkapan paksa, kata Kapolres, pihaknya sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun tersangka tidak koperatif dan tidak mau hadir. Selanjutnya dilakukan pengecekan di balai desa Sampang Agung dan di rumah tersangka namun tersangka tidak diketemukan.

Kemudian tim Unit Pidkor Satreskrim Polres melakukan penyelidikan pada Selasa 16 April 2024, didapatkan informasi bahwa tersangka Ikhwan Arofidana menghadiri acara halal bihalal di kantor Kecamatan Kutorejo.

Setelah dipastikan bahwa tersangka ada di tempat, kemudian 1 tim Penyidik Unit Tipikor ke lokasi dan langsung melakukan upaya paksa dengan Surat Perintah Membawa Tersangka Nomor : Sprin.Bawa/10/IV/RES.3.3/2024/Satreskrim, tanggal 16 April 2024 (dasar pasal 112 KUHAP), lalu tersangka diamankan ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan dengan status Tersangka.

Perlu diketahui, pihak polres Mojokerto juga sudah melakukan pemanggilan sejumlah 29 saksi, dan masih terus dilakukan pengembangan dimungkinkan ada tersangka lain. Penyimpangan yang dilakukan tersangka, yakni dengan cara mark up anggaran, membangun tak sesuai spek dan juga melakukan kegiatan fiktif baik proyek fisik maupun non fisik.

Sejumlah barang bukti berupa dokumen desa SampangAgung dan sejumlah uang tunai sudah diamankan.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta paling banyak Rp1 milyar,” tutupnya. (*/red)

Dua Pelaku Curanmor di Wates Kota Mojokerto Diringkus Warga

Sabtu, April 20, 2024

MOJOKERTO, KepoinAja79.Com – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus warga di Jalan Kelud, Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Kamis pagi, 18 April 2024. Kedua pelaku diringkus warga saat hendak bersembunyi dari kejaran petugas.

Keduanya akhirnya berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota yang sempat mengejar mereka usai menggasak dua motor, Kamis dini hari, 18 April 2024.

Sebelum ditangkap, salah satu pelaku sempat terpergok Mahmud (54), warga sekitar yang mengetahui pelaku ngos-ngosan berlari di sekitar gang pukul 07.23.

Saat diinterogasi, pelaku justru ketakutan dan berusaha bersembunyi. Seketika itu, Mahmud bersama warga lain langsung mengepung terduga pelaku yang hendak bersembunyi di balik pohon.

“Sempat bersender di tembok rumah saya. Saya tanya, ternyata dia (pelaku-red) mau sembunyi. Terus dari jauh ada warga yang meneriaki kalau ada maling. Dari situ pelaku mau sembunyi, terus saya kejar,” kata Mahmud.

Mahmud sempat menginterogasi terduga pelaku. Tak berselang lama, petugas Satreskrim datang dan langsung membekuk pelaku.

Di saat yang bersamaan, salah satu pelaku lain juga diringkus warga Jalan Kelud yang bersembunyi di dalam rumah.

Dari keterangan sementara, kedua pelaku baru saja mencuri dua motor di rumah warga di kawasan Jagalan, Kecamatan Kranggan, dan di minimarket di kawasan Kutorejo.

Keduanya juga sempat terpergok petugas saat mengendarai motor Honda Vario warna hitam dan putih hasil curian. Motor tersebut lantas digeletakkan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dan mereka melarikan diri.

“Lima menit setelah itu, ada petugas datang. Saat diinterogasi, ternyata pelaku ini memang dicari karena habis mencuri motor di Jagalan dan Kutorejo,” pungkasnya.

Sampai saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Mereka masih dimintai keterangan terkait keterlibatan dalam sindikat pencurian motor yang selama ini marak di kawasan Kota Mojokerto. (*/red)

Mobil Toyota Kijang Innova Venturer Terbakar di Depan Pos Polisi Kota Mojokerto, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rabu, Maret 20, 2024

MOJOKERTO, KepoinAja79.Com – Diduga akibat korsleting listrik, Mobil Toyota Kijang Innova Venturer nopol AG 1968 V terbakar di depan Pos Polisi Lalu Lintas Sekarputih, Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Selasa malam, 19 Maret 2024.

Mobil MPV warna abu-abu itu dikemudikan Rian (29), warga Lingkungan Kedungturi, Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto. Beruntung, Rian beserta istri dan anaknya berhasil menyelamatkan diri.

Ia bersama istri, Fitri (26), dan anaknya yang baru berusia tiga bulan di dalam mobil tersebut.

Satu keluarga ini dalam perjalan pulang dari Dusun Bagusan, Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto. Ketika sampai di SPBU Jalan Empunala sekitar pukul 22.00 WIB, Rian mencium aroma sangit di dalam mobilnya. Selain itu, semua lampu indikator di dashboard mobilnya mati.

Rian pun bergegas memarkir mobilnya di depan pos polisi lalu lintas Sekarputih di Kelurahan Gunung Gedangan, Jalan Bypass Mojokerto untuk meminta bantuan. Istrinya juga bergegas mengeluarkan anaknya dari mobil untuk menyelamatkan diri.

“Begitu saya turun untuk mengecek, head lamp yang kanan terbakar,” kata Rian kepada wartawan, Selasa, 19 Maret 2024.

Melihat api kian membesar, Rian menyemprotkan apar ukuran kecil yang selalu ia bawa di dalam mobil. Namun, api yang sudah membakar mesin di dalam kap mobil Innova itu tak bisa padam. Sejumlah polisi juga membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya.

“Lalu dua mobil Damkar datang, api dipadamkan pakai apar. Tidak sampai ada ledakan,” ucapnya.

Kebakaran hanya meludeskan bagian mesin mobil minibus tersebut. Rian bersyukur karena Ia, Istri dan anaknya selamat. Selain itu, tidak ada barang berharga yang ikut terbakar.

“Penyebabnya korsleting listrik,” ujarnya. (*/red)

Aksi Balap Liar di Mojokerto Digerebek Polisi, 115 Motor Ditahan

Senin, Maret 18, 2024

MOJOKERTO, KepoinAja79.Com – Aparat Kepolisian dari Polres Mojokerto Kota menggerebek aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Desa Japanan, Kecamatan Kemlagi, Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim).

Sebanyak 115 sepeda motor berhasil disita dan ditahan hingga Lebaran. Para joki maupun penonton balap liar di Desa Japanan kocar-kacir saat Polisi menyergap mereka.

Sejumlah penonton balap liar nekat menyembunyikan sepeda motor mereka ke kebun tebu. Namun, petugas memergoki aksi mereka sehingga sepeda motor dan pengemudinya diamankan.

Bahkan, ada pula yang menabrak mobil Satlantas Polres Mojokerto karena panik. Beruntung penonton balap liar itu hanya menderita luka ringan. Sepeda motornya yang rusak turut diamankan Polisi.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, penggerebekan aksi balap liar ini salah satu upaya menciptakan situasi kondusif dan nyaman untuk masyarakat. Karena, kata dia, di Jalan Desa Japanan kerap terjadi aksi balap liar di akhir pekan selama Ramadan.

“Kami menanggapi laporan dari masyarakat mengenai seringnya aksi balap liar yang terjadi setiap Ramadan. Balap liar ini sudah meresahkan masyarakat yang menunaikan puasa,” ujarnya kepada wartawan, Minggu, 17 Maret 2024.

Kasat Lantas Polres Mojokerto Kota, AKP Sudirman menambahkan, dalam penggerebekan ini, pihaknya menyita 115 sepeda motor karena berbagai pelanggaran lalu lintas. Terdiri dari onderdil tidak sesuai spesifikasi teknis 35 sepeda motor, tidak dilengkapi surat 30 sepeda motor, serta 50 sepeda motor disita karena pengendaranya di bawah umur atau tidak mempunyai SIM.

“Seluruh sepeda motor yang kami sita, baru boleh diambil para pemiliknya setelah lebaran sebagai efek jera, agar mereka tidak mengulangi lagi,” ujarnya.

Tidak hanya itu, para penonton dan joki balap liar juga diamankan di Mapolres Mojokerto Kota. Mereka mendapatkan pembinaan tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan bahaya balap liar. Selain meresahkan masyarakat, balap liar juga membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Warga Desa Japanan membenarkan jalan di desanya menjadi lokasi favorit aksi balap liar selama Ramadan. Sebab kondisi jalan ini lurus dan mulus.

“Setiap hari Minggu di bulan Ramadan sering terjadi balap liar di sini. Tahun lalu juga sering terjadi hingga saya kesulitan tidur karena suara knalpot brongnya,” pungkasnya. (*/red)