Tampilkan postingan dengan label Lampung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lampung. Tampilkan semua postingan

Banyak Ditemukan Kejanggalan, LSM PBSR Laporkan 9 PKBM Rejang Lebong Ke Kejari

Sabtu, Agustus 17, 2024

 


Rejang Lebong, KepoinAja79.Com - Tim LSM PBSR Provinsi Bengkulu melaporkan 9 Lembaga ( PKBM ) Terkait dugaan Penyalahgunaan Wewenang serta Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa BOP pada Tahun 2019 sampai Tahun 2023. Jumat, (16/08/24).

Saat di konfirmasi Zainudin Sebagai ketua TIM LSM ( PBSR ) Provinsi Bengkulu, mengatakan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke beberapa wilayah PKBM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, dari hasil investigasi yang di dapatkan oleh Zainudin hampir semua lembaga PKBM di Kabupaten Rejang Lebong banyak melakukan manipulasi anggaran BOP.

“Kami LSM PBSR provinsi Bengkulu. Meminta kepada kejaksaan negeri Rejang Lebong Untuk memeriksa kepada 8 Lembaga ( PKBM ) Untuk diminta keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Zainudin juga sempat melayangkan surat kepada seluruh PKBM yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, namun surat tersebut tidak kunjung mendapat kan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Zainudin pun melaporkan PKBM tersebut ke kejaksaan negeri Kabupaten Rejang Lebong.

“Setelah melakukan investigasi akhirnya kami menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan dana BOP PKBM, dan setelah mengumpulkan bukti- bukti dan kami juga sudah menyurati PKBM guna mengkonfirmasi hasil temuan kami, namun sampai sekarang tidak kunjung mendapatkan respons, ya akhirnya kami melaporkan hasil temuan kami kepada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong,” pungkasnya. 


(Rip/Red)

Tak Kunjung Mendapatkan Respon Setelah Disurati, LSM PBSR laporkan PKBM Kabupaten Kepahiang Ke Kejari

Jumat, Agustus 16, 2024


Kabupaten Kepahiang, KepoinAja79.Com - Tidak Kunjung mendapatkan respons setelah di surati, LSM PBSR laporkan Lembaga pendidikan non formal PKBM yang ada di kabupaten Kepahiang, hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang bersumber dari Kementerian Pendidikan. Jumat, (16/08/24).

Saat di konfirmasi Zainudin mengatakan bahwa dirinya telah melakukan investigasi ke beberapa PKBM yang ada di Kabupaten Kepahiang, dan hasilnya banyak Lembaga PKBM yang terindikasi tidak layak untuk mendapatkan bantuan BOP yang di berikan kementerian pendidikan, dan hasil dari investigasi yang di dapatkan oleh Zainudin hampir semua lembaga PKBM di Kabupaten Kepahiang banyak melakukan manipulasi anggaran BOP.

“Dalam hal ini kami hanya melakukan tugas fungsi kami sebagai kontrol sosial khususnya untuk Lembaga non Formal PKBM, dan hasilnya banyak kami temukan PKBM yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan BOP, contohnya seperti jumlah sapras yang tidak sesuai dengan yang di laporkan di Dapodik dasmen,  juga jumlah siswa yang terdaftar tidak sesuai dengan real yang ada di lapangan,” jelas Zainudin.

Sebelumnya, Zainudin juga sempat melayangkan surat kepada seluruh PKBM yang ada di Kabupaten Kepahiang, namun surat tersebut tidak kunjung mendapat kan respons dari para pengurus maupun pemilik yayasan yang mengelola PKBM tersebut, dan akhirnya Zainudin pun melaporkan PKBM tersebut ke kejaksaan negeri Kabupaten Kepahiang.

“Setelah melakukan investigasi akhirnya kami menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan dana BOP PKBM, dan setelah mengumpulkan bukti- bukti dan kami juga sudah menyurati PKBM guna mengkonfirmasi hasil temuan kami, namun sampai sekarang tidak kunjung mendapatkan respons, ya akhirnya kami melaporkan hasil temuan kami kepada kejaksaan negeri Kepahiang,”  pungkasnya. 


(Red/di)

Permintaan Ketua FK PKBM Lamtim Agar Laporkan PKBM Yang Diduga Bermasalah LSM PBSR PBSR Serahkan Laporan Resmi Ke Mapolres Lampung Timur

Rabu, Agustus 14, 2024

 


Lampung Timur, KepoinAja79.Com - Adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa BOP pada Tahun 2019 sampai Tahun 2023 ke 13 Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ( PKBM ) yang ada di Lampung Timur Provinsi Lampung  diduga tidak sesuai dengan Penggunaan RAB BOP Kesetaraan.

Berdasarkan hasil Pantauan dan Investigasi serta kunjungan  DPW PBSR ke beberapa Penyelenggara Pendidikan Lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Lampung Timur, disimpulkan adanya beberapa kejanggalan dan dugaan KKN, sehingga Tim DPW PBSR Provinsi Lampung mendatangi Ketua Forum Komunikasi  Lembaga Penyelenggara Pendidikan PKBM Lampung Timur  yakni Rinto Harahap juga sekaligus Kepala PKBM SEMBADA.

Ketika Tim menyampaikan pendapat sekaligus melakukan Klarifikasi terkait apa yang menjadi Temuan tim PBSR Provinsi lampung, sontak Rinto Harahap mengatakan bahwa ia dipilih sebagai Ketua FK PKBM Lampung Timur  dan ia menuturkan belum mengerti sepenuhnya tentang tugas dan Fungsi FK PKBM Kabupaten lampung Timur.

“ya kalau Kalian mempunyai Temuan dan PKBM yang ada di Lampung Timur Bermasalah, Laporkan Saja kepada Pihak Penegak Hukum,”  ucap Rinto dengan nada ketus. 

Menyikapi Permintaan Rinto, Muhamad Humaedi selaku Pengawas DPW PBSR Provinsi lampung ketika di temui di depan Lobi SETUM Polres Lampung Timur ( 14-8-2024) membenarkan bahwa pada hari ini kami mendatangi Kantor Polres Lampung Timur untuk Menyerahkan Laporan, atas Permintaan Ketua FK PKBM Kabupaten Lampung Timur sdr,Rinto harahap.

“Alhamdulillah hari ini saya dengan tim telah menyerahkan laporan berikut dengan bukti –bukti yang telah kami dapatkan, dan kami mengharapkan kepada Bapak Kapolres Lampung Timur agar secepatnya membentuk TIM Pemeriksaan kepada Ke 13 Lembaga PKBM yang mana laporannya telah kami serahkan,” terangnya. 

Adapun ke 13 PKBM yang tengah di laporkan oleh LSM PBSR diantarannya sebagai berikut :

1. PKBM CORDOFA Tahun 2022 Rp.168.700.000,- Tahun 2023 Rp. 91.800.000,-

2. PKBM WACANA Tahun 2022 Rp.188.700.000,- Tahun 2023 Rp. 133.200.000,-

3. PKBM TRI SUKSES Tahun 2022 Rp.96.000.000,-   Tahun 2023 Rp.  82.800.000,-

4. PKBM ZULFA Tahun 2022 Rp.55.800.000,-   Tahun 2023 Rp. 75.600.000,-

5. PKBM BHINEKA Tahun 2022 Rp. 255.600.000,-Tahun 2023 Rp. 154.800.000,-

6. PKBM ARISTOKRAT Tahun 2022 Rp.194.100.000,- Tahun 2023 Rp. 95.400.000,-

7. PKBM BHINEKA JAYA Tahun 2022 Rp.204.900.000,- Tahun 2023 Rp.  154.800.000,-

8. PKBM DARUL QURAN Tahun 2022 Rp. 55.800.000,-  Tahun 2023  Rp. 178.200.000,-

9. PKBM DARMA WIDYA Tahun 2022 Rp.71.400.000,-   Tahun 2023 Rp.50.400.000,-

10. PKBM LENTERA JAYA Tahun 2022 Rp. 39.600.000,-  Tahun 2023 Rp.72.000.000,-

11. PKBM SEMBADA Tahun 2022Rp.25.200.000,-    Tahun 2023 Rp.19.800.000,-

12. PKBM KUSUMA BANGSA Tahun 2022 Rp.18.000.000,-   Tahun 2023   Rp.86.400.000,-

13. SKB LAMPUNG TIMUR Tahun 2022 Rp. 47.100.000,-  Tahun 2023   Rp.75.500.000,-

Lanjut Humaidi, “Kami selaku Sosial Kontrol  tidak bisa melebihi Kewenangan Aparatur Penegak Hukum, oleh karena itu kami hanya mengedepankan Azas Praduga tidak bersalah dan kami berharap kepada Bapak Kapolres Lampung timur agar segera mengutus tim guna melakukan Pemeriksaan,” papar Humaidi.

Adapun isi laporan yang di sampaikan kepada pihak kepolisian Lampung Timur oleh LSM PBSR diantara-Nya sebagai berikut :


I. ( SPJ ) Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.

II. (RAB ) Rincian Anggaran Belanja Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.

III. Dokumen  Daftar ABSENSI Kehadiran Peserta Didik Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.

IV. Dokumentasi ABSENSI Pembelajaran Secara Daring atau Offline Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023.

IV. Badan Hukum atau Lembaga yang berkaitan dengan POKJAR atau kelompok belajar Lembaga PKBM yang di jadikan dalih dikarenakan tidak adanya proses belajar mengajar sebagai mana mestinya.

V. Dokumen dan Daftar Hadir Ketika Ujian Kesetaraan Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2023 yang terindikasi ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, hal itu diduga sengaja dilakukan Pihak Lembaga PKBM Terlapor karna tidak sepenuhnya Peserta didik mengikuti Ujian Kesetaraan, bahkan kuat dugaan soal Ujian di isi oleh Joki atau Jasa Guru Tutor.

VI. Dokumen Legal Setanding atau Perijinan Pendirian yang mempunyai Kewenangan atau Hak Penuh/Pertanggung Jawaban secara Keseluruhan Lembaga PKBM.

VII. Sarana Prasarana Bangunan yang seharusnya atas nama PKBM, namun yang terjadi di lapangan tidak sesuai seperti yang telah terdaftar di Dapodik. 

IX. Dokumen Data Guru dan Tenaga pendidik Lembaga PKBM Tahun 2019 – 2023. 

X. Badan Akreditasi Nasional Lembaga PKBM.

Sambung Humaidi, “Tak itu saja, kami pun akan secepatnya menyampaikan Surat Permohonan Pemeriksaan serta Audit untuk ke 13 Lembaga Penyelenggara Pendidikan PKBM yang kami Laporkan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung,” tandasnya.

( Tim )

Usung Tema “Menyongsong Pendidikan Kesetaraan Massa Depan yang Berkarakter Bermanfaat dan Bermartabat” PKBM Cendikia Gelar MPLS T.A 2024/2025

Selasa, Agustus 13, 2024


Lampung, KepoinAja79.Com – PKBM Cendikia Lampung Tengah Menggelar masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025. Kelas 7 setara SMP dan Kelas 10 setara SMA, yang berlangsung selama Dua hari Sabtu dan Minggu 11s/d12 Agustus 2024.

Dalam rangkaian acara MPLS kali ini, PKBM Cendikia Lampung Tengah dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah yang di Wakili oleh Kabid Pembina PAUD dan PNF Kasi Lembaga dan Sarana Prasarana Ibu Destiani Andraini .SIP.MM.

Ketua Pelaksana Rizky Arimukti,SPD, mengatakan kegiatan MPLS yang di laksanakan di PKBM Cendikia ini mengangkat tema “Menyongsong Pendidikan Kesetaraan Massa Depan yang Berkarakter Bermanfaat dan Bermartabat”.

Salah satu narasumber, Aye Sudarto,SAg,M.Si Selaku ketua LSM Lambang (Lampung Membangun) sekaligus Dosen Universitas Islam Lampung ikut hadir dan memberikan materi pada kegiatan tersebut. dengan Tema “bahaya pergaulan bebas bagi remaja dan menyiapkan diri untuk menyongsong massa depan yang gemilang”.


(Di/red)

Dianggap Carut marut Bahkan Banyak Dugaan Penyelewengan Dana BOP, LSM PBSR Laporkan 25 PKBM Lamteng Ke Kejari

Minggu, Agustus 11, 2024

 


Lampung Tengah, KepoinAja79.Com - Terkait banyaknya carut marut dunia pendidikan non formal PKBM khususnya yang ada di Lampung Tengah, LSM PBSR akan segera melakukan pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Hal tersebut ditenggarai adanya dugaan penyelewengan dana BOP yang diterima oleh lembaga PKBM di Lampung Tengah, seperti yang di katakan oleh Ketua LSM PBSR Zainudin yang ditemui saat di kantor sekretariatnya mengatakan, bahwa dirinya banyak menemukan kejanggalan hampir di semua PKBM. Minggu, (11/08/24).

“Setelah beberapa kali melakukan investigasi kepada beberapa PKBM yang ada di Lampung Tengah, akhirnya kami mendapatkan kesimpulan bahwa, memang benar adanya PKBM tersebut melakukan beberapa kecurangan hanya demi mendapatkan dana BOP dari kementerian, dan kebanyakan dana tersebut hanya dinikmati segelintir oknum pengurus atau pemilik yayasan PKBM,” ungkap Zainudin.

Dalam proses investigasi Zainudin juga menemukan beberapa PKBM yang sama sekali tidak melaksanakan pembelajaran seperti yang sudah di daftarkan atau tertera di aturan Dapodik dasmen pusat sebagai acuan, bahkan ada juga yang sama sekali tidak memiliki fasilitas belajar mengajar seperti yang sudah PKBM tersebut daftarkan di Dapodik Pusat.

“Banyak juga kami menemukan PKBM yang hanya sekedar punya plang tapi tidak punya fasilitas, dan bahkan ada juga yang memiliki fasilitas namun siswa yang terdaftar ternyata fiktif, karena sempat juga kami coba telusuri nama salah satu siswa yang ternyata sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar di PKBM tersebut,” paparnya.

Untuk itu, Zainudin selaku ketua LSM PBSR beserta Timnya akan melakukan pelaporan, dan akan mendesak pihak kejaksaan agar segera melakukan pemanggilan terhadap 25 PKBM yang ada di Lampung Tengah, karena menurut Zainudin apa yang dilakukan para oknum pengurus PKBM tersebut diduga sudah sangat merugikan keuangan negara yang jumlahnya tidaklah sedikit.

“Untuk itu, kami hari ini tengah melakukan pemberkasan bahan laporan yang Insya Allah besok akan segera di layangkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah,” pungkasnya. 


(Di/red)