Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan, Ini Respon KPK

Senin, Oktober 14, 2024
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. 

“KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan Pra Peradilan,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu, 12 Oktober 2024.

“KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya. 

Sebelumnya, Sahbirin mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh KPK ke PN Jaksel.

Sahbirin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi keterangan klasifikasi perkara pada SIPP PN Jaksel, Jumat, 11 Oktober 2024. (*/red)

Soal E-Wallet Fasilitasi Judol, Menkominfo Sebut Sudah Diberi Peringatan

Sabtu, Oktober 12, 2024
Menkominfo Budi Arie Setiadi. 

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan, penyedia e-wallet atau dompet online yang memfasilitasi judi online (Judol) telah diberi peringatan.

Budi Arie juga telah mewanti-wanti para penyedia dompet online tersebut untuk berhenti memfasilitasi judi online.

“Ya kan sudah diberi peringatan, tapi saya sudah berkomunikasi dengan semua pengelola e-wallet untuk sama-sama untuk kita berhenti. Jangan difasilitasi platform yang dimiliki oleh teman-teman e-wallet itu untuk digunakan untuk tindakan-tindakan ilegal, khususnya judi online ya,” kata Budi Arie di gedung Antara Heritage, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2024.

Saat ini, kata Budi Arie, para penyedia dompet online tersebut berkomitmen untuk turut memberantas judi online. Meski begitu, Budi Arie menyampaikan pihaknya tidak akan memberikan sanksi, namun hanya berupa peringatan.

“Nggak, nggak (kalau masih terus), mereka punya komitmen kok, teman-teman platform atau Fintech Indonesia ini sangat concern terhadap pemberantasan judi online,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi Arie Setiadi menegur lima penyedia e-wallet atau dompet online yang memfasilitasi judi online.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Menkominfo Budi Arie dalam siaran persnya, Jumat, 11 Oktober 2024.

Menurut data dari PPATK yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan e-wallet yang dimanfaatkan oknum pelaku judi online. Nilai transaksi di lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.

Berdasarkan data PPATK, lima perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet terkait dengan transaksi judi online tersebut di antaranya:

PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 524.337

PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095

PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316

PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171

Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069


(*/red)

Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan

Sabtu, Oktober 12, 2024

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) mengajukan gugatan praperadilan atas sah tidaknya penetapan tersangkanya oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sahbirin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PNJKT.SEL. Gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis 10 Oktober 2024.

“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” bunyi keterangan klasifikasi perkara pada SIPP PN Jaksel, Jumat, 11 Oktober 2024.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari upaya tangkap tangan itu, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK buntut dari OTT, yakni Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB). 

Sementara enam orang tersangka lainnya, yakni SOL selalu Kadis PUPR Provinsi Kalsel, YUL selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, AMD selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam dan FEB selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Selain itu, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka yang merupakan pihak swasta. Keduanya berinisial YUD dan AND. 

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 08 Oktober 2024.

Kemudian, dari kelima tersangka yang berasal dari pejabat negara yakni diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk dua tersangka dari pihak swasta dinilai telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang.

“Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujar Ghufron. (*/red)

Ini Konstruksi Kasus Suap yang Menyeret Gubernur Kalsel

Kamis, Oktober 10, 2024

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di Kalimantan Selatan (Kalsel), yang ikut menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

OTT tersebut bermula dari informasi yang diperoleh tim penyidik terkait proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Kalsel tahun 2024.

“Informasi bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terdapat proses pengadaan barang atau jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel TA 2024,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 08 Oktober 2024.

Menurut Ghufron, ada tiga proyek pembangunan yang diduga dikorupsi, yaitu pembangunan kolam renang, lapangan sepak bola, dan Samsat terpadu yang total proyeknya senilai Rp 54 miliar.

Proyek itu dimenangkan pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND). Kedua orang itu terpilih dengan merekayasa pengadaan berupa pembocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

“Kemudian konsultan perencana terafiliasi dengan YUD, pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” ujarnya.

Atas terpilihnya dua orang itu, ada imbalan atau fee sebesar lima persen untuk Sahbirin. Salah satu tersangka, ingin menyerahkan uang Rp 1 miliar ke Sahbirin yang diserahkan ke Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL) atas perintah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL)

“Ini bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee lima persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” katanya.

Kemudian KPK melakukan pendalaman usai OTT dilakukan. Hasilnya Gubernur Kalsel itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024,” tuturnya.

Ghufron mengatakan, pihaknya menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee lima persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pihak swasta.

KPK juga menyita uang Rp 12 miliar dan USD 500 yang juga bagian fee untuk Sahbirin Noor.

“Diduga bahwa satu buah kardus coklat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee lima persen untuk SHB dari YUD bersama AND terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu pembangunan lapangan sepak bola kawasan olahraga terpadu, pembangunan kolam renang kawasan olahraga terpadu, dan pembangunan gedung Samsat,” ujarnya.

“Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000,00) dan USD 500,00 merupakan bagian dari fee lima persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” imbuhnya.

Untuk uang Rp 1 miliar itu dikirimkan kepada Gubernur Kalsel. Pemberian uang itu dimasukkan melalui kardus cokelat.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya tersangka penerima, yaitu Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel,  Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Sementara tersangka pemberi, yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. (*/red)

Kasus Judol WN China, Polri Ajukan Pemblokiran Lima Rekening

Rabu, Oktober 09, 2024

JAKARTA, KepoinAja79.Com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengajukan pemblokiran kepada lima rekening, dan menyita uang dengan total Rp6,055 miliar. Hal itu dilakukan terkait dengan pengungkapan kasus Judi Online (Judol).

“Saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai total Rp6.055.000.000,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa, 08 Oktober 2024.

Menurut Himawan, pihaknya mulai mengendus dan membongkar situs judi online SLOT8278 pada 1 Oktober 2024. Diketahui bahwa situs tersebut dikendalikan oleh warga negara China, dengan beberapa pegawainya yang merupakan WNI.

“Website SLOT8278 merupakan situs perjudian yang dikendalikan oleh warga negara Cina dan lokasi server berada di Cina. Selain beroperasi di Indonesia, website tersebut membuka pasar di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam,” ujarnya.

Himawan mengatakan, WNA tersebut memang menyasar Indonesia, karena sebagian besar pemainnya berada di Tanah Air. Hal itu terlihat dari pengguna situs judol SLOT8278 di Indonesia yang mencapai 85 ribu.

“Situs ini menarik pemain dari Indonesia dengan menyediakan berbagai jenis permainan judi daring, di antaranya Fortune Tiger, Magic Whale, Domino Poker, Gate of Olympus atau slot, tembak ikan, dan permainan judi daring lainnya,” katanya. (*/red)