Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah. Tampilkan semua postingan

LSM PBSR Laporkan PKBM di Kabupaten Tangerang Ke Polda Banten Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOP

Kamis, November 21, 2024


Tangerang, KepoinAja79.Com - Terkait banyaknya kejanggalan di dunia pendidikan non formal PKBM khususnya yang ada di Kabupaten Tangerang, LSM PBSR akan segera melakukan pelaporan kepada Polda Banten, Kamis (21/11/2024).

Hal tersebut karena diduga adanya dugaan penyelewengan dana BOP yang diterima oleh lembaga PKBM di Kabupaten Tangerang, seperti yang di katakan oleh Sekjen LSM PBSR Arif Romdoni yang ditemui saat di kantor sekretariatnya mengatakan, bahwa dirinya banyak menemukan kejanggalan hampir di semua PKBM yang ada di Kabupaten Tangerang.

“Setelah beberapa kali melakukan investigasi ke beberapa PKBM yang ada di Kabupaten Tangerang, akhirnya kami mendapatkan kesimpulan bahwa, memang benar adanya PKBM tersebut melakukan beberapa kecurangan hanya demi mendapatkan dana BOP dari kementerian, dan kebanyakan dana tersebut hanya dinikmati segelintir oknum pengurus atau pemilik yayasan PKBM,” ungkap Arif.

Dalam proses investigasi, Arif juga menemukan beberapa PKBM yang sama sekali tidak melaksanakan pembelajaran seperti yang sudah di daftarkan atau tertera di aturan Dapodik Dasmen pusat sebagai acuan, bahkan ada juga yang sama sekali tidak memiliki fasilitas belajar mengajar seperti yang sudah PKBM tersebut daftarkan di Dapodik Pusat.

“Banyak juga kami menemukan PKBM yang hanya sekedar punya plang tapi tidak punya fasilitas, dan bahkan ada juga yang memiliki fasilitas namun siswa yang terdaftar ternyata fiktif, karena sempat juga kami coba telusuri nama salah satu siswa yang ternyata sama sekali tidak mengetahui bahwa dirinya terdaftar di PKBM tersebut,” paparnya.

Untuk itu, Arif selaku Sekjen LSM PBSR beserta Tim nya akan melakukan pelaporan, dan akan mendesak pihak Polda Banten agar segera melakukan pemanggilan terhadap PKBM yang ada di Kabupaten Tangerang, karena menurut Arif apa yang dilakukan para oknum pengurus PKBM tersebut diduga sudah sangat merugikan keuangan negara yang jumlahnya tidaklah sedikit.

“Untuk itu, kami hari ini tengah melakukan pemberkasan bahan laporan yang Insya Allah besok akan segera di layangkan kepada Polda Banten,” pungkasnya. 


(Red) 

Fokus Ekonomi dan Pertanian, Kecamatan Serang Bawa Semangat Baru di Seba Negeri Kota Serang

Kamis, November 21, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com – Pemerintah Kota Serang sukses menggelar Seba Negeri Kota Serang Tahun 2024 di Hotel Aston, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug. Acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari tingkat kota hingga kecamatan, dengan tujuan merayakan keberhasilan pembangunan dan mengungkap rasa syukur atas limpahan hasil bumi.

Seba Negeri adalah tradisi lokal yang dipadukan dengan semangat modernisasi, bertujuan untuk menghargai alam dan hasil pembangunan. Dalam konteks Kota Serang, Seba menjadi wadah untuk merayakan capaian pembangunan serta mengevaluasi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Camat Serang, H.Mashudi, S.E.,M.Si, menyampaikan bahwa Seba adalah bentuk apresiasi terhadap alam atas apa yang telah diberikan, sembari menguatkan komitmen untuk terus meningkatkan pembangunan. “Seba ini adalah wujud rasa syukur kami sekaligus evaluasi agar pembangunan terus berlanjut di berbagai sektor, khususnya di Kecamatan Curug,” ujar Mashudi.

Dari enam kecamatan yang hadir, Kecamatan Serang mencuri perhatian dengan tema unik yang diusung: “Peran Kelurahan dalam Meningkatkan Ekonomi, Pertanian, dan Pembangunan di Masyarakat.” Tema ini mencerminkan semangat evaluasi capaian pembangunan di tingkat kelurahan hingga kecamatan.

Camat Mashudi menjelaskan bahwa tema ini dipilih untuk menyoroti pentingnya peran kelurahan dalam mendorong kemajuan di berbagai sektor. “Kami fokus pada capaian di sektor ekonomi, pertanian, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai tolok ukur utama,” tambahnya.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk:

Pj Wali Kota Serang, Nanang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Perwakilan OPD Se-Kota Serang, Camat dan Lurah Se-Kota Serang, Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Dandim 0602 dan Wakapolres Serang Kota, Perwakilan Kejaksaan Negeri dan KPU Kota Serang, Hadirnya tokoh-tokoh ini menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga dalam mendukung visi pembangunan Kota Serang.

Melalui Seba Negeri 2024, Kecamatan Serang berharap dapat menjadi model pembangunan berkelanjutan yang memadukan potensi lokal dan inovasi. Camat Mashudi optimis bahwa acara ini akan memotivasi semua pihak untuk bekerja lebih baik.

“Semoga acara ini memacu kami untuk terus meningkatkan sektor ekonomi, pertanian, dan pembangunan di Kecamatan Serang,” harap Mashudi. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara kelurahan dan masyarakat untuk mencapai target yang lebih tinggi di masa mendatang.

Acara Seba Negeri Kota Serang 2024 menjadi bukti nyata bahwa tradisi lokal dapat menjadi sarana evaluasi dan motivasi untuk mendorong pembangunan. Dengan komitmen bersama, diharapkan Kota Serang, termasuk Kecamatan Curug, dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi warganya.

Diduga proyek siluman PBSR Laporkan Pekerjaan Drainase di Kecamatan Pekalongan ke Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur

Rabu, November 20, 2024

 


Lampung, KepoinAja79.Com - Pekerjaan Pemasangan Drainase di Jl. Batanghari Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan standardisasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dilihat dari ketebalan pasangan batu belahnya, sehingga dapat memungkinkan terjadinya kerugian negara.

Untuk itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Basar Solidaritas Rakyat (LSM PBSR) melayangkan surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur, Rabu, (20 November 2024).

Menurut sekretaris DPD PBSR Provinsi Lampung disamping pemasangan struktur yang bisa jadi tidak sesuai spesifikasi pekerjaan tersebut juga diduga proyek siluman, karena tidak adanya papan nama proyek serta direksi kit yang tidak diketahui keberadaannya sebagaimana ungkapan pekerja di lokasi pekerjaan kepada Anggota PBSR.

Untuk itu Sekretaris DPD PBSR Provinsi Lampung mengharapkan keterbukaan informasi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur atas keberadaan proyek tersebut,” tandasnya.

Janjikan Lolos IPDN Dan ASN Dua Dosen Asal Banten dan Jakarta Disomasi

Rabu, November 20, 2024

 


SERANG, KepoinAja79.Com - Dua dosen perguruan tinggi terkemuka Ivan dan Yoyok disomasi oleh AHMAD ALBU KHORI LAW OFFICE, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dua dosen tersebut yakni IPAN Hilmawan dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) dan Yoyok dosen salah satu universitas di Jakarta.

Kuasa Hukum AHMAD ALBU KHORI menjelaskan bahwa Ipan dan Yoyok telah mengiming-imingi D (25) dan G (22) anak dari klienya bernama Adang Supandi agar lolos masuk STPDN/IPDN dan ASN.

“Bahwa peristiwa awal terjadi pada 9 Juli 2019 kalian kami Di iming-imingi Diloloskan menjadi siswa baru IPDN dengan imbalan biaya masuk 600.000.000,” kata Ahmad Albu Khori kapada media, Rabu 20 November 2024.

Lanjut Ahmad Albu Khori menjelaskan bahwa, Setelah waktu yang dijanjikan ternyata saudara Ipan dan Yoyok tidak memenuhi janjinya hingga saat ini kliennya telah mengalami kerugian dan menjadi korban tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan penerimaan siswa IPDN.

“Atas tindakan dan perbuatan hingga somasi ini diturunkan saudara telah menggunakan jabatan dan bujuk rayu sehingga klien kami memberikan uang di mana hal itu telah memenuhi unsur dugaan tidak pidana,” jelasnya.

Bahwa analisa dan pendapat hukum dalam perkara tersebut Ahmad Albu Khori menilai, apa yang dilakukan oleh Ipan dan Yoyok dengan sengaja Melakukan dugaan penipuan dan dengan dalih meloloskan peserta IPDN dan ASN, telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud pada pasal 378.

“Maka Atas hal tersebut kami minta saudara Ipan dan Yoyok dalam waktu 3X24 jam untuk segera mengembalikan kerugian kalian kami sebesar 600.000.000 jika somasi ini diabaikan atau tidak dilanjuti terpaksa kami melakukan upaya hukum pelaporan pidana,” tutupnya.

(Red)

Aliansi Peduli Pendidikan Nusantara Desak Polda Banten Periksa PKBM Wilayah Kabupaten Tangerang

Rabu, November 20, 2024

 


Banten, KepoinAja79.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) adalah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Non Formal seperti halnya Paket A setara dengan SD sederajat Paket B, SMP Sederajat dan Paket C, SMA Sederajat, PKBM bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal di sekolah karena berbagai alasan, seperti usia, keterbatasan fisik, ekonomi, atau jarak.

Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Pemerintah Pusat menggelontorkan Anggaran DAK Non Fisik berupa ( BOP ) langsung melalui Rekening Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ( PKBM ) Besaran dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan program.

1. Paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun

2. Paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun

3. Paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun

Adapun Ijin Pendirian Awal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat harus dilengkapi Sebagai berikut;

1. Surat permohonan bermaterai;

2. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan;

3. Akta Pendirian Lembaga / Yayasan;

4. NPWP Lembaga;

5. Foto Copy KTP; 6. Data Tenaga Pendidikan dan Peserta didik;

7. Kurikulum Pendidikan;

8. Peta lokasi;

9. Foto Copy Kepemilikan Lahan;

10. Foto Copy IMB;

11. Susunan Pengurus;

12. AD, ART;

13. Program jangka panjang / jangka pendek;

14. Rencana Induk pengembang sekolah;

15. Daftar calon tenaga pendidikan;

16. Ijazah Tenaga Pendidikan (dilegalisir);

17. Kurikulum Program KBM;

18. Daftar Sarana Prasarana;

19. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);

20. SK Daftar Penyelenggara Sekolah dari Yayasan/lembaga.

Namun kajian Aliansi Peduli Pendidikan Nusantara menilai di beberapa Lembaga PKBM yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai dengan Dokumen Sinkronisasi Dapodik dan fakta di lapangan, seperti halnya Jumlah siswa Didik yang tercantum dalam data Dapodik dengan jumlah yang sangat banyak namun faktanya tampak tidak adanya aktivitas Pembelajaran diperkuat dengan Dokumen Profil Lembaga PKBM yang di input dalam Dapodik, adanya penyelenggaraan Pembelajaran pada Sore hari selama Enam Hari namun faktanya berdasarkan Pantauan ( APPN ) diduga tidak adanya pelaksanaan Pembelajaran.

Adanya Dugaan Manipulasi Data, adanya Tanda Tangan Peserta Didik yang Dipalsukan data Tanda Tangan Daftar Hadir dengan Data DNS Tidak Sinkron atau tidak sama, serta adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa BOP pada Tahun 2019 sampai Tahun 2024 dari beberapa Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ( PKBM ) yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, diduga tidak sesuai dengan Penggunaan RAB BOP Kesetaraan.

Diungkap Bung Sanan Selaku Ketua Umum PBSR, Rabu ( 20/11/2024 ) bahwa pihaknya meminta kepada pihak Polda Banten agar sikap tegas dan memeriksa ( SPJ ) Lembaga PKBM yang menerima ( BOP ) untuk wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2019 sampai Tahun 2024, kami meminta agar memeriksa (RAB ) Rincian Anggaran Belanja Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024, melakukan Pemeriksaan Dokumen Daftar ABSENSI Kehadiran Peserta Didik Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024, melakukan pemeriksaan Dokumentasi ABSENSI Pembelajaran Secara Daring atau Offline Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024, melakukan pemeriksaan Badan Hukum atau Lembaga yang berkaitan dengan POKJAR atau kelompok belajar Lembaga PKBM ketika Pihak Eksternal melakukan Kunjungan tidak terlihat adanya Kegiatan Pembelajaran Maka Jurus Pokjar yang menjadi Alasan Mereka, melakukan Pemeriksaan Dokumen dan Daftar Hadir Ketika Ujian Kesetaraan Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024 yang terindikasi adanya Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang dilakukan beberapa Pihak Lembaga PKBM karena tidak sepenuhnya Peserta didik mengikuti Ujian Kesetaraan diduga soal Ujian di isi oleh Joki atau Jasa Guru Tutor, mohon pemeriksaan Dokumen Data Guru dan Tenaga Kependidikan Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024,” Ungkapnya.

(Red)

Massa aksi Eks NAPI Merangsek ke Kantor BBWS C-3

Selasa, November 19, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com - Kecewa terhadap pernyataan Heri kepala satker BBWS C3 dan Heru konsultan BBWS C-3 Massa aksi Eks NAPI Merangsek masuk kantor BBWS C-3, Selasa, (19/11/2024).

Dikarenakan kecewa atas pernyataan pada saat audiensi. Bahwa anggaran hibah dari Korea yang hanya 811,05 Won dan Rp 224,4 Miliar totalnya 233,5 Miliar. Hasil audiensi Eks NAPI dan BBWS C-3 yang diwakili Heri kepala satker, Hanif PPK proyek dan Heru konsultan pusat. Berdalih jika tidak diambil bantuan tersebut akan dikembalikan ke Korea.

BBWS C-3 juga membuat pernyataan bahwa proyek 223,5 miliar tidak dapat mengaliri air dikarenakan air di bendung Cibaliung debit airnya kurang untuk mengaliri air dari hulu ke Hilir.

Tubagus Delly Suhendar berkomentar jika tidak ada manfaat kenapa tidak dikembalikan saja dananya ke pihak Korea. Ini menjadi isu nasional Jangan sampai BBWS C-3 menggadaikan nasib bangsa hanya karena dana ratusan miliar nama baik, harkat dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia,” Ujar Delly.

Karena Eks NAPI meyakini hasil pelaksanaan proyek 233,5 miliar tidak akan ada air yang mengaliri irigasi dibangun dengan anggaran tersebut (tidak ada manfaat, tepat guna dan tepat manfaat).

“Kami Eks NAPI akan bertahan dan tidak akan membubarkan masa aksi sampai kepala Bali menandatangani pernyataan jika hasil proyek, irigasi tersebut mengalir air maka saya ketua umum Eks Napi siap dijerat dan dipenjara pencemaran nama baik dan jika air tidak  mengaliri irigasi tersebut maka kepala Balai Ketut Jayadi siap di penjara dengan pasal tindak pidana korupsi,” Pungkasnya.

Ormas Eks Napi Menuntut dan Menantang Bertaruh Kepala Balai BBWA C – E Ketut Jayadi

Selasa, November 19, 2024

 


Serang, KepoinAja79.Com - Ormas eks napi lakukan aksi kembali di BBWS c-3 (Cidanau, Ciujung, Cidurian) menuntut kepala balai membuka kepada publik anggaran perencanaan serta rincian perencanaan pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung Kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai 233,5M.

Darwin sekjen ormas eks napi mengatakan, “Kami perkumpulan Eks Napi kecewa atas pernyataan pejabat pembuat komitmen (PPK) irigasi dan rawa II Hanif Wasistono bahwa pekerjaan akan sesuai kontrak “URUSAN AIR GIMANA ALLAH” (pernyataan yang tidak layak dan tidak bertanggungjawab terucap dari seorang pejabat yang menggunakan uang rakyat untuk membuat perencanaan proyek) menuntut kepala balai membuka kepada publik anggaran perencanaan serta rincian perencanaan pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung Kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai 233,5M,” Ucapnya.

Darwin sebagai sekjen ormas eks Napi, menantang kepala balai bertaruh membuat pernyataan yang ditandatangani bersama di hadapan aparat kepolisian. Pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai 233,5M akan dikerjakan sesuai spesifikasi dan irigasi dapat dimanfaatkan oleh para pengguna manfaat disaat membutuhkan air di musim kemarau. Diantaranya :

Air akan mengalir stabil dari hulu sampai ke hilir di musim kemarau.

Air akan mengalir dalam pemenuhan kebutuhan para petani dengan luas area Pesawahan di Cibaliung kiri 1500 HA dan di Cibaliung kanan 2150 HA, pada saat musim kemarau.

Debit air pada bendungan Cibaliung tidak akan mengering dan tetap stabil serta bisa mengairi pesawahan seluas 3.650 HA pada musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran primer kanan sepanjang 24.326 meter dan kiri Cibaliung yang memiliki panjang 7.313,6 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran sekunder Umbulan sepanjang 6.236 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran Leuwi Gede 1.650 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran Sumur Batu 1.765 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di Wunubera sepanjang 3.895 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggungjawab air akan mengalir di saluran pembuang Cijambu dengan panjang 5.201,7 meter pada saat musim kemarau.

Menjamin dan bertanggung jawab dengan keberadaan saluran primer dan sekunder Cibaliung kanan dan kiri, setelah direhabilitasi dengan menggunakan anggaran negara sekitar senilai Rp.233,5 miliar, TA. 2024-2025. Maka pencapaiannya adalah para petani dapat meningkatkan produktifitas pertanian dengan cara melakukan penanaman padi tiga kali dalam semusim (tanam musim I, tanam musim II, tanam musim III).

Tubagus delly Suhendar ketua umum ormas Eks Napi menambahkan “Jika hasil pekerjaan saluran induk dan sekunder Cibaliung Kanan dan Cibaliung Kiri, tahun anggaran 2024-2025 senilai 233,5m air mengalir dari hulu sampai dengan hilir pada musim kemarau maka saya Tubagus Dely Suhendar ketua umum Eks Napi bersedia dihukum dengan pasal pencemaran nama baik dan jika air tidak mengalir dari hulu ke hilir pada musim kemarau maka kepala balai besar wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (bbws c-3) Banten, Ketut Jayadi bersedia dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Dan jika tuntutan kami tidak dipenuhi kami tidak akan membubarkan aksi unjuk rasa,” Pungkasnya.

Pemdes Daspeta Dua Pengadaan lampu Jalan, Utamakan Keuntungan, “Kongkalingkong” PA dan Pihak Ketiga

Senin, November 18, 2024

 


Bengkulu Kepahiang, KepoinAja79.Com - Meski belum lama ini menyebar informasi tentang tindakan tegas yang di lakukan salah satu APH yaitu Pihak Kejaksaan di Salah satu Kabupaten Dalam provinsi Bengkulu terhadap Oknum Kepala Desa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Program Dana Desa, Namun tidak membuat surut bagi Kepala Desa yang berada di kabupaten Kepahiang, Senin (18/11/2024).

Berdasarkan informasi yang menyebar keberanian Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang karena terdapat Pihak Ketiga atau penyedia yang membawa nama oknum APH sehingga, dengan Keyakinan yang tinggi bahwasannya Kepala Desa di Kepahiang takkan tersentuh hukum.

Seperti salah satu contoh Program Dana Desa Tahun 2024 di Desa Daspeta Dua Kecamatan Ujan mas Kabupaten Kepahiang, Kegiatan pengadaan barang lampu penerangan Jalan menggunakan anggaran Sebesar Rp.125.000 000 sebanyak 10 unit yang berlokasi di desa Daspeta Dua Kecamatan Ujan Mas, diduga lampu penerangan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi RAB, dan ada dugaan sengaja di Mark uf kan oleh pemerintah desa demi mendapatkan fee dari pihak ketiga.

Uniknya berdasarkan Informasi terhimpun bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan lampu penerangan jalan tersebut di Lakukan Oleh Pihak Ketiga(Kontraktor) maka TPKAD hanya sebagai simbol Belaka.

Tidak hanya lampu penerangan jalan Berdasarkan investigasi lapangan terdapat kegiatan pembangunan balai kemasyarakatan desa kegiatan bangunan tersebut tahun 2023 lalu total pagu sebesar Rp 321.957.650 kuat dugaan mark UF pasal nya terlihat kejanggalan pada bangunan balai yang tak sesuai pada anggaran dengan bangunannya.

Di jelaskan oleh salah satu warga Desa daspeta dua, namun minta namanya tidak di sebut kepada awak media mengatakan, “Kami masyarakat hanya menonton karena pekerjaan di lakukan oleh pihak Kontraktor atau pihak ketiga, sepertinya ada kerja sama yang baik antara Pihak pemerintah Desa dan Pihak Ketiga, namun sangat di sayangkan hasil kegiatan tidak maksimal,” ujarnya

“Selain itu infonya pihak ketiga atau kontraktor membawa nama oknum Aparat Penegak Hukum, maka tidak menutup kemungkinan membuat kepala Desa Percaya diri bahwa pekerjaan walaupun terdapat kesalahan tidak akan di proses secara hukum,” tutupnya.

Sementara Yori selaku kepala Desa Daspeta Dua saat dikonfirmasi wartawan melalui chat aplikasi WhatsApp menjelaskan untuk dana lampu desa itu 115 juta pak bukan 125..dan juga dana pembuatan balai gedung serba guna itu bukan 321..akan tetapi 200 juta lebih sedikit pak.. Itu data dari mana pak.. Lampu jalan itu 10 unit.. Yang ngisi pak rizal.. Dan sudah di kerjakan selesai,” tutup kades.

(Red/Ndr )

Pembangun Peningkatan Jalan Lingkungan Tak Diawasi Oleh Konsultan Pengawas

Minggu, November 17, 2024

 


Kota Serang, KepoinAja79.Com - Adanya pembangunan sangat di harapkan oleh semua kalangan masyarakat khususnya yang ada di kampung Pakel dan Kampung Jagarayu, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Kota Serang Banten.

Hasil pantauan awak media di beberapa lokasi kegiatan pembangunan tak terlihat konsultan pengawas, Sehingga hasil pembangunannya pun terlihat acak - acakkan diduga pembangunan tersebut asal jadi dan terkesan terburu buru, terlihat jelas akan material yang pecah dan berbeda antara material yang satu dengan yang lainnya.

NA Selaku Aktifis Muda serta warga sekitar mengutarakan kepada awak media jika pemasangan paving block tersebut tak terlihat akan adanya pemerataan dan pemadatan serta tak dilapisi pasir pelindung dasar untuk penyerapan air jika terjadinya banjir, itu yang saya tau untuk pemasangan paving block,” ucapnya kepada awak media.

Belum lagi, masih kata NA, para pekerja tak ada satupun yang terlihat memakai Alat Pelindung Diri ( APD ) yang sudah jelas ada anggaran dasar dan wajib pekerja tersebut menggunakannya, karna itu sudah menjadi kewajiban para pengusaha untuk menyediakan demi kesehatan dan keselamatan kerja, seperti yang tertuang dalam UU permenaker No 1 Tahun 1970 dan No.5 Tahun 1996 tentang kesehatan dan keselamatan kerja.

Untuk diketahui, CV.GLORY BIG INDONESIA merupakan pelaksana yang mengerjakan kegiatan dengan pagu anggaran Rp 374.990.000.00 yang dianggarkan dari APBD -P Provinsi Banten Tahun 2024 Dengan No kontrak ,600/SPK.012.BP/UPPSU/perkim-3/3024.

Lebih Lanjut, NA mengatakan jika pembangunan PSU tersebut apa tak diawasi oleh konsultan pengawas sehingga dapat menciptakan pembangunan yang diduga asal jadi, “kami meminta kepada aparatur penegak Hukum agar segera meninjau di beberapa titik pembangunan yang ada di Kota Serang yang anggaranya dari APBD Provinsi Banten yang atau dikeluarkan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Perkim provinsi Banten),” Tutupnya.

Sampai dengan berita ini terbit pihak terkait belum dapat di konfirmasi.

(Aa)

RSDP Serang Bantah Tolak Pasien Balita

Minggu, November 17, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang membantah adanya tudingan penolakan terhadap pasien balita atas nama Melinda Saputra (3), warga Puri Anggrek 2 Kelodran, Kota Serang.

Tudingan tersebut melalui pemberitaan salah satu media online tanpa adanya konfirmasi pihak RSDP Serang.

Bantahan disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSDP Serang, Mujiyati Erianis. Menurutnya, tidak benar jika pihak RSDP Serang menolak pasien terlebih sudah dilakukan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSDP.

“Ga bener kalau dibilang menolak, karena sudah ditangani di IGD RSDP,” kata Eris sapaan Mujiyati Erianis melalui keterangan tertulisnya, sebagai klarifikasi atas pemberitaan di media online, Sabtu, 16 November 2024.

Eris menjelaskan kronologis penanganan pasien tersebut, yakni tepatnya pada Sabtu, 9 November 2024, pukul 11.55 WIB, pasien datang dengan keluhan dari post kecelakaan lalu lintas di Puri Anggrek berselang dua hari sebelum masuk rumah sakit, pada 7 November 2024. 

Sebelumnya, pasien sudah berobat ke Rumah Sakit Hermina Ciruas dan sudah dilakukan penanganan awal, namun setelah itu keluarga pasien meminta pulang (PAPS).

“Di IGD, pasien sudah diberi terapi obat, pemeriksaan darah, foto thorax PA (AP) dan CT-Scan 3D Hend (Non Kontras), hasil konsul dengan Dokter Spesialis Bedah Plastik dan dokter spesialis bedah syaraf pasien rencana tindakan operasi,” ungkapnya.

Kemudian, sambung Eris, orang tua pasien bernama Ridwan datang ke Pendaftaran Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSDP membawa kelengkapan Kartu Keluarga (KK) dengan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL).

Karena info KLL, petugas RSDP mendaftarkan pasien dengan Jaminan Jasa Raharja, dan orang tua pasien, Ridwan juga bersedia untuk mengurus Asuransi Jasa Raharja.

“Namun, setelah dimintai membuat keterangan terkait kronologi terjadinya kecelakaaan untuk kelengkapan klaim, didapatkan informasi bahwa pasien mengalami kecelakaan tunggal, sehingga tidak bisa diklaim jasa raharja,” katanya.

“Pasien jatuh terbentur aspal saat dibonceng motor oleh bapaknya saat ingin menghindari lubang. Kemudian, petugas pendaftaran berinisiatif melakukan pengecekan kepesertaan BPJS Kesehatan melalui NIK pasien, setelah dicek pasien juga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan,” sambung Eris.

Sempat ada perbedaan pendapat antara Ayah dan Ibu pasien terkait rencana operasi, namun setelah keluarga berunding, Ayah pasien memutuskan untuk pulang atas permintaan sendiri (PAPS) dengan alasan biaya, pada Minggu sore, 10 November 2024,” ucap Eris.

Sebelumnya, Media Online Tirtanews.co.id menuliskan judul “RSUD Drajat Serang Dituding Tolak Pasien Balita, Forwatu Banten Ancam Lapor Ombudsman”. (*/red)