Tampilkan postingan dengan label Cilegon. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cilegon. Tampilkan semua postingan

Pelaku Tambang Ilegal (Ilegal Mining) di Cilegon Diduga Luput Dari Pengawasan yang Berwajib

Senin, September 16, 2024

 


KOTA CILEGON, KepoinAja79.Com - Cilegon, adalah merupakan sebuah kota industri yang di sekeliling wilayahnya tumbuh subur gedung-gedung industri baik lokal maupun internasional, Senin (16/9/2024). 

Akan tetapi dalam tumbuh kembangnya varian industri di kota tersebut, maka terkadang semakin sulit pula terhadap petugas yang berwajib untuk bisa mengawasi satu persatu keabsahannya. 

Seperti banyaknya pengusaha tambang yang diduga ilegal tampak semakin hari sepertinya semakin menjamur berserakan diwilayah hukum Polres Cilegon khususnya. Sampai-sampai dugaan ilegal penambangan (ilegal mining) yang tidak terkontrol itu menjadi perhatian dari Aktivis Lingkungan Hidup Provinsi Banten. 

Hal tersebut diungkapkan pula oleh salah satu anggota Aliansi Masyarakat Peduli Bumi Banten (AMPBB) bahwa untuk menertibkan masalah ini perlu adanya pengawasan yang super ketat yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH)  yang berada diwilayah hukum Polres Cilegon. 

Martin Mardini selaku salah satu dari anggota AMPBB berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak terhadap para pengusaha tambang ilegal (Ilegal Mining) yang kini diduga sangat menjamur, kalau bisa secepatnya ada tindakan tegas. 

Ilegal Mining, yaitu kejahatan dalam usaha pertambangan yang dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan yayasan berbadan hukum yang dalam operasinya tidak memiliki izin dari instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pertambangan tanpa izin atau ilegal Mining merupakan kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa memiliki izin atau lisensi dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. 

Pertambangan tanpa izin dapat merusak lingkungan dan menimbulkan berbagai masalah sosial, ekonomi, dan kesehatan. Kegiatan ini sering kali tidak memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja, dan mengancam keselamatan para pekerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain itu, pertambangan tanpa izin juga sering kali berujung pada konflik dengan masyarakat setempat dan pihak berwenang, karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat serta tidak mematuhi peraturan yang berlaku. 

Perbuatan itu melanggar ketentuan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 158 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melaksanakan eksplorasi atau pengeboran tanpa memiliki izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,-.

Oleh karena itu, dengan dilakukannya tindakan tegas, baik dari aparat kepolisian atau dari kejaksaan mudah-mudahan para pengusaha tambang ilegal tersebut akan segera mematuhi aturan yang berlaku, dan apabila bagi yang masih membandel diharapkan dikenakan sangsi sesuai hukum dan aturan yang ada.

“Kami minta APH segera bertindak tegas terhadap para pengusaha tambang ilegal serta menertibkannya, sehingga tidak ada penambangan ilegal diwilayah hukum Polres Cilegon, lanjutnya, sambil berharap semoga para pengusaha tambang illegal yang ada di Cilegon agar segera menertibkan dengan mengikuti aturan yang ada. 

“Apabila tidak segera dilalukan penertiban, kemungkinan kami dalam waktu dekat akan menyampaikan pendapat dimuka umum, baik didepan kantor Polres Cilegon ataupun di Kejaksaan Negeri Cilegon,” pungkasnya.


(SR.21.22)

Parah!!! Diduga Panitia MUKOTA VI KADIN Cilegon Suruh OB Usir Wartawan yang Sedang Meliput

Rabu, September 11, 2024

 


Cilegon, KepoinAja79.Com - Pada hari terakhir pendaftaran Peserta dan Calon Ketua KADIN Cilegon untuk mengikuti Musyawarah Kota (MUKOTA) VI KADIN Kota Cilegon, yang berlangsung dari 18 Agustus 2024 hingga 11 September 2024, terjadi insiden yang tidak mengenakkan bagi wartawan.

Mahsus, seorang wartawan dari Minuts Online, Diduga mengalami pengusiran oleh panitia MUKOTA VI KADIN Cilegon melalui Office Boy (OB) ketika sedang meliput proses pendaftaran peserta pada Rabu, 11 September 2024.

Mahsus mengungkapkan kekecewaannya terhadap tindakan panitia yang menginstruksikan OB untuk melarangnya meliput di dalam ruangan.

“Saya sangat menyayangkan perbuatan panitia MUKOTA VI KADIN Cilegon yang menyuruh Office Boy melarang saya untuk meliput para calon peserta yang sedang mendaftar di dalam. Ini ada apa dengan tim panitia MUKOTA VI KADIN Cilegon? Kok seperti merasa terganggu dengan adanya wartawan yang sedang meliput? Aneh,” ujar Mahsus.

OB yang mengusir Mahsus mengaku bertindak atas instruksi panitia yang berada di lantai atas Sekretariat MUKOTA VI KADIN Cilegon. Mahsus menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 40 Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

Ketua Steering Committee (SC) MUKOTA VI KADIN Cilegon, H. Mabruri, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, mengaku tidak berada di kantor saat insiden terjadi. 

“Siapa yang ngusir kang? Mohon info juga,” tanyanya dalam pesan balasan. “Saya kebetulan lagi ada di Polres,” tambahnya singkat.

Sementara itu, H. Fahmi, Ketua Organizing Committee (OC) MUKOTA VI KADIN Cilegon, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Soroti Sejumlah Pekerjaan Bermasalah, Aliansi Reformasi Lakukan Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Dinas PUPR Kota Cilegon

Senin, Agustus 26, 2024

 


Cilegon, KepoinAja79.Com - Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Reformasi kembali lakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas PUPR Kota Cilegon, Senin (26/08/2024).

TB. Rizki Ramadhani, selaku Presedium aksi mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan aksi yang menyikapi beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi di salah satu kegiatan yang ada di Dinas PUPR Kota Cilegon

Aksi unjuk rasa ini didasari dengan adanya beberapa dugaan yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan Aliansi Reformasi, antara lain ;

Bedasarkan Data di lapangan tahun anggaran 2023 Dinas PUPR Kota Cilegon Melakukan Kegiatan Proyek Rekonstruksi Jalan Brigen Kh.Syam’um Dengan Nilai Kontrak : Rp.506.572.266 yang di kerjakan oleh CV.Paksi Jaladara selaku Kontraktor pelaksana & CV.Three Zee Consultant selaku konsultan pelaksanaan diduga Telah terjadi indikasi persekongkolan antara pihak dinas dan pihak penyedia pada kegiatan tersebut.

“Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan data dan investigasi yang kami lakukan, terjadinya dua kontrak kegiatan dalam satu ruas bersamaan Kejanggalan yang terjadi di lapangan,” Ungkapnya.

Dalam melaksanakan kegiatan dan di duga adanya kerjasama hitam yang di yang di lakukan oleh oknum Dinas PUPR Kota Cilegon dan pelaksana. Patut di duga pelaksana tidak membayar JKK sesuai peraturan perundang -undang. Pada masa pemeliharaan 6 bulan tidak di lakukan oleh pelaksana pekerjaan.

Diduga masih adanya kejanggalan Kegiatan Pembangunan gedung kantor dinas sosial Kota Cilegon dengan anggaran 2024 oleh Dinas PUPR Kota Cilegon, Dengan Nilai Kontrak : Rp.15.701.833.640,56 yang di kerjakan oleh PT.Nara Tunas Karya selaku Kontraktor pelaksana.

Berdasarkan hasil monitoring tim di lapangan selama berjalanya pekerjaan tersebut maka dapat menyimpulkan bahwa, lemahnya pengawasan dari semua pihak, pada dasar kondisi lahan Persawahan yang akan di bangun gedung Kantor Dinsos Kota Cilegon.

Berdasarkan prosedur seharusnya lebih mengutamakan pemadatan terlebih dahulu, agar memaksimalkan kegiatan pembangunan tersebut, maka kami dari Aliansi Reformasi, Meminta kepada Kepala Dinas PUPR untuk memberikan blacklist terhadap perusahaan dan menyetop sementara kegiatan pembangunan gedung kator Dinas sosial Kota Cilegon,” Ujar TB. Rizki Ramadhani ke pada awak media Senin, (26/8/2024).

Secara terpisah Ari Hermawan selaku koordinator Lapangan, mengatakan berdasarkan laporan hasil Badan pemeriksaan keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten, di duga adanya penyalahgunaan jabatan dan Ketidaksesuaian spesifikasi pada 18 paket pekerjaan di bidang Bina Marga Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kota Cilegon pada tahun Anggaran 2023.

Adanya beberapa temuan (BPK RI) Perwakilan Banten, adanya kekurangan volume pekerjaan, kekurangan tebal jalan, tidak tercapainya densitas aspal dan mutu beton yang terpasang dengan nilai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Daerah senilai Rp.967,9 Juta Atau mencapai kurang lebih satu milyar,” tuturnya.

Untuk itu, kami Aliansi Reformasi meminta kepada Walikota Cilegon Untuk mencopot kepala Dinas PUPR Kota Cilegon, karena di nilai gagal dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan benar,” Tandasnya.

Diduga Menjamurnya Gudang - Gudang Penimbunan Solar Ilegal Tepatnya di Jalan Tol Atas Wilayah Gerogol – Pulomerak, Kota Cilegon

Senin, Agustus 19, 2024

 


Cilegon, KepoinAja79.Com - Menjamurnya gudang penimbunan BBM jenis solar diduga ilegal tak lepas dari longgarnya pengawasan dari dinas terkait dan aparat penegak hukum, sehingga diduga para mafia - mafia bisa leluasa tak perduli siang atau malam dalam menjalankan aksinya, tak mempunyai rasa takut sedikitpun bahwa kegiatan tersebut ilegal atau melanggar hukum bahkan lokasi tersebut tidak jauh dari Polsek Grogol dan polsek Pulomerak, polres Cilegon.

Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Banten (GP2B) Hendri Respaty mengatakan bahwa gudang yang berada di jalur tol merak atas sering di gunakan untuk “kencingan’’solar bersubsidi.

“Itu yang di tol atas merak hampir setiap hari mobil expedisi “kencing solar di lapak itu, hampir tak tersentuh APH,” katanya.

Menurutnya, lokasi diduga lapak Solar tersebut di miliki seorang berinisial AD.

“Ini lapak Solar punya pak AD,” ungkapnya.

Diduga solar ilegal tersebut juga didapat dari kencingan serta tempat - tempat gudang ilegal solar yang lainnya, yang kemudian akan disalurkan dengan mobil pick up yang membawa kempu berisi solar ketempat para pemesan.

“Diduga solar ilegal tersebut akan dikirim ketempat tempat penambang galian C, bahkan ke proyek proyek industri untuk pengisian BBM alat berat seperti Exavator/bego,”

Hendry juga akan melayangkan surat somasi kepada APH untuk segera menindak lanjuti adanya banyaknya dugaan lapak ilegal yang berada di wilayah merak.

“Kami akan melayangkan surat kepada aparat penegak hukum seperti polres Cilegon, bahkan kalau tidak di gubris kami akan layangkan surat ke Polda Banten,” Tegasnya. 

Diketahui sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar Bersubsidi hanya ditunjukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6 tidak berhak menggunakan solar bersubsidi termasuk Exavator/bego.

Sesuai pasal 55 junto pasal 56 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, penyalahgunaan itu akan di ancam pidana penjara maximal 6 tahun dan denda maximal 60 Milliar.

Dalam Menyambut Hut RI Ke-79 Yayasan Pendidikan Islam Terpadu RA Ar-Rifa, Kecamatan Karang Asam, Kota Cilegon, Mengadakan Perlombaan Jalan Santai

Minggu, Agustus 18, 2024

 


Cilegon, KepoinAja79.Com - Yayasan pendidikan Islam Terpadu RA Ar-Rifa, JL. KH MUSTAMIL NO.31 JERANG BARAT, Karangasem, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon Provinsi Banten berantusias menyambut Hut RI yang ke 79 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024 yang diadakan disekolah dan berbagai perlombaan maupun gerak jalan.

Mulai acara kegiatan perlombaan menyambut 17 Agustus 2024 yang ke 79 pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024 mengadakan gerak jalan santai dengan memakai busana bernuansa hari Kemerdekaan.

Pertandingan 17 Agustus 2024 Hut RI yang Ke 79 turut diperlombakan yakni ;

1.Lomba Fashion Show Busana Adat Putra dan Putri.

2.Lomba Balap Kelereng 

3.Lomba makan kerupuk Putra dan Putri.

4.Lomba estafet balon.

6.Lomba menari berpasangan dengan Balon Putra dan Putri.

7.Gerak jalan santai  dengan memakai busana bertemakan hari 17 Agustus bersama para guru dan kepala sekolah.

Saat dikonfirmasi, kepala sekolah Yayasan RA Ar-Rifa,Kota Cilegon mengatakan, bahwa Tanggal 17 Agustus merupakan tanggal yang sangat istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada tanggal ini, kita memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI).

“Yaitu sebuah momentum yang menandai pencapaian kemerdekaan melalui perjuangan gigih para Pahlawan,” ungkapnya.

kepala sekolah Yayasan RA Ar-Rifa, ibu Lilis menambahkan “mengapa di dalam pentingnya ditanggal 17 Agustus bagi Indonesia ? sungguh jelas bahwa Proklamasi Kemerdekaan merupakan momen yang menyatukan berbagai suku, agama, dan budaya di Indonesia menjadi satu bangsa yang memiliki identitas nasional yang kuat,” tendasnya.

Lanjutnya, “Hal ini juga memperkuat rasa persatuan dan kebanggaan terhadap jati diri sebagai bangsa Indonesia makanya diwajibkan untuk memperingati setiap 17 Agustus,” ucapnya.

Kegiatan ini sebagai bagian dari rangkaian perayaan HUT RI dan bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air serta semangat nasionalisme di kalangan generasi sambutannya ibu Lilis menyampaikan didalam gerak jalan akan tersirat jiwa yang kompetitif baik antar murid dan para guru dan maupun pribadi,” Ujarnya.

Saat dikonfirmasi salah satu guru Yayasan RA Ar-Rifa, ibu ratna mengatakan “Dengan hal ini kami menyambut Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 yang ke 79 dengan hal yang positif dan mendapatkan mutu pendidikan disekolah ini dan juga sekolah ini diberikan pelayanan pada masyarakat,” ungkapnya.

Ibu ratna menambahkan “Untuk kedepannya semoga diacara ulang tahun Hut RI yang di Tanggal 17 Agustus sekolah semoga mangkin meningkat lagi acara kegiatan perlombaannya maupun gerak jalan dan semoga anak siswa-siswi kami diberikan kesehatan dan kesuksesan.

Dan saya juga masih kata ratna, yang mewakili ibu kepala sekolah Yayasan RA Ar-Rifa, Kota Cilegon. mengucapkan ribuan terima kasih kepada orang tua siswa-siswi yang sudah ikut serta membatu dalam acara gerak jalan yaitu mengawasi dari start disekolah gerak jalan hingga balik pulang ke sekolah.

“Kami atas nama guru yayasan RA Ar-Rifa terima kasih banyak dan siswa-siswi inilah yang menjadi generasi penerus bangsa harus memiliki budi pekerti luhur dan berdedikasi serta memiliki pengabdian jiwa yang tinggi selaras dengan tema HUT Kemerdekaan RI ke 79, yaitu Nusantara Baru Indonesia Maju,” tutupnya.