Ilustrasi Narkoba. |
BLITAR, KepoinAja79.Com – Kepala Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Blitar nonaktif Iptu Sukoyo sempat mengungkap peredaran ganja dengan barang bukti seberat tiga kilogram pada awal Mei 2024. Adapun pada Jumat, 31 Mei 2024, tes urine Kasat Narkoba Polres Blitar dinyatakan positif sabu-sabu.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto mengatakan, di bawah kepemimpinan Sukoyo, Satresnarkoba Polres Blitar berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja dengan barang bukti terbesar dalam beberapa tahun terakhir untuk lingkup Blitar.
“Ya. Sebagaimana disampaikan Bapak Kapolres (AKBP Wiwit Adi Satria) pada konferensi pers 6 Mei lalu, hasil ungkap ganja tiga kilogram itu adalah yang terbesar yang pernah diungkap Polisi di wilayah Blitar dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Heri kepada wartawan, Senin, 03 Juni 2024.
Menurut Heri, ganja seberat tiga kilogram yang dikemas menjadi belasan bungkus itu didapatkan dari seorang pengedar ganja di wilayah Kabupaten Malang berinisial NC (36). Satresnarkoba Polres Blitar, kata dia, mendapatkan nama NC dari seorang pengedar pil dobel L yang ditangkap di wilayah Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, dengan nama inisial RDK (29).
“Dari HP RDK, personel Satresnarkoba melihat pesan dari NC yang menawarkan pada RDK untuk mengedarkan ganja. Dari sanalah Polisi melakukan penyamaran dan menangkap NC,” ujar Heri.
Menurut Heri, Sukoyo sudah menduduki posisi sebagai Kasat Resnarkoba Polres Blitar selama tujuh bulan hingga tersandung kasus positif konsumsi sabu-sabu. Selama bertugas di Polres Blitar, kata Heri, Sukoyo tidak memiliki catatan pelanggaran etik maupun kedisiplinan.
Seperti diketahui, tes urine terhadap Sukoyo di Mapolres Blitar pada Jumat, 31 Mei 2024, menunjukkan positif mengandung amfetamine atau narkoba jenis sabu-sabu. Tes itu sendiri merupakan perintah dari Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria setelah melihat tingkah laku Sukoyo yang tidak wajar.
Pada hari yang sama, Sukoyo dimutasi ke bidang Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Jatim sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*/red)