Tampilkan postingan dengan label Banten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Banten. Tampilkan semua postingan

Aliansi Peduli Pendidikan Nusantara Desak Polda Banten Periksa PKBM Wilayah Kabupaten Tangerang

Rabu, November 20, 2024

 


Banten, KepoinAja79.Com - Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) adalah Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan Non Formal seperti halnya Paket A setara dengan SD sederajat Paket B, SMP Sederajat dan Paket C, SMA Sederajat, PKBM bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih luas kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal di sekolah karena berbagai alasan, seperti usia, keterbatasan fisik, ekonomi, atau jarak.

Melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia, Pemerintah Pusat menggelontorkan Anggaran DAK Non Fisik berupa ( BOP ) langsung melalui Rekening Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ( PKBM ) Besaran dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan program.

1. Paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun

2. Paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun

3. Paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun

Adapun Ijin Pendirian Awal Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat harus dilengkapi Sebagai berikut;

1. Surat permohonan bermaterai;

2. Surat Kuasa bagi yang dikuasakan;

3. Akta Pendirian Lembaga / Yayasan;

4. NPWP Lembaga;

5. Foto Copy KTP; 6. Data Tenaga Pendidikan dan Peserta didik;

7. Kurikulum Pendidikan;

8. Peta lokasi;

9. Foto Copy Kepemilikan Lahan;

10. Foto Copy IMB;

11. Susunan Pengurus;

12. AD, ART;

13. Program jangka panjang / jangka pendek;

14. Rencana Induk pengembang sekolah;

15. Daftar calon tenaga pendidikan;

16. Ijazah Tenaga Pendidikan (dilegalisir);

17. Kurikulum Program KBM;

18. Daftar Sarana Prasarana;

19. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);

20. SK Daftar Penyelenggara Sekolah dari Yayasan/lembaga.

Namun kajian Aliansi Peduli Pendidikan Nusantara menilai di beberapa Lembaga PKBM yang ada diwilayah Kabupaten Tangerang diduga tidak sesuai dengan Dokumen Sinkronisasi Dapodik dan fakta di lapangan, seperti halnya Jumlah siswa Didik yang tercantum dalam data Dapodik dengan jumlah yang sangat banyak namun faktanya tampak tidak adanya aktivitas Pembelajaran diperkuat dengan Dokumen Profil Lembaga PKBM yang di input dalam Dapodik, adanya penyelenggaraan Pembelajaran pada Sore hari selama Enam Hari namun faktanya berdasarkan Pantauan ( APPN ) diduga tidak adanya pelaksanaan Pembelajaran.

Adanya Dugaan Manipulasi Data, adanya Tanda Tangan Peserta Didik yang Dipalsukan data Tanda Tangan Daftar Hadir dengan Data DNS Tidak Sinkron atau tidak sama, serta adanya dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran APBN Pusat melalui Dak Non Fisik Berupa BOP pada Tahun 2019 sampai Tahun 2024 dari beberapa Lembaga Penyelenggara Pendidikan Kesetaraan ( PKBM ) yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, diduga tidak sesuai dengan Penggunaan RAB BOP Kesetaraan.

Diungkap Bung Sanan Selaku Ketua Umum PBSR, Rabu ( 20/11/2024 ) bahwa pihaknya meminta kepada pihak Polda Banten agar sikap tegas dan memeriksa ( SPJ ) Lembaga PKBM yang menerima ( BOP ) untuk wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2019 sampai Tahun 2024, kami meminta agar memeriksa (RAB ) Rincian Anggaran Belanja Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024, melakukan Pemeriksaan Dokumen Daftar ABSENSI Kehadiran Peserta Didik Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024, melakukan pemeriksaan Dokumentasi ABSENSI Pembelajaran Secara Daring atau Offline Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024, melakukan pemeriksaan Badan Hukum atau Lembaga yang berkaitan dengan POKJAR atau kelompok belajar Lembaga PKBM ketika Pihak Eksternal melakukan Kunjungan tidak terlihat adanya Kegiatan Pembelajaran Maka Jurus Pokjar yang menjadi Alasan Mereka, melakukan Pemeriksaan Dokumen dan Daftar Hadir Ketika Ujian Kesetaraan Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024 yang terindikasi adanya Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan yang dilakukan beberapa Pihak Lembaga PKBM karena tidak sepenuhnya Peserta didik mengikuti Ujian Kesetaraan diduga soal Ujian di isi oleh Joki atau Jasa Guru Tutor, mohon pemeriksaan Dokumen Data Guru dan Tenaga Kependidikan Lembaga PKBM Tahun 2019 sampai Tahun 2024,” Ungkapnya.

(Red)

Diantara Sepuluh Dosa Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Banten 2023/2024

Selasa, Oktober 15, 2024

 


Banten, KepoinAja79.Com - Perlukah Pengguna Anggaran (PA) Menetapkan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) Dalam Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yang menggunakan APBD?

Oleh : Iwan Hermawan alias Adung Lee

Phone : 087809241212

Tulisan dalam Analisa ini adalah pendapat saya pribadi yang saya susun sebagai Hadiah untuk HUT Banten Ke-24. Saya bukan ahli pengadaan dan saya juga bukan Praktisi hukum, serta bukan ASN yang tentunya memiliki keterbatasan dalam konsep Berpikir dan menyajikan tulisan. Tetapi sebagai bagian dari Masyarakat Partisipatif, tentu memiliki ruang untuk dapat menyalurkan konsep berpikir kepada para pemangku Kebijakan dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, serta sebagai bagian dari Aspirasi dan atensi atas kondisi dalam pelaksanaan kebijakan.

SEMOGA ADA NILAI KEBAIKAN DALAM TULISAN YANG SAYA SAJIKAN DAN TENTUNYA MASIH SANGAT JAUH DARI KATA SEMPURNA.

PENDAHULUAN

Dengan lahirnya peraturan dan perundangan undangan dalam hal pengadaan Barang/jasa pemerintah menuai beragam argumen dari berbagai kalangan. Perbedaan pendapat, perbedaan pandangan dan pola berpikir dalam Menjawantahkan pasal demi pasal dan turunan nya sehingga banyak keraguan Keraguan dalam Pelaksanaan nya, pemerintah tidak boleh tinggal diam harus ada Upaya upaya yang maksimal agar berjalan dengan baik sesuai kaidah hukum yang Berlaku saat ini agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemprov Banten berjalan dengan baik transparan, akuntabel dan indek tatakelolanya pun bisa Dipertanggungwabkan.

PERMASALAHAN

Dugaan masih adanya Pengguna Anggaran (PA) yang menetapkan Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan pengadaan Barang/jasa yang menggunakan anggaran APBD tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov Banten perlu Adanya pengawasan yang serius dari masyarakat untuk memastikan tidak ada Kekeliruan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang memakai Anggaran APBD.

ISSU YANG BERKEMBANG

Munculnya permasalahan ini adalah terkait kedudukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terhadap peraturan yang mengatur proses pengadaan barang/jasa yakni Peraturan Presidèn No 12 tahun 2021/tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/Jasa Pemerintah dan yang mengatur tentang pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada APBD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

LANDASAN BERPIKIR

Bahwa telah diterbitkan peraturan sebagai berikut:

1. Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah amanat dari Undang Undang Pemerintah Daerah No 23 tahun 2014 pasal 293.

2. Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 yang merupakan amanat pasal 221 dari peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

3. Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

4. Surat Edaran No 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten tanggal 28 desember 2023.

PERLUKAH PA MENETAPKAN PPK?

Berkaitan dengan PPK yang dalam pasal 1 angka 10 pada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berbunyi " Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan atau Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/Anggaran belanja daerah Dalam hal Pelaksanaan Pengadaan barang/jasa pemerintah peraturan Presiden No 12 tahun 2021 agar berjalan dengan baik karena didalam nya ada anggaran APBD seyogyanya mendahulukan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah sehingga kedua peraturan itu bisa beriiringan dan sebenarnya tinggal bersinergi secara konstektual dan tekstual dengan Peraturan yang kedudukannya lebih tinggi diatas nya yaitu peraturan mentri dalam negeri No 77 tahub 2020 sebagai pedoman dari Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 201.

PEMBAHASAN

1. Jenis Hirarki peraturan berdasarkan Undang undang No 15 tahun 2019 tentang perubahan atas undang undang No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan menyebutkan bahwa :

-Undang Undang Dasar RI tahun 1945;

-Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyatnya;

-Undang undang Peraturan Pemerintah pengganti undang- undang;

-Peraturan Pemerintah;

-Peraturan Presiden;

-Peraturan Daerah.

2. Bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 293 undang undang pemerintah daerah No 23 tahun 2014 dan memiliki kedudukan diatas peraturan Presiden.

3. Bahwa Peraturan mentri dalam negri No 77 tahun 2020 tentang Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat dari pasal 221 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 yang kedudukannya diatas Peraturan Presiden

4. Bahwa dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD terdapat peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah dan dalam hal teknis pelaksanaannya dilaksanakan dengan menggunakan peraturan Mentri dalam negeri No 77 tahun 2020 dan Peraturan terkait lain ya.

5. Bahwa dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah diatur menggunakan peraturan Presiden No 12 tahun 2021 yang berada pada tingkatan dibawah dari peraturan pemerintah dan dalam Melaksanakannya wajib mematuhi peraturan yang kedudukannya lebih tinggi

6. Bahwa dalam pasal 11 ayat (3) peraturan Presiden no 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah yang berbunyi "Dalam hal tidak ada penetapkan PPK pada pengadaan barang/jasa yang menggunakan Anggaran belanja dari APBD , PA/KPA menugaskan PPTK untuk Melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a - m " dimaknai bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus dari Unsur PA/KPA.absolut melekat pada jabatan bukan sebagai tugas tambahan ,PPTK yang tugasnya seperti PPK yang sudah memiliki sertifikat kompentensi barang/jasa

7. Bahwa Kalau dalam Pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya berpedoman kepada Peraturan Presiden No 12 tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saja maka akan berbenturan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri No 77 tahun 2020/tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah karena didalamnya ada anggaran APBD bukan semata mata hanya menjalankan psoses pengadaan saja dan yang perlu diingat juga bahwa yang namanya pedoman teknis harus dijadikan pijakan, akan tetapi kalau dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan anggaran APBD hanya mengacu kepada Permendagri no 77 tahun 2020 pun saja maka akan aman aman saja

8. Bahwa User ID atau akun PPK yang diusulkan kepala OPD dan disetujui oleh Kepala bagian barang/jasa maka bisa dikatakan cacat dan bisa membatalkan perikatan dan perintah pembayaran.

9. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 000.3.1/4649-BPBJ/2023 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 yang ditanda Tangani oleh Pj.Sekertaris Daerah Provinsi Banten Ir.Hj.Virgojanti Msi tanggal 28 Desember 2023 Dan ini adalah diantara isi yang berbunyi pada angka 3 dan 5 sebagai berikut

3. Tentang persyaratan pengajuan User ID PA/KPA ,PPK dan PP untuk tahun Anggaran 2024.

5. Tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Pengadaan barang/jasa, Dalam rangka pengadaan barang/jasa pemerintah daerah menetapkan Pejabat yang mslakukan proses pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan Daerah yang meliputi.

a.Berdasarkan ketentuan BAB 1 butir E8 dan butir F10 lampiran Peraturan Menteri Dalam Negri no 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan Keuangan daerah menyatakan bahwa :

1.Dalam hal mengadakan ikatan untuk pengadaan barang/jasa PA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Dan;

2. Dalam hal pengadaan ikatan untuk pengadaan barang/jasa KPA bertindak Sebagai PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

b.Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 74A ayat ( 7 ) peraturan presiden No 12 tahun 2021 tentang perrubahan atas peraturan Presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah Bahwa:

a.Dalam hal PA/KPA bertindak sebagai PPK pada pengadaan barang/jasa PA/KPA dapat mwnugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK dan b.PPTK sebagaimana pada angka 1 yang melaksanakan tugas ppk wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK yaitu memiliki sertifikat kompetensi pengadaan barang/jasa tingkat dasar /level.

KESIMPULAN

1.Sulit untuk melegitimasi bahwa Pengguna Anggaran (PA) menetapkan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) pada APBD karena berdasarkan pembahasan tulisan Diatas diduga adanya norma yang mengangkangi peraturan yang kedudukannya lebih Tinggi karena pada dasar PPK itu harus dari unsur PA/ KPA absolut melekat pada Jabatan begitu juga akun PPK yang diberikan oleh kepala Bidang barang/jasa dan Layanan pengadaan secara Elektronik Sekertaris Daerah Provinsi Banten yang Diusulkan dari kepala OPD dianggap tidak sah dan dampaknya akan mengakibatkan Ketidakcakapan dalam pasal 1320 kitab Undang undang hukum perdata karena Didalamnya PPK melakukan perikatan dan melakukan proses pembayaran.dan Alangkah baiknya seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten PA atau Pengguna Anggaran tidak menetapkan lagi PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada APBD tahun anggaran 2023 dan 2024 Tinggal patuhi peraturan dan perundang undangan yang berlaku saat Ini.

SARAN DAN PENDAPAT

Untuk Seluruh OPD dilingkungan Pemprov Banten dalam penyelenggaraan APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024 sebaiknya Pengguna Anggaran (PA)tidak lagi Menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tinggal menunjuk PPTK untuk Membantu pelaksanaan pengadaan barang/jasa karena sejatinya PPK harus dari Unsur PA/KPA.

PENUTUP

“MARI KITA BIASAKAN YANG BENAR JANGAN MEMBENARKAN KEBIASAAN YANG SALAH”

Serang, 07 Oktober 2024

Bapera Banten Kawal Andra – Dimyati Ke KPU Banten

Senin, September 23, 2024

 


Banten, KepoinAja79.Com - Kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 ini semakin dekat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan pengundian nomor urut untuk pasangan calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) 2024 di Kantor KPU Banten, Serang pada Senin (23/9/2024).

Bapera ( Barisan Pemuda Nusantara ) organ relawan kemenangan Andra – Dimyati tidak luput ikut melakukan pengawalan dalam pengundian nomor urut Paslon di KPU Banten.

Hasilnya, pasangan cagub-cawagub Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi mendapat nomor urut 1 dan pasangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah mendapat nomor urut 2.

“Alhamdulillah kita dapat nomor urut 2 artinya kemenangan ada di kita sebab kata sesepuh kita Bismillah dan Alhamdulillah , artinya kita bergerak dan berjuang dengan bismillah, hasilnya alhamdulillah untuk kemenangan paslon kita Andra – Dimyati, Ingat usaha takkan mengkhianati hasil,” Tegas Yan Graha Ketua Harian Bapera Provinsi Banten.

Untuk itu, dirinya menghimbau agar semua Pengurus dan Anggota harus bergerak masif untuk kemenangan Para pembina kita di Bapera ini yang saat ini ikut kontestasi pada Pilgub Banten 2024 ini.

“Medsos dan Door to Door adalah metode nyata kita, dan pasang alat peraga di daerah tertentu sesuai aturan yang ada, dan untuk pengurus dan anggota yang ada di pedesaan tekankan program swasembada pangan bapak presiden terpilih kita Prabowo Subianto yang juga singkron dengan program Cagub Andra Soni – Dimyati, bisa di pastikan program Andra-Dimyati ini akan sampai secara maximal di masyarakat karena Andra Soni – Dimyati Tidak Korupsi,” tegas Pria tambun ini.

Membangun Sumber daya manusia yang handal juga adalah komitmen paslon nomor urut 2 ini dengan memastikan jika terpilih dan di lantik akan menggratiskan sekolah tidak hanya sekolah negeri tapi juga sekolah Swasta.

“Pembangunan fisik itu penting tapi pembangunan SDM yang handal juga sangatlah penting untuk itu Andra Soni – Dimyati melakukan terobosan ini, sampaikan ini hingga ke pelosok Banten, dan sudah jadi kewajiban Pengurus dan Anggota Bapera Banten untuk mensosialisasikan sebab saat ini tingkat elektabilitas paslon kita semakin baik,” tegasnya.

KETUA HARIAN BARISAN PEMUDA NUSANTARA (BAPERA) BANTEN “Pentingnya Kesalehan Sosial Dalam Hidup Bermasyarakat Dan Saling Tolong Menolong”

Kamis, September 05, 2024

 


Banten, KepoinAja79.Com - Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) adalah sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang telah diakui oleh negara. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000891.AH.01.08. Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan BAPERA.

Bapera merupakan suatu organisasi sosial kemasyarakatan, di mana di dalam wadah organisasi ini siap bersinergi dengan pemerintah baik pusat maupun daerah.

Barisan pemuda nusantara merupakan ormas pemuda multi parpol, ras, Agama, Golongan, suku dan etnis. Kelebihan dari ormas ini adalah memberikan kebaikan bersama atas dasar kesetiakawanan sosial dan gotong royong.

Hal tersebut di ungkapkan Ketua Harian Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Daerah Banten Yan Graha, Dirinya menyatakan tegak lurus dengan perintah Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Fahd El Fouz A Rafiq untuk mendukung program presiden terpilih yang sah secara konstitusi yaitu Prabowo Subianto dalam berbagai hal hingga lima tahun kedepan pasca pelantikan termasuk untuk mensukseskan Pilkada 2024 “Bapera Banten tegak lurus dengan perintah ketua umum untuk mendukung program presiden terpilih yaitu bapak Prabowo Subianto termasuk mendukung kader yang di dukung langsung oleh bapak Prabowo,” tegasnya. 

Bang Iyan Sapaan akrab Ketua Harian Bapera Banten ini juga mengatakan bahwa Bapera adalah sebuah Ormas yang memberikan ruang dan tempat untuk para pemuda yang ingin mengasah bakat kepemimpinan, tempat berkarya dalam mengisi kemerdekaan dan berekspresi.

“di bawah naungan Ormas Barisan pemuda nusantara (BAPERA) kekuatan pemuda di Banten ini sangatlah solid dan kuat, mengingat salah satu instruksi ketum kita adalah arti pentingnya kesalehan sosial dalam hidup bermasyarakat dan saling tolong menolong,” ujarnya. 

Mantan Wartawan Rakyat Merdeka Grup ini  juga mengatakan bahwa BAPERA Banten dalam waktu dekat ini akan melaksanakan pelantikan untuk Ketua kecamatan sekabupaten Pandeglang pada tanggal 21 September 2024.

“Dalam Waktu dekat ini Kami akan melaksanakan pelantikan untuk ketua kecamatan Bapera sekabupaten Pandeglang sebagai wujud peran serta Bapera dalam pembangunan di daerah,” tegasnya.

Dialog Kebangsaan, PPDI Ajak Warga Jaga Pilkada Damai 2024 di Provinsi Banten

Selasa, September 03, 2024

 


Banten, KepoinAja79.Com – Paguyuban Pemerhati Demokrasi Indonesia (PPDI), menggelar acara Dialog Kebangsaan dengan tema ‘Peran Lembaga Masyarakat dalam Menjaga Stabilitas Politik Nasional pada Pilkada 2024 di Provinsi Banten’, Senin (2/9/2024) di Desa Cikolelet, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten. 

PPDI adalah gabungan dari Pemerintah Kecamatan Cinangka, Pemerintah Kecamatan Anyar, Pemerintah Desa Cikolelet, Ormas Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212 Provinsi Banten, serta Tokoh Masyarakat. 

Turut hadir Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, para Alim Ulama, Pengurus dan Jajaran DPD Gaib 212 Provinsi Banten, juga masyarakat yang menjadi Peserta Dialog Kebangsaan. 

Pelopor PPDI, Ma’mun Rosadi, menyampaikan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka pembentukan karakter masyarakat Kabupaten Serang untuk meningkatkan rasa nasionalisme Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Terlebih, pada tahun ini akan diselenggarakan pesta demokrasi, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat provinsi. 

Sehingga, berharap masyarakat Kabupaten Serang bisa mensukseskan pilkada 2024 di Banten. 

“Semoga Pilkada 2024 di Provinsi Banten bisa berjalan aman, tertib dan damai,” ujarnya. 

Sementara itu, salah satu Tokoh Agama Cinangka yang juga sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren TQN Al Mubarok, Cinangka, Kabupaten Serang, KH. Rd. M. Yusuf Prianadi, menegaskan, wajib hukumnya mendukung terselenggaranya Pilkada 2024 di Banten.

Ia menghimbau, agar masyarakat Kabupaten Serang jangan mudah terprovokasi oleh isu manapun, termasuk politik identitas. 

Apabila hal itu terjadi, maka dirinya akan memberikan pemahaman agar sama-sama menjaga Pilkada 2024 di Banten bisa berjalan aman, tertib dan damai. 

“Ada komunikasi khusus dengan mereka ini. Kita berikan kesadaran kepada mereka bahwa keberagaman persatuan pilkada untuk kesinambungan kedamaian kita. Ini bagian rasa syukur nikmat kepada Allah SWT, bagian dari menegakkan syariat Islam dan pelaksanaan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pancasila,” tuturnya. 

Masih ditempat yang sama, Ketua Gabungan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) 212 DPD Provinsi Banten, Rizaly S. Manto mengapresiasi langkah yang dilakukan PPDI. 

“Kami atas nama ormas GAIB sangat wajib mensuksekan pilkada Banten 2024,” ujarnya. 

Dikatakan, pihaknya sebagai ormas yang memiliki elektabilitas wajib berkesinambungan dalam membantu pemerintah. 

Dengan berjalannya roda pilkada tahun ini, ormas GAIB akan mendorong menjaga dan mensukseskan pilkada tersebut.

“Tentu dalam hal ini menjaga kondisi menjaga silaturahmi dan kerahiman juga mengikat dalam kesatuan bangsa Indonesia,” tandasnya. 

Sebagai informasi lain, disela-sela acara Dialog Kebangsaan Paguyuban pemerhati Demokrasi Indonesia Mendeklarasikan Pernyataan sikap terhadap Politik Damai.