Tampilkan postingan dengan label Advertiser. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advertiser. Tampilkan semua postingan

Banten Darurat Narkoba, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni Serukan Masyarakat Perangi Narkoba Sampai Akar

Kamis, Juli 04, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Banten darurat narkoba, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni serukan masyarakat perangi narkoba sampai akar.

Hal tersebut disampaikan oleh Andra Soni usai mengikuti kegiatan Kampanye Edukasi Publik dan Pemberian Penghargaan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Aston Kota Serang, Rabu, 03 Juli 2024.

Kegiatan Kampanye Edukasi Publik dan Pemberian Penghargaan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, ini dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Achmad Nursahid, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Akademisi serta Tokoh Masyarakat Provinsi Banten.

Disampaikan oleh Andra Soni, upaya dalam memerangi narkoba perlu dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat serta masyarakat secara keseluruhan.

Mengingat peredaran narkoba di Banten sudah masuk dalam kategori darurat, semua unsur harus bersama-sama berkolaborasi dalam memerangi narkoba hingga ke akar.

“Peredaran Narkoba di Banten sudah sangat berbahaya, sehingga perlunya kolaborasi dan peran aktif dari seluruh unsur untuk bahu-membahu memerangi narkoba. Kita harus berantas hingga ke akar, semua unsur harus terlibat baik pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat atau tokoh agama dan semua masyarakat. Kita harus selamatkan generasi muda di Banten agar terbebas dari jeratan narkoba yang bisa merusak semua segi kehidupan,” tutur Andra Soni.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten, Achmad Nursahid dalam sambutannya menyampaikan, dalam melaksanakan pencegahan peredaran narkoba BNN Provinsi Banten tidak dapat bekerja sendiri.

Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh unsur baik pemerintah maupun masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Banten yang saat ini sudah masuk kategori darurat.

“Dalam melaksanakan pencegahan peredaran narkoba, BNN Provinsi Banten tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh unsur untuk berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Provinsi Banten,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini juga turut diberikan penghargaan untuk instansi pemerintah, Pemda Kota/Kab, Akademisi dan Tokoh Masyarakat yang dinilai sudah berperan aktif dalam melakukan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (Adv)

DPRD Banten Kembali Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Agenda

Kamis, Juni 13, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com - Menindaklanjuti Rapat Paripurna sebelumnya yang beragendakan Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023; dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2024, maka DPRD Banten kembali menggelar Rapat Paripurna dengan pembahasan dua agenda, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Pradjogo dan dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar serta unsur Forkopimda lainnya.

Adapun agenda yang dibahas pada Rapat Paripurna iti meliputi Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; dan Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotan dan Pimpinan Panitia Khusus Raperda Usul Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.


Dalam kesempatan itu, Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten menanggapi saran, masukan, pernyataan, dan pertanyaan dari masing-masing Fraksi terkait Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Ia mengatakan, bahwa pada akhirnya seperti yang sudah disampaikan oleh Fraksi-fraksi dengan basis evaluasi bersama yang kemudian akan dilakukan penguatan dan pendalaman pada pembahasan berikutnya untuk mencapai kesepakatan bersama.

"Pada akhirnya seperti yang disampaikan oleh seluruh Fraksi yang berupa saran, masukan, pernyataan maupun pertanyaan akan menjadi basis evaluasi bersama agar mencapai penguatan dan pendalaman guna mencapai kesepakatan," ucapnya.

Kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Pansus II Raperda Usul Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang dibacakan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan H. Furkon dengan penetapan Ketua Pansus II Ahmad Jaini, Wakil Ketua Pansus Iip Makmur, dan Sekretaris Pansus Dedi Sutardi. (Adv)

Pemprov Banten Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-8 Kali

Sabtu, April 06, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – DPRD Banten menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, Jumat, 5 April 2024. Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banten Andra Soni.

Turut hadir Anggota V BPK RI H. Ahmadi Noor Supit selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Daerah V, Auditor Keuangan Negara V BPK RI Slamet Kurniawan, Pj Gubernur Banten Al Muktabar, unsur Forkopimda dan Pejabat Instansi Vertikal di Lingkungan Provinsi Banten. 

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa hasil dari pemeriksaan oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan. 

“Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 17 Ayat 2 menyatakan, bahwa laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia kepada DPRD selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah,” ucap Andra.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Pemerintah Povinsi Banten.


Anggota V BPK RI, H. Ahmadi Noor Supit mengapresiasi Pemprov Banten telah menjadi Pemerintah Provinsi paling awal di Indonesia yang menyerahkan LKPD unaudited Tahun 2023 kepada BPK pada tanggal 7 Februari 2024.

Pada Tahun 2023, pencapaian ini menandai keberhasilan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-8 kali secara berturut-turut.

“Hal ini hendaknya memotivasi para pemerintah daerah untuk terus berupaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.

Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Banten atas segala rekomendasi, koreksi, dan langkah-langkah perbaikan dalam menyajikan laporan keuangan.

“Berkat sinergi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan di Provinsi Banten, terlebih lagi dikuatkan dengan adanya yang maksimal selama ini dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten. Kami bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023 dengan opini terbaik,” tutup Al Muktabar. (Adv)