Tampilkan postingan dengan label Advertiser. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Advertiser. Tampilkan semua postingan

Sosialisasi Percepatan Perhutanan Sosial pada Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) di Banten

Kamis, November 14, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menggelar rapat sosialisasi mengenai percepatan program perhutanan sosial di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK), yang berlangsung di Kabupaten Pandeglang dan Serang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih dalam kepada masyarakat dan pihak terkait mengenai pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan serta kebijakan baru yang diambil untuk mempercepat distribusi hak kelola hutan, Kamis, 14 November 2024.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Provinsi ini memiliki luas kawasan hutan daratan sekitar 195.847,36 hektar, yang mencakup sekitar 20,93 persen dari total luas daratan Banten.

“Kawasan hutan di Provinsi Banten memiliki potensi besar untuk dikelola melalui perhutanan sosial yang melibatkan masyarakat desa hutan. Kami mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ini, agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh mereka,” ujar Wawan.

Wawan menjelaskan, perubahan besar dalam pengelolaan hutan terjadi setelah diterbitkannya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang memberi ruang bagi kebijakan perhutanan sosial di KHDPK untuk lebih berkembang. Kebijakan tersebut mencakup berbagai kepentingan seperti penataan kawasan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, dan pemanfaatan jasa lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan. 

“Percepatan distribusi hak kelola kawasan hutan ini tidak hanya untuk mempercepat pengelolaan hutan, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” kata Wawan. 

“Namun yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pemberian hak kelola kawasan hutan bukanlah ajang bagi-bagi lahan, melainkan upaya untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Lahan kawasan hutan tidak boleh diperjualbelikan,” tambah Wawan.

Sekretaris Komisi II DPRD Banten, H. Oong Syahroni menambahkan, pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus juga melibatkan tanggung jawab bersama antara Perum Perhutani dan pihak-pihak terkait.

“Aset Perum Perhutani yang berada di Areal Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial (PS) akan menjadi tanggung jawab Perum Perhutani dan pemegang persetujuan PS. Namun, untuk aset yang berada di kawasan KHDPK yang belum mendapatkan persetujuan PS, maka tanggung jawab pengelolaan ada pada Perum Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” jelas Oong.

“Untuk aset tetap berupa tanaman masak tebang, pemanfaatannya akan tetap dilakukan oleh Perum Perhutani sampai akhir masa daur. Sedangkan untuk tanaman yang belum masak tebang, pemanfaatannya dapat dilakukan melalui kerja sama yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tambahnya. (Adv)

Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Kamis, Oktober 10, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Pimpinan DPRD Provinsi Banten Periode 2024-2029 ucapkan Sumpah/Janji Pimpinan dalam Rapat Paripura Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Banten Periode 2024-2029, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Banten, Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam kesempatan ini Pimpinan Sementara DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo memimpin jalannya rapat.

Agenda tersebut dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Al Muktabar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten Aroziduhu Waruwu serta unsur Forkopimda dan anggota DPRD Provinsi Banten Periode 2024-2029.


Peresmian keempat Pimpinan DPRD Banten ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.14/4187 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Banten. Hal tersebut disampaikan oleh  Sekretaris DPRD Provinsi Banten, H. Deden Apriandhi.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.14/4187 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Banten, meresmikan pengangkatan  H. Fahmi Hakim sebagai Ketua, Yudi Budi Wibowo sebagai Wakil Ketua, H. Budi Prajogo sebagai Wakil Ketua dan H. Eko Susilo sebagai Wakil Ketua,” jelasnya. (Adv)

Banten Darurat Narkoba, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni Serukan Masyarakat Perangi Narkoba Sampai Akar

Kamis, Juli 04, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com – Banten darurat narkoba, Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni serukan masyarakat perangi narkoba sampai akar.

Hal tersebut disampaikan oleh Andra Soni usai mengikuti kegiatan Kampanye Edukasi Publik dan Pemberian Penghargaan dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Aston Kota Serang, Rabu, 03 Juli 2024.

Kegiatan Kampanye Edukasi Publik dan Pemberian Penghargaan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, ini dihadiri langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Achmad Nursahid, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Akademisi serta Tokoh Masyarakat Provinsi Banten.

Disampaikan oleh Andra Soni, upaya dalam memerangi narkoba perlu dilakukan oleh semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat serta masyarakat secara keseluruhan.

Mengingat peredaran narkoba di Banten sudah masuk dalam kategori darurat, semua unsur harus bersama-sama berkolaborasi dalam memerangi narkoba hingga ke akar.

“Peredaran Narkoba di Banten sudah sangat berbahaya, sehingga perlunya kolaborasi dan peran aktif dari seluruh unsur untuk bahu-membahu memerangi narkoba. Kita harus berantas hingga ke akar, semua unsur harus terlibat baik pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat atau tokoh agama dan semua masyarakat. Kita harus selamatkan generasi muda di Banten agar terbebas dari jeratan narkoba yang bisa merusak semua segi kehidupan,” tutur Andra Soni.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten, Achmad Nursahid dalam sambutannya menyampaikan, dalam melaksanakan pencegahan peredaran narkoba BNN Provinsi Banten tidak dapat bekerja sendiri.

Oleh karena itu, Ia mengajak seluruh unsur baik pemerintah maupun masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Banten yang saat ini sudah masuk kategori darurat.

“Dalam melaksanakan pencegahan peredaran narkoba, BNN Provinsi Banten tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh unsur untuk berperan aktif memberantas peredaran narkoba di Provinsi Banten,” jelasnya.

Dalam kegiatan ini juga turut diberikan penghargaan untuk instansi pemerintah, Pemda Kota/Kab, Akademisi dan Tokoh Masyarakat yang dinilai sudah berperan aktif dalam melakukan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). (Adv)

DPRD Banten Kembali Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Agenda

Kamis, Juni 13, 2024

SERANG, KepoinAja79.Com - Menindaklanjuti Rapat Paripurna sebelumnya yang beragendakan Pengambilan Keputusan Atas Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023; dan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2024, maka DPRD Banten kembali menggelar Rapat Paripurna dengan pembahasan dua agenda, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Pradjogo dan dihadiri Pj Gubernur Banten Al Muktabar serta unsur Forkopimda lainnya.

Adapun agenda yang dibahas pada Rapat Paripurna iti meliputi Jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi terhadap Nota Pengantar Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045; dan Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotan dan Pimpinan Panitia Khusus Raperda Usul Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.


Dalam kesempatan itu, Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten menanggapi saran, masukan, pernyataan, dan pertanyaan dari masing-masing Fraksi terkait Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Ia mengatakan, bahwa pada akhirnya seperti yang sudah disampaikan oleh Fraksi-fraksi dengan basis evaluasi bersama yang kemudian akan dilakukan penguatan dan pendalaman pada pembahasan berikutnya untuk mencapai kesepakatan bersama.

"Pada akhirnya seperti yang disampaikan oleh seluruh Fraksi yang berupa saran, masukan, pernyataan maupun pertanyaan akan menjadi basis evaluasi bersama agar mencapai penguatan dan pendalaman guna mencapai kesepakatan," ucapnya.

Kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Pembentukan Susunan Keanggotaan dan Pimpinan Pansus II Raperda Usul Gubernur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang dibacakan oleh Kepala Bagian Perundang-undangan H. Furkon dengan penetapan Ketua Pansus II Ahmad Jaini, Wakil Ketua Pansus Iip Makmur, dan Sekretaris Pansus Dedi Sutardi. (Adv)