Kabupaten Serang Dinilai Berpotensi Terjadi PSU Pilkada Jilid II
![]() |
Foto ilustrasi. |
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Kabupaten Serang, Banten, dinilai berpotensi terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jilid II.
Potensi tersebut muncul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan temuan politik uang dalam PSU yang digelar 19 April 2025 lalu.
Hal itu dikatakan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus kepada wartawan di Kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Rabu, 23 April 2025.
“Artinya potensi PSU berikutnya (Jilid II) untuk Kabupaten Serang itu terbuka,” ujarnya.
Menurutnya, Bawaslu telah mengungkapkan temuan politik uang dalam PSU Kabupaten Serang. Untuk itu, dia meyakini Bawaslu mengantongi bukti kuat adanya pelanggaran Pemilu yang terjadi dalam PSU tersebut.
Lucius mengatakan, PSU Jilid II bisa saja terjadi jika gugatan kembali dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan bukti konkret pelanggaran yang masif.
“Begitu MK bisa menemukan pelanggaran terjadi secara masif, pada saat itu juga kami yakin MK akan memutuskan penyelenggaraan PSU (Jilid II) di daerah tersebut,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, politik uang di Kabupaten Serang terjadi H-1 dan hari pemungutan suara ulang berlangsung, yakni 18-19 April 2025.
“Permasalahan yang berdampak kepada penanganan pidana pemilihan adalah terdapat peristiwa politik uang yang terjadi di enam kecamatan di Kabupaten Serang pada 18-19 April 2025,” ujar Bagja.
Menurut Bagja, pelanggaran politik uang tersebut kini dalam penanganan Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Serang.
Diketahui, PSU yang dilaksanakan di Kabupaten Serang dilatarbelakangi oleh putusan MK yang menemukan adanya campur tangan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto yang ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.
Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa telah mengerahkan Kepala Desa untuk mendukung istrinya.
Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, posisi Kepala Desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa. Dengan Yandri menjabat sebagai Menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para Kepala Desa.
“Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para Kepala Desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” jelasnya.
Yandri dan Ratu juga terbukti menghadiri Rapat Kerja Cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang yang digelar di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024, sekitar satu bulan sebelum hari pemungutan suara.
Dalam persidangan, Kepala Desa Bojong sekaligus Sekretaris DPC Apdesi Serang, Hulman, memberikan kesaksian bahwa dukungan kepala desa terhadap paslon Ratu - Najib Hamas menguat setelah pertemuan tersebut.
Ia mengungkapkan, Yandri aktif berkoordinasi dengan tim pemenangan Ratu - Najib Hamas usai Rakercab digelar. (*/red)
Posting Komentar