Geledah Rumah Hakim Tersangka Suap, Kejagung Temukan Koper Isi Uang Rp 5,5 Milyar di Bawah Kasur
![]() |
Penyidik Kejagung temukan uang Rp 5,5 miliar di rumah hakim Ali Muhtarom terkait kasus suap vonis lepas korupsi CPO. |
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp5,5 miliar dari kediaman Hakim pemvonis lepas kasus CPO, Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penemuan uang itu saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di daerah Jepara, Jawa Tengah pada 13 April 2025 lalu.
“Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar, atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD,” kata Harli kepada wartawan, Rabu, 23 April 2025.
“Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya,” imbuhnya.
Terkait penemuan uang tersebut, kata Harli, ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah.
“Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur,” ujarnya.
Harli belum bisa memastikan asal-usul uang tersebut. Menurutnya, penyidik masih mendalami sumber uang yang dimaksud.
“Ya itu yang terus didalami," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, video penemuan uang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat petugas menggunakan pakaian bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi mengambil sebuah karung dari kolong tempat tidur.
Setelah dibuka, karung tersebut berisi sebuah koper. Dari koper itu didapati uang yang terbungkus kantong plastik. (*/red)
Posting Komentar