PKBM Lestari di Prabumulih Diduga Langgar Aturan, APPN Desak Tindakan Tegas
Sumatera Selatan, KepoinAja79.Com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Lestari di Prabumulih diduga melanggar aturan dengan beroperasi di sebuah ruko yang juga difungsikan sebagai konter ponsel. Kondisi ini dinilai jauh dari standar kelayakan pendidikan, memicu kecaman keras dari Aliansi Pemerhati Pendidikan Nusantara (APPN), Senin (3/3/2025).
Menurut regulasi, PKBM harus memiliki lahan minimal 100m² untuk memastikan proses belajar mengajar yang layak. Namun, investigasi APPN mengungkap fakta mencengangkan: kegiatan pendidikan di PKBM Lestari justru berlangsung di lantai dua dan tiga ruko, sementara lantai bawah digunakan untuk bisnis.
Nasarudin, perwakilan APPN, menyebut kondisi ini sebagai tamparan bagi dunia pendidikan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini soal masa depan generasi penerus. Bagaimana mungkin Dinas Pendidikan diam saja,” ujarnya geram.
Tak hanya soal fasilitas yang tidak layak, APPN juga mencurigai adanya indikasi penyalahgunaan anggaran di lembaga ini. Mereka mendesak audit menyeluruh dan menegaskan bahwa jika ditemukan unsur korupsi, pengelola PKBM harus diproses hukum sesuai Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
APPN menegaskan bahwa mereka siap membawa kasus ini ke Ombudsman dan aparat penegak hukum jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat.
(*/red)
Posting Komentar