Diduga Menjamurnya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko kosmetik Ditangerang Kota, (APH) Diminta Tangkap Pelaku Usaha Haram Tersebut
Tangerang kota, KepoinAja79.Com - Toko obat keras yang berkedok toko kosmetik yang menjual bebas obat jenis golongan daptar G, Tramadol dan Exsimer berada. Jl baru kunciran kecamatan pinang kota tangerang .diwilayah hukum polresta tangerang kota polda metrojaya.
Dari pantauan awak media, toko yang berkedok kosmetik saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi,
saat konfirmasi kepada pelayan toko menjual obat-obatan riski, bahwa dirinya menjual obat-obatan, tramadol exsimer,saya hanya pekerja bukan pemilik warung ini ,ini toko punya pak haji ahyar,saya disuruh buka sama pak haji ahyar bang,pungkasnya.
Begitu miris menjamur nya toko kosmetik ilegal yang berada ditangerang kota,hingga beberapa toko yang beredar buka,terkesan kebal hukum peredaran obat terlarang ditangerang kota pasalnya mereka mengedarkan obat terlarang sudah berjalan beberapa bulan
Ditempat terpisah ahmad warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, ternyata jualan obat obatan terlarang dan mirisnya lagi bang setiap saya lewat toko itu ke banyakan Anak di bawah umur selalu berdatangan ternyata membeli obat terlarang Tramadol dan Exsimer,
Lanjutnya, bang yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral.pungkasnya
Romhan humas dewan pimpinan pusat YLPK PERARI(yayasan lembaga perlindungan konsumen perjuangan anak negri) ,berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera menutup dan mengusut adanya toko berkedok toko kosmetik yang menjual obat obat terlarang yang berada ditangerang kota Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.
Kami meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi kami tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum kususnya wilayah hukum polresta tangerang kota polda metrojaya secepatnya bertidak demi generasi anak bangsa dan menjaga moral anak bangsa indonesia.
sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah. (*/Samsu)
Posting Komentar