Diduga Langgar Prosedur, Oknum Polisi Polres Lebak Resmi Dilaporkan Ke Propam Polda Banten Atas Dugaan Penculikan Dan Penyalahgunaan Wewenang
SERANG, KepoinAja79.Com - Seorang warga Pamarayan, Kabupaten Serang, Adi Prasetya Aji yang berprofesi sebagai Anggota TNI, resmi melaporkan dugaan penculikan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Brigpol YP, Anggota Polres Lebak. Laporan tersebut berkaitan dengan penangkapan adiknya yang bernama AFR alias Alul yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Adi menjelaskan peristiwa bermula pada Sabtu, 15 Maret 2025. Saat itu, ia sedang menghadiri acara buka puasa bersama di kediamannya di Kampung Pamarayan. Adiknya yang berinisial Alul, tidak kunjung pulang hingga menimbulkan kekhawatiran.
“Keesokan harinya, saya mencoba menghubungi Alul berulang kali, tetapi tidak ada respons. Saya juga mencari informasi dari teman-temannya, namun mereka mengatakan tidak tahu keberadaannya,” ujar Adi, Rabu, 26 Maret 2025.
Kecurigaan Adi menguat setelah mendapat informasi dari sepupunya, Dean, yang terakhir berkomunikasi dengan Alul. Dean mengungkapkan bahwa pada Sabtu malam sekitar pukul 19.50 WIB, ia dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai YP, teman Alul, yang ingin mengambil barang di kios ikan hias milik keluarga.
Menurut Adi, YP menjemput Dean menggunakan mobil yang berisi beberapa orang tak dikenal. Setibanya di kios, YP mengambil bungkusan plastik hitam dari dalam lemari, lalu pergi tanpa mengantar Dean kembali," ungkapnya.
Keesokan paginya, Adi berhasil menghubungi YP melalui pesan WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, YP mengaku bahwa Alul ditahan di Polres Serang atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Informasi ini kemudian dikonfirmasi Adi kepada penyidik bernama Denpur di Polres Serang.
Namun, Adi mempertanyakan legalitas penangkapan adiknya. "Alul dibawa paksa tanpa surat perintah penangkapan atau pemanggilan sebelumnya. Bahkan, Alul mengaku mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan oleh YP di Polres Serang," katanya.
Adi juga menilai tindakan YP tidak sah secara hukum, mengingat YP bertugas di Polres Lebak, bukan di wilayah hukum Polres Serang. Selain itu, Adi juga menegaskan bahwa keluarga pacar Alul, yang diduga terkait dengan kasus ini, tidak pernah melaporkan dugaan tindak pidana secara resmi sebelum penangkapan dilakukan.
“Sampai saat ini, kami tidak pernah menerima surat pemanggilan resmi untuk adik saya. Tiba-tiba ia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Adi.
Atas dasar tersebut, saya melaporkan Brigpol Yudha Pratama atas dugaan penculikan dan penyalah gunaan wewenang ke Propam Polda Banten. Saya berharap pihak berwenang khusunya Propam Polda Banten mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas oknum polisi yang melanggar prosedur hukum," harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Lebak terkait laporan tersebut. (*/Rd)
Posting Komentar