Diduga Guna Kelabui APH, Penjual Obat Terlarang di Jalan Soekarno Hatta Batununggal Bandung Kidul Berkedok Toko Kosmetik
BANDUNG, KepoinAja79.Com – Untuk mengelabui Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH), para mafia Tramadol dan Hexymer di Jl. Soekarno Hatta No.518, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), bermodus toko kosmetik, warung kelontong dan warung kopi.
Anehnya lagi, tanpa memakai resep dari dokter, obat keras jenis Tramadol dan Hexymer itu sangat mudah didapatkan. Bahkan mudah dibeli seperti kacang di warung hingga permukiman.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu pembeli yang tidak mau menyebutkan namanya saat ditemui awak media ini, Kamis, 27 Maret 2025. Dia mengaku datang ke warung tersebut untuk membeli obat terlarang jenis Tramadol.
“Benar Pak, saya ke warung itu beli lima butir obat Tramadol seharga Rp 50 ribu,” ucapnya dengan tergesa-ges ketakutan.
Di tempat yang sama, seorang penjaga toko juga membenarkan, bahwa tokonya menjual obat terlarang jenis Hexymer dan Tramadol. Menurutnya, toko tersebut milik bosnya bernama Jenal.
“Iya Pak, saya menjual obat Hexymer dan Tramadol. Terkait kordinasi ke pihak Kepolisian, baik Polsek atau Polres itu urusan bos saya bernama Jenal,” ucapnya.
Terpisah, Aktivis Senior yang akrab disapa Jon Kuncir mengaku sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Bandung Kidul, Polrestabes Bandung, yang terkesan tidak bisa menindak peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
“Ya sangat disayangkan, pihak Polsek Bandung Kidul tidak bisa menindak peredaran obat terlarang Tramadol dan Hexymer di wilayah hukumnya,” ujarnya.
Menurut Jon Kuncir, obat keras jenis Hexymer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan G yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter.
Karena, kata dia, apabila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
“Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 penganti Pasal 196 UUD No 36 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tutupnya. (*/red)
Posting Komentar