YANDRI SUSANTO, MENTERI GAGAL PAHAM !!! KETUM EKS. NARAPIDANA MENGAJAK AKTIVIS DAN JURNALIS SE – INDONESIA SERUKAN PERLAWANAN .
Serang, KepoinAja79.com 03/02/2025 Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, telah membuat pernyataan kontroversial tentang wartawan dan LSM. Ia menyebut bahwa ada wartawan dan LSM "bodrek" yang kerap meminta uang kepada aparat desa dengan ancaman akan menangkap mereka. Tubagus Delly Suhendar, Ketua Umum Eks. Narapidana, mengecam pernyataan ini dan menyebutnya sebagai bentuk generalisasi yang berbahaya dan tidak bertanggung jawab.
Tubagus Delly juga mempertanyakan motif di balik pernyataan Yandri Susanto dan mengingatkan bahwa tanpa keberadaan wartawan dan LSM, praktik korupsi di tingkat desa bisa semakin merajalela. Ia juga menegaskan bahwa profesi aktivis dan jurnalis menjalankan amanat yang telah ditetapkan Undang-Undang, dan tudingan Yandri Susanto sebagai pejabat Negara harus dimintai pertangungjawaban hukum.
Tindakan Yandri Susanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum (Pasal 310 ayat (1) KUHP). Ketua Umum Eks. Narapidana mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak tegas Yandri Susanto dan meminta APH tidak pandang bulu.
Kegaduhan telah terjadi sebelumnya. Hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Yandri Susanto telah melakukan penyalahgunaan wewenang. Yandri menggunakan kop surat resmi kementerian untuk keperluan pribadi. Surat tertanggal 21 Oktober 2024 berisikan undangan Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, pada 22 Oktober 2024.
Ketum Eks Narapidana mendesak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto segera melakukan evaluasi terhadap Yandri Susanto dan meminta keadilan ditegakan memproses hukum atas tudingan yandri terhadap LSM dan Wartawan.
Posting Komentar