Soal Kasus Sekjen PDI-P Hasto, Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Terkait kasus dugaan suap Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menegaskan tak ada politisasi.
Menurut Setyo, semua proses hukum sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Sampai dengan hari ini tidak ada politisasi, tidak ada hal-hal yang berhubungan dengan tersebut sehingga kami melaksanakan ini hanya berdasarkan kepentingan penegakan hukum,” kata Setyo saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Februari 2025.
Setyo mengatakan, pemeriksaan Hasto tersebut semata-mata untuk melengkapi proses penyidikan sebelumnya.
“Yang bersangkutan ini kan sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan beberapa kali. Nah oleh karena itu, ini sebenarnya bagian daripada melengkapi, kemudian nanti masih ada kesempatan yang bisa dilakukan oleh penyidik untuk melakukan pendalaman lagi untuk melakukan pemeriksaan lagi pada saat yang bersangkutan statusnya sudah dalam tahanan,” ujar Setyo.
Diketahui sebelumnya, Hasto menyatakan dirinya kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Namun Hasto menyinggung agenda politik di balik kasus yang menjeratnya.
“Terima kasih atas kesabarannya. Pada kesempatan ini, saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami begitu banyak agenda-agenda politik terkait kasus saya,” ujar Hasto saat memenuhi panggilan KPK.
Hasto juga mengaku siap secara lahir dan batin ditahan oleh pihak KPK.
“Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan),” jawab Hasto saat ditanyakan kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan Hasto tersebut merupakan yang kedua kali setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025.
Diketahui juga, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir 2024. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDI-P itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.
Kini Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajukan dua gugatan ke PN Jaksel. (*/red)
Posting Komentar