MK Bakal Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilkada
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat jadwal pembacaan putusan perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Direncanakan, putusan tersebut akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
“Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz kepada wartawan, Jumat, 31 Januari 2025.
Menurut Faiz, perubahan itu telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025.
Diketahui, awalnya putusan sengketa Pilkada akan dibacakan paling lambat 11 Maret 2025.
“Jadi ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan, yang seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret. Jadi ada percepatan sekitar dua minggu lah, kurang lebih,” ujarnya.
Faiz mengatakan, alasan dipercepatnya pembacaan putusan sengketa Pilkada karena MK memegang prinsip persidangan cepat (speedy trial).
“Ya, ini sesuai dengan prinsip persidangan, speedy trial, persidangannya cepat. Alhamdulillah Majelis Hakim ini bisa memeriksa dengan secara efisien dan efektif, dan kita juga mengenal adagium delay justice denied,” ujarnya.
“Jadi pemeriksaannya berlangsung dengan lancar. Itu semua bisa terselesaikan dengan baik dan lebih cepat. Sehingga tidak perlu kemudian MK menunggu dan memperlama. Karena justru yang diharapkan oleh para pihak adalah selain rasa keadilan juga ada kepastian, terutama bagi para pemangku dan pengambil kebijakan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, MK juga mempercepat pembacaan putusan sela (dismissal) menjadi 4-5 Februari 2025. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. (*/red)
Posting Komentar