KETUM EKS NAPI LAPOR PRESIDEN. KEMENDES YANDRI TIDAK LAYAK BERADA DIKABINET PRABOWO - GIBRAN.
Ketua Umum Eks. Narapidana, Tubagus Delly Suhendar, telah melaporkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, ke Presiden karena diduga melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Laporan ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa Yandri telah menyalahgunakan kewenangannya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
Delly menyampaikan, setelah Yandri Susanto jadi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), kemetrian tersebut menjadi gaduh.
Yandri telah melakukan tindakan kontroversial, seperti mengolok-olok profesi LSM dan wartawan, serta menggunakan kop surat kementerian untuk acara pribadi selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengultimatum Yandri terkait penggunaan kop surat kementerian untuk acara pribadi, senin 24/1/2025 Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih telah menyatakan bahwa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang.
Dalam surat laporan ke Presiden Eks. Narapidana melampirkan putusan NOMOR 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024, selain itu menyampaikan tiga tuntutan kepada presiden.
1. Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia segera melakukan pendopotan jabatan Yandri Susanto Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia.
2. Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia melakukan proses hukum terhadap Yandri Susanto Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia.
3. Meminta Kepada Presiden Republik Indonesia dapat memberikan jawaban tertulis atas laporan aduan yang kami sampaikan
Presiden harus segera copot yandri dari kabinet merah putih. Pekan depan Eks. Narapidana akan melaksanakan aksi unjuk rasa di istana. Tutup tubagus delly.
Posting Komentar