Kasus Pagar Laut di Tangerang, Polisi Periksa Pegawai ATR/BPN yang Disanksi Menteri Nusron
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Polri telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus dugaan pidana terkait pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, Senin, 03 Februari 2025.
“Kita berkoordinasi dengan Kementerian (ATR/BPN). Hasilnya hari ini ada tujuh yang kami periksa,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Ketujuh orang yang diperiksa tersebut berasal dari lingkup Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mereka di antaranya Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang, dua orang Panitia A, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Kasi Sengketa Kantah Kabupaten Tangerang, dan Kasi Penetapan Kantah Kabupaten Tangerang.
Sejumlah saksi tersebut merupakan mantan pegawai ATR/BPN yang diberi sanksi oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Bareskrim Polri juga telah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas. Dokumen itu akan diperiksa lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
“Kami sudah menerima berkas warkah penerbitan sertifikat dari Kantah Kabupaten Tangerang sebanyak 263 berkas yang saat ini diserahkan ke Polri untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, seperti masyarakat pemohon hak, Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah Kabupaten Tangerang, serta Pemerintah Daerah Provinsi Banten.
Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan berdirinya pagar laut Tangerang. Penyelidikan itu sudah berlangsung sejak Jumat, 10 Januari 2025.
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari, adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan oleh Bapak Kapolri melalui Bapak Kabareskrim untuk melaksanakan penyelidikan,” ujar Djuhandhani, Jumat, 31 Januari 2025.
Menurut Djuhandhani, karena proses yang berjalan masih penyelidikan, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan. (*/red)
Posting Komentar