Kasus Pagar Laut di Tangerang, Bareskrim Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Polri juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) sejak tanggal 10 Januari 2025 lalu.
Demikian dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dalam keterangannya, Jumat, 31 Januari 2025.
“Saya sampaikan bahwa ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan,” ujarnya.
“Itu kita mulai dengan membuat informasi di mana surat perintah dimulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” imbuhnya.
Saat ini, kata dia, Bareskrim berkoordinasi dengan sejumlah Kementerian seperti Kementerian KKP hingga Kementerian ATR/BPN.
“Saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menggulirkan hasil penyelidikan, guna memastikan ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.
“Nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan sebagainya ini yang menjadi dasar kami dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (*/red)
Posting Komentar