Kasasi Ditolak MA, Panca Darmansyah yang Bunuh Empat Anak Kandungnya Tetap Dihukum Mati
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Panca Darmansyah dalam perkara nomor 171 K/PID/2025. Atas amar putusan tersebut, Panca tetap divonis hukuman mati.
“Amar Putusan : Tolak,” tulis keterangan melalui laman resmi MA, Rabu, 05 Februari 2025.
MA juga menjelaskan, perkara yang telah diputus ini, kini sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.
Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto didampingi Anggota Majelis 1 Hidayat Manao dan Anggota Majelis 2 Sutarjo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah.
Pria itu dinyatakan terbukti membunuh empat anak kandungnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di sidang sebelumnya juga menuntut agar Panca Darmansyah dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.
Panca Darmansyah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Panca Darmansyah membunuh empat anaknya di kontrakan miliknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023. Keempat korban berinisial VA (6) anak sulungnya, kemudian anak keduanya S (4), anak ketiga A (3), dan anak bungsu As yang berusia 1 tahun.
Panca membunuh mereka dengan cara dibekap hingga tak bernyawa lalu dibiarkan di dalam rumah. Panca membunuh keempat anaknya karena kesal dan cemburu dengan istrinya yang memiliki pria idaman lain. (*/red)
Posting Komentar