Jelang Ramadhan, Penjual Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Eximer di Pakemitan Cinambo Kota Bandung Makin Marak
KOTA BANDUNG, KepoinAja79.Com – Menyambut bulan suci Ramadhan bulan tinggal menghitung hari, seluruh umat islam melaksanakan ibadah puasa rukun islam yang ke empat (4) bulan yang penuh ampunan dan penuh berkah bagi umat muslim.
Namun bulan suci ramadhan yang penuh berkah dan juga ampunan ini dinodai oleh para penjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok toko sembako / kosmetik di Jl. A.H. Nasution No.70, Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Pada Senin 24 Februari 2025
Hal itu dibenarkan oleh warga setempat, saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa toko yang berada di sebelah Bank BCA tersebut benar menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Exymer.
“Saya tau toko itu menjual obat-obatan terlarang pada saat di tindak oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” ujarnya.
Senada diucapkan warga, berinisial B mengatakan, bahwasanya sebelum bulan suci Ramadan toba-toko tersebut harus ditutup.
“Sebentar lagi bukan suci Ramadan pak, bulan yang penuh ampunan ini harus bersih dari semuanya, dan saya berharap pihak Kepolisian harus segera menindak toko di sebelah Bank BCA itu,” geram warga Pakemitan.
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (*/red)
Posting Komentar