Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Kata Mendagri Tito
Mendagri Tito Karnavian. |
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Jadwal pelantikan Kepala Daerah nonsengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pelantikan Kepala Daerah dibuat secara efisien.
Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Januari 2025.
“Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya nggak terlalu jauh,” kata Tito.
Tito mengatakan, Prabowo ingin pelantikan daerah dilakukan dengan efisien. Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan kepala daerah nonsengketa dan hasil dismissal.
“Beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya nggak terlalu jauh, untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja, antara yang nonsengketa dengan yang dismissal,” ujarnya.
Namun Tito belum dapat memastikan kapan tepatnya pelantikan Kepala Daerah nonsengketa dan hasil dismissal MK itu akan digelar.
Tito mengatakan, pihaknya telah menyampaikan ke Prabowo terkait batas-batas waktu yang diatur Undang-Undang.
“Kami sudah sampaikan kepada beliau (Presiden), ada batas waktu yang memang sudah diatur dalam undang-undang, paling lama, yaitu setelah penetapan, nanti tanggal 5 Februari, oleh Mahkamah Konstitusi, KPU itu punya waktu tiga hari (menetapkan), tambah tiga hari (pengusulan), (total) enam hari. Kemudian DPRD, tiga hari tambah dua hari (usulan ke pemerintah). Pemerintah, 20 hari (mengeluarkan keppres),” jelasnya.
“Beliau memberi instruksi kepada saya, prinsip upayakan secepat mungkin, supaya ada kepastian politik di daerah-daerah, kemudian juga untuk efisiensi pemerintahan, supaya semuanya bergerak berjalan, segera, jangan sampai terjadi transisi yang terlalu panjang,” imbuhnya.
Diketahui, awalnya pelantikan Kepala Daerah nonsengketa akan digelar 6 Februari 2025. Sedangkan pelantikan Kepala Daerah yang bersengketa akan menunggu putusan dari MK terlebih dulu.
Pembacaan putusan perkara Pilkada di MK paling lambat dibacakan 11 Maret 2025. Sedangkan batas akhir penyerahan salinan putusan pada 13 Maret 2025.
Namun, di sela-sela jadwal sidang MK, terdapat putusan dismissal. Awalnya, putusan dismissal akan dibacakan pada 11-13 Februari 2025. Kemudian MK mempercepat pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025. (*/red)
Posting Komentar