Empat WN Malaysia Pengedar Narkoba di Jakarta Ditangkap Bareskrim
![]() |
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa. |
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Empat orang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang hendak menyelundupkan sabu ke Indonesia berhasil ditangkap polisi.
“(Kami) menangkap empat warga negara asing, yaitu orang Malaysia. Dia menyelundupkan sabu ke Indonesia,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Selasa, 11 Februari 2025.
Keempat tersangka tersebut, di antaranya berinisial M, L, G, dan O, dan ditangkap pada 14 Januari 2025. Mereka ditangkap di tiga tempat yang berbeda.
Tiga orang ditangkap di dua lokasi yang berada di Sunter, Jakarta Utara. Satu lagi, M, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri.
Para WNA ini disebut masuk ke Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan. Kemudian, mereka menjual barang terlarang ini di Jakarta.
“M yang akan mencoba melarikan diri, namun atas kesiapan kami dengan bea cukai dan imigrasi, berhasil melakukan penangkapan di Bandara Soetta,” ujar Mukti.
Dari penangkapan ini, kata dia, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 15 kg sabu. Pihaknya menduga, gembong narkoba ini punya kaitan dengan buron Fredy Pratama yang saat ini diduga tengah berada di Thailand.
“Kemungkinan ada (hubungan dengan Freddy), ya,” kata Mukti.
Saat ini, kata Mukti, keempat pengedar sekaligus bandar narkoba ini sudah ditahan di Bareskrim Polri.
“Ini bandarnya, bukan kurir. Ini yang menjual, ya. Mengendalikan, menjual juga di Jakarta,” ujarnya.
Keempat WNA Malaysia ini dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/red)
Posting Komentar