DPRD Kabupaten Serang Bakal Panggil BPJS Ketenagakerjaan Terkait Penolakan Klaim JKM
SERANG, KepoinAja79.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang bakal memanggil BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang terkait persoalan penolakan klaim Jaminan Kematian (JKM).
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Agus Wahyudiono saat menerima keluhan yang disampaikan ahli waris atas nama almarhum Armin, warga Kampung Pasir Jeruk, Desa Belokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, di ruang kerjanya, Rabu, 05 Februari 2025
Menurut Agus, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan kordinasi dan memanggil Kepala Cabang BPJS Serang.
“Sabar ya bu, pak, saya akan kordinasi dulu dengan pihak BPJS, nanti saya akan panggil untuk kita musyawarahkan di sini. Insa Allah masalah ini akan ada solusinya,” ujar Wakil Ketua DPRD Serang dari Fraksi PKS itu.
“Kita akan fasilitasi aduan ini dengan serius, sekitar minggu ini, ya hari Jumat akan kami panggil Kepala Cabangnya,” imbuhnya.
Sementara itu, Masni, ahli waris almarhum Armin mengucapkan terima kasih kepada H. Agus sebagai wakil rakyat yang akan membantu memfasilitasi persoalan yang dialaminya.
“Kami berharap, hak almarhum suami saya segera dibayar. Saya berharap kepada bapak Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Pak H. Agus, agar dapat membantu kami. Jangan sampai ada ahli waris lain seperti kami, yang sampai bulanan klaim JKM-nya tak kunjung cair, malah ditolak setelah berkas dinyatakan lengkap dan diterima,” ujar Masni.
Untuk diketahui, ahli waris almarhum Armin, warga Kp. Pasir Jeruk, Desa Belokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, sudah mengajukan permohonan klaim Kepesertaan BPJS Kematian, setelah beberapa bulan baru mendapatkan jawaban penolakan. Klaim tersebut diajukan ahli waris pada tanggal 20 September 2024.
Penolakan tersebut disampaikan oleh staf pelayanan kepada tim kuasa ahli waris almarhum Armin (peserta-red) saat pertemuan di Kantor BPJS Cabang Serang, pada Senin, 03 Februari 2025, dengan alasan tidak memenuhi persyaratan.
Menurutnya, klaim JKM atas nama Armin tidak dapat disetujui untuk dibayarkan karena tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta BPU BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya rasa cukup ya. Kemarin sudah saya jelaskan kepada tim kuasa ahli waris Armin dan sepertinya sudah dipahami,” ujarnya.
Keputusan sepihak tersebut membuat ahli waris merasa kecewa dan menyesal ikut serta jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU). (*/red)
Posting Komentar