Ditolak Kembali Bekerja, Karyawan PT ASDP Melawan Lewat Pengadilan
Cilegon, KepoinAja79.Com – Puluhan karyawan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atas dugaan pelanggaran berat terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Mereka menilai PHK dilakukan secara sepihak tanpa bukti yang jelas, Sabtu (8/2/2025).
Hidmatul Walide dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SBSI Kota Cilegon menyatakan bahwa pihaknya telah mengawal kasus ini hingga ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), namun mediasi tidak mencapai kesepakatan. “Pekerja tetap dianggap melakukan pelanggaran bersifat mendesak, padahal mereka tidak merasa melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut telah dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Manado dan Surabaya. Salah satu korban PHK, Forson, berharap agar ia dan rekan-rekannya dapat kembali bekerja dan nama baik mereka dipulihkan. “Kami telah mengabdi selama puluhan tahun, dari ASDP hanya memiliki dua dermaga hingga kini berkembang menjadi tujuh dermaga. Tuduhan yang tidak terbukti dijadikan dasar PHK, ini sangat mengecewakan,” katanya.
Hasil mediasi di Kemnaker merekomendasikan agar PT ASDP membatalkan PHK dan mempekerjakan kembali delapan karyawan yang terkena dampak. Namun, hingga kini perusahaan belum mengindahkan anjuran tersebut.
Forson dan rekan-rekannya pun berharap agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami meminta Presiden menindak tegas PT ASDP dan mendesak manajemen untuk mempekerjakan kami kembali,” ujarnya.
Sementara itu, PT ASDP belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan nasib para karyawan yang terkena PHK tersebut.
(*/red)
Posting Komentar