Tarif Tambahan dan Pengawasan Lemah: Sorotan di Kapal Penyebrangan KMP. ALS Elisa
Bakauheni, KepoinAja79.Com — Dalam perjalanan dari Pelabuhan Bakauheni menuju Merak, Tim Investigasi Media mengungkap sejumlah aktivitas ekonomi informal di atas kapal KMP. ALS Elisa. Aktivitas ini melibatkan pedagang kecil dan penyedia jasa yang mencari penghasilan selama perjalanan. Namun, berbagai hal menjadi perhatian terkait kenyamanan, regulasi, dan pengawasan layanan kapal, Jum’at 24 Januari 2025.
Iwan Setiawan, seorang aktivis pemerhati pelayaran Selat Sunda, menyampaikan pengalamannya saat menggunakan jasa KMP. ALS Elisa. Dengan membayar tiket sebesar Rp483.869,00, ia masih dikenakan tambahan biaya sebesar Rp15.000 untuk dewasa dan Rp10.000 untuk anak kecil di ruang ber-AC.
Iwan juga mempertanyakan apakah para pedagang di kapal telah tercatat dalam manifes, mengingat pengawasan terhadap aktivitas ekonomi di kapal dinilai lemah. Ia menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat oleh instansi terkait, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bakauheni dan Banten, serta Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
1. Aktivitas Ekonomi di Atas Kapal
Berikut adalah temuan utama yang diungkapkan oleh narasumber:
Penjual Tahu: Dikenakan biaya Rp500.000 per bulan untuk berjualan di atas kapal.
Penjual Mie Rebus: Membayar setoran sebesar Rp1.000.000 per bulan kepada pengelola kapal, kemungkinan untuk penggunaan fasilitas dapur.
Penyewaan Tikar: Tikar disewakan kepada penumpang dengan tarif Rp15.000 per lembar, yang tersebar hampir di seluruh area kapal.
Pengisian Daya HP: Layanan pengisian daya ponsel dikenakan biaya Rp10.000 per perangkat, meskipun sistem ini dinilai kurang transparan.
Tukang Urut: Menawarkan layanan pijat dengan tarif Rp150.000 per sesi. Tukang urut menyatakan membayar setoran sebesar Rp30.000 kepada pihak kapal per rit.
2. Regulasi dan Undang-Undang yang Berlaku
Aktivitas ekonomi di atas kapal wajib mematuhi aturan yang diatur dalam:
UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Pasal 40: Mengatur bahwa pengelola kapal bertanggung jawab atas keselamatan dan kenyamanan penumpang.
Pasal 199: Setiap aktivitas di atas kapal harus memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
Peraturan Menteri Perhubungan No. 82 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan.
Pasal 37: Mengatur kewajiban pengelola kapal dalam menetapkan zona aktivitas ekonomi agar tidak mengganggu operasional dan keselamatan kapal.
Pasal 45: Menegaskan perlunya izin resmi bagi pedagang yang beroperasi di atas kapal.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4: Penumpang memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saat menggunakan layanan transportasi.
3. Masalah dan Tantangan
Tim investigasi mencatat sejumlah tantangan terkait aktivitas ekonomi di kapal:
Transparansi Rendah: Sistem setoran pedagang dan tarif layanan tambahan di kapal, seperti pengisian daya HP, tidak memiliki kejelasan dan transparansi yang memadai.
Keamanan dan Kebersihan: Tidak ada pengawasan ketat terhadap kebersihan makanan, tikar, dan fasilitas listrik, yang dapat membahayakan kesehatan penumpang.
Gangguan pada Penumpang: Tikar yang tersebar luas menghambat pergerakan penumpang, khususnya dalam situasi darurat.
Pengawasan diduga Lemah: Tidak adanya pengawasan yang konsisten dari pihak:
KSOP Kelas I Banten
KSOP Kelas IV Bakauheni
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
4. Rekomendasi untuk Pengelola Kapal
Untuk meningkatkan kenyamanan dan pengelolaan kapal, beberapa langkah direkomendasikan:
Transparansi Sistem:
Pengelola kapal harus menetapkan tarif resmi untuk semua layanan tambahan dan menyediakan bukti pembayaran bagi pedagang.
Pengawasan Kebersihan dan Keamanan:
Pemeriksaan rutin terhadap makanan, tikar, dan fasilitas listrik harus dilakukan untuk menjaga kualitas layanan.
Penataan Ruang:
Aktivitas ekonomi perlu diatur di area khusus agar tidak mengganggu penumpang.
Koordinasi dengan Pemerintah:
Pengawasan dari KSOP dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan semua aktivitas di kapal sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Kendala Pelaporan
Saat dikonfirmasi terkait layanan kapal, nomor pengaduan KMP. ALS Elisa yang tercantum sebagai:
Kantor Merak: 0877 8140 0050
Kantor Bakauheni: 0821 1292 2020
Tidak dapat dihubungi melalui telepon maupun WhatsApp. Hal ini menyulitkan penumpang untuk melaporkan keluhan dan mendapatkan informasi terkait.
Kesimpulan dari temuan ini menyoroti perlunya transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan aktivitas ekonomi di kapal penumpang. Regulasi yang baik diharapkan dapat menciptakan kenyamanan bagi penumpang sekaligus peluang usaha yang lebih adil bagi pedagang kecil.
(*/Red)
Posting Komentar