Polisi Ungkap Modus Sindikat Judi Online Bangun Hotel di Semarang
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 06 Januari 2025. |
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Pihak Kepolisian berhasil mengungkap sindikat judi online (Judol) melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan modus menampuang uang pada rekening atas nama orang lain. Kemudian, membangun Hotel Aruss di Semarang yang sekarang disita Bareskrim Polri.
“Modus operandinya menampung uang hasil judi online pada rekening nominee. Uang pada rekening nominee ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf kepada wartawan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 06 Januari 2025.
Menurut Helfi, setelah uang hasil kejahatan judi online ditarik tunai dengan cara memutus transaksi. Hal itu dilakukan guna menghindari tracing atau pelacakan.
“Selanjutnya disetor tunai ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang,” ujarnya.
Helfi mengatakan, berdasarkan fakta hasil penyidikan aliran transaksi, terungkap bahwa objek penyitaan berupa Hotel Aruss tersebut, baik sebagian atau seluruhnya dibangun dari hasil tindak pidana perjudian online.
“Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2022 terdapat aliran dana terkait judi online sekitar Rp40.560.000.000 yang digunakan untuk membangun Hotel Aruss,” katanya.
“Rekening milik (seorang berinisial) FH yang ada pada Bank BCA menerima uang dari empat rekening lainnya pada Bank BCA yang telah menerima uang dari hasil judi online,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Helfi, orang suruhan FH melakukan penarikan secara tunai, dan disetor serta ditransfer ke perusahaan pengelola Hotel Aruss.
“Dari rekening pengelola Hotel Aruss tersebut ditransfer ke beberapa rekening kontraktor untuk membangun Hotel Aruss,” ujarnya. (*/red)
Posting Komentar