Mantan Ketua PN Surabaya Resmi Jadi Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. |
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka tersebut didasari dengan adanya bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Qohar kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.
Menurut Qohar, pihaknya telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di kediaman Rudi Suparmono kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total sebanyak kurang lebih Rp21.141.956.000 disita petugas, yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD).
“Penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya. (*/red)
Posting Komentar