Langgar Regulasi Perhubungan, KMP ALS Elisa Diduga Abaikan Prosedur Lashing
Bakauheni, KepoinAja79.Com – Kapal KMP ALS Elisa mendapat sorotan atas dugaan pelanggaran prosedur keselamatan dan minimnya transparansi dalam pengelolaan aktivitas di atas kapal. Berdasarkan laporan investigasi, Tim Media kapal ini tidak menerapkan sistem lashing atau pengikatan kendaraan sesuai aturan, meskipun perjalanan Bakauheni-Merak yang memakan waktu 2-3 jam berisiko menghadapi gelombang tinggi, (Sabtu, 25/01/25).
Iwan Setiawan, seorang aktivis pemerhati pelayaran Selat Sunda, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2016, lashing wajib dilakukan untuk mencegah kendaraan bergeser, yang dapat menyebabkan kecelakaan atau kerusakan. Pengabaian ini dianggap sebagai pelanggaran standar keselamatan yang membahayakan penumpang.
Selain itu, aktivitas ekonomi informal di atas kapal juga menjadi perhatian. Para pedagang dikenakan setoran bulanan hingga Rp1 juta untuk berjualan, seperti mie rebus dan penyewaan tikar. Sayangnya, sistem tarif ini dinilai tidak transparan. Bahkan, layanan tambahan seperti pengisian daya ponsel dan penyewaan tikar juga dianggap mengganggu kenyamanan penumpang.
Iwan Setiawan juga menyoroti lemahnya pengawasan oleh pihak terkait, termasuk Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Ia mempertanyakan apakah aktivitas pedagang dan layanan di atas kapal telah tercatat dalam manifes serta memenuhi ketentuan keselamatan dan kenyamanan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kondisi di kapal, seperti tikar yang tersebar di seluruh area hingga layanan tanpa izin resmi, juga dinilai dapat meningkatkan risiko keamanan, terutama dalam situasi darurat.
Rekomendasi Perbaikan
1. Penerapan Sistem Lashing: Operator kapal wajib memastikan setiap kendaraan diikat sesuai standar.
2. Transparansi Layanan: Tarif resmi layanan tambahan harus diumumkan dengan jelas dan dilengkapi bukti pembayaran.
3. Penataan Ruang Kapal: Aktivitas ekonomi diatur dalam zona khusus agar tidak mengganggu kenyamanan penumpang.
4. Peningkatan Pengawasan: KSOP dan instansi terkait harus meningkatkan pengawasan operasional kapal untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Upaya ini diharapkan dapat menciptakan perjalanan yang lebih aman dan nyaman bagi penumpang sekaligus memberikan perlindungan kepada pedagang kecil. Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola KMP ALS Elisa belum memberikan tanggapan resmi atas laporan ini.
(*/Red)
Posting Komentar