Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Tahan Bupati Situbondo Karna Suswandi
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Bupati Situbondo nonaktif Karna Suswandi (KS) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Eko Prionggo Jati (EPJ) resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu, 08 Januari 2025.
KPK pun telah menetapkan Karna dan Eko sebagai tersangka dalam kasus korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
“Untuk kepentingan penyidikan, Saudara KS dan EPJ mulai tanggal 21 Januari 2025, hari ini, sampai 9 Februari 2025, dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.
Asep mengatakan, Karna Suswandi diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Situbondo.
Menurut Asep, Karna Suswandi diduga menerima ijon sebesar Rp 5,5 miliar.
Sementara itu, Eko Prionggo Jati diduga menerima fee sebesar Rp 811 juta.
“Tersangka Karna Suswandi (KS) meminta 'uang investasi'/ijon kepada calon rekanan-rekanan dengan nilai sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*/red)
Posting Komentar