Dana BKK RP 200 Juta Terancam Mubazir, Proyek Kantor Desa Tamiang Belum Selesai di 2025!
Serang, KepoinAja79.Com – Proyek pembangunan Kantor Desa Tamiang yang dibiayai dari Bantuan Khusus Kabupaten (BKK) Tahun 2024 menuai sorotan. Pasalnya, hingga memasuki awal tahun 2025, proyek ini masih dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tamiang, meskipun waktu pelaksanaan yang tercantum hanya 90 hari kerja.
Pembangunan yang berlokasi di Kampung Marapit RT 001/001 ini memiliki volume bangunan 1 unit dengan panjang 12 meter dan lebar 9 meter. Dengan anggaran sebesar Rp200 juta, termasuk PPh dan PPN, proyek ini direncanakan selesai pada akhir 2024. Namun, hingga Sabtu (4/1/2025), aktivitas pekerjaan masih berlangsung, diduga akibat keterlambatan dan kendala cuaca.
Titin, selaku Kepala Desa Tamiang, saat dikonfirmasi oleh awak media, mengakui keterlambatan tersebut. Menurutnya, proyek baru dimulai pada November 2024, sementara cuaca hujan menjadi salah satu faktor penghambat.
“Iya, karena mulai bulan sebelas (November), terus juga cuaca hujan. Tinggal pemasangan keramik, kusen, dan finishing lainnya. Insha Allah malam ini juga dikerjakan. Tukangnya kemarin sakit, makanya agak tertunda,” ujar Titin.
Ia juga menyebutkan bahwa dirinya terus mengingatkan TPK untuk menyelesaikan proyek secepat mungkin. “Saya sudah wanti-wanti jangan sampai malu, ini tanggung jawab kita. Saya juga sudah jelaskan ke Pak Kadis, semoga selesai minggu ini,” tambahnya.
Erwin, Camat Gunungsari, menjelaskan bahwa pembangunan Kantor Desa Tamiang merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2015 dan baru terealisasi pada 2024 melalui anggaran perubahan. Ia mengakui pihaknya sudah melakukan pengawasan dan memberikan teguran terkait keterlambatan proyek.
“Kami sudah melakukan monev (monitoring dan evaluasi) dan memberikan teguran. Kalau memang tidak selesai tepat waktu, kami lihat dulu bagaimana posisi keuangannya. Kalau bajaringannya sudah dibayarkan ke pihak ketiga, ya tinggal pelaksanaannya saja. Tapi tetap, ini tidak sesuai jadwal,” terang Erwin.
Ia juga menegaskan bahwa anggaran yang tidak digunakan harus segera disilpakan (dikembalikan) ke kas daerah untuk dialokasikan pada periode berikutnya.
Awak media juga mencoba menemui Agus, Ketua TPK Desa Tamiang, pada Senin (6/1/2025) di kantor desa. Namun, Agus tidak berada di tempat dengan alasan sedang mengantar anak. Hingga berita ini diterbitkan, pihak TPK belum memberikan klarifikasi terkait keterlambatan proyek tersebut.
Proyek pembangunan Kantor Desa Tamiang ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pengelolaan anggaran dan akuntabilitas TPK dalam menyelesaikan tugasnya sesuai aturan.
(Bahrudin)
Posting Komentar