Terima APDESI, Pj Gubernur Damenta Sebut Tahun 2025 Banprov Rp100 Juta untuk Desa
SERANG, KepoinAja79.Com – Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memastikan Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Pemerintah Desa (Pemdes) se-Banten sebesar Rp100 juta.
Demikian dikatakan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta usai menerima audiensi DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten, di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat, 27 Desember 2024.
“Istilahnya bantuan keuangan. Bantuan itu sudah disesuaikan kembali,” ucapnya.
Menurut Damenta, bantau tersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan pemanfaatannya perlu difokuskan melalui evaluasi.
“Tapi ada beberapa Desa tidak mengajukan proposal karena ada kendala tidak ada SDM. Diharapkan bantuan dapat dimanfaatkan 100 persen. Sehingga target pengusulan Banprov tercapai,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPD APDESI Provinsi Banten, Uhadi mengatakan APDESI Banten selalu kompak dan bersatu.
“Hari ini kami jajaran pengurus melakukan silaturahmi ke Pj Gubernur sebagai pembina APDESI. Kami mengaspirasikan Banprov sebear Rp100 juta per Desa.
Hal senada dikatakan Sekjen DPD APDESI Provinsi Banten, Rafik Rahmat Taufik. Menurutnya, bantuan untuk pemerintah desa sebesar Rp100 juta sesuai aspirasi APDESI.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 yang sudah ditetapkan sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
“Perlu dilakukan penguatan pembuatan proposal. Pemerintah Desa juga harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” sarannya.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten, Siti Ma’ani Nina mengatakan, untuk bantuan keuangan Pemerintah Desa sudah ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis).
“Dalam Juklak dan Juknis di antaranya percepatan penurunan stunting melalui intervensi spesifik dan sensitif; pembuatan jamban keluarga minimal 10 KPM per desa; bantuan operasional PKK dan Posyandu; penguatan kapasitas Kades, BPD dan Sekdes; penyertaan modal BUMDES (berbadan hukum); sosialisasi dan pencegahan TB Paru; pembuatan Website (Pengembangan Digitalisasi); pemeliharaan penataan jalan desa, kantor desa, dan sebagainya,” jelasnya.
Dia mengingatkan, dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming, Desa sebagai lumbung pangan.
“Untuk itu, Pemerintah Desa dapat memanfaatkan dana desa untuk program desa sebagai lumbung pangan,” pungkasnya. (*/red)
Posting Komentar