Kantor Bea Cukai Merak Diduga Tutup Mata Atas Roko Ilegal
Lebak, KepoinAja79.Com – Tak kunjung mendapatkan respons dari pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Merak, Koalisi Aktivis Lebak Menggugat kembali melayangkan surat laporan permohonan Sikap Tegas kepada Kanwil Bea Cukai Banten, Jum’at (27/12/2024).
Sebelumnya, Erwin Kaidah selaku Ketua Koalisi Aktivis Lebak Menggugat pada Tanggal 17 Desember 2024 sempat melayangkan Surat Permohonan Penindakan dengan Nomor Surat 090/SB-KALM/II-SMT/2024 terkait Maraknya Roko yang diduga ilegal dibalut Pita Cukai dengan Jenis atau Merek Lato yang sudah beredar keras di wilayah Kabupaten Lebak Banten.
“Kami dari Sekretariat bersama Koalisi Aktivis Lebak Menggugat sempat melayangkan Surat Permohonan Penindakan kepada KPPBC TMP Merak pada Tanggal 17 Desember 2024 namun kami tidak mendapatkan respons dari pihak KPPBC TMP Merak serta tidak adanya tindakan tegas,” Ucap Erwin.
Dalam hal ini, besar harapan kami, masih kata Erwin, pihak Kanwil Bea Cukai Banten melalui bidang penindakan serta bidang – bidang terkait agar melakukan sikap tegas terhadap pelaku usaha Roko yang diduga ilegal dengan jenis atau merek Lato serta menarik dari pasaran yang telah beredar di Wilayah Kabupaten Lebak Banten.
“Kami harap agar pihak Kanwil Bea Cukai Banten Dapat menjalankan Tugas Negara Secara Profesional dan tidak terpengaruh oleh jabatan dan uang,” pungkasnya.
(*/Red)
Posting Komentar