Diduga Pengoplosan Gas Bersubsidi di Rumpin Bogor Milik Bos Jipen Kembali berulah Seolah Olah Kebal Hukum, APH Diminta Tangkap Pelaku Usaha Tersebut
Rumpin Bogor, KepoinAja79.Com - praktik ilegal terkait penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, di wilayah Kecamatan Rumpin, tepatnya di Jalan Raya Gerendong Janala dan Jalan Simpang Tiga Asem Cicangkal, aktivitas mafia gas elpiji 3 kg seolah-olah menjadi “surga” bagi para pengusaha ilegal.
Mereka diduga melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi 12 kg dan terlihat bebas beroperasi pada malam hari tanpa tersentuh oleh aparat penegak hukum. Hal ini diduga dilakukan dengan menggunakan mobil pick Up carry yang tertutup terpal untuk mengangkut gas bersubsidi.
Menurut warga setempat yang nggan disebutkan namanya, aktivitas mobil-mobil tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. “Mobil carry pick Up dengan terpal itu gentayangan setiap malam tanpa tersentuh aparat.
Kami meminta agar Kapolri segera memerintahkan jajaran Polres atau Polsek di wilayah Kecamatan Rumpin untuk menangkap dan menindak tegas pelaku mafia gas ini,ujarnya.
Asep lampung sekalu pengurus usaha pengoplosan tersebut saat dikonfirmasi mengatakan,baru berjalan beberapa hari bang,kemarin kemarin sempat tutup, saya cuma kordinator doang bang, bos saya jipen,pungkasnya
Ditempat terpisah Ahmad selaku aktivis meminta kepada APH apratur penegak hukum untuk mengusut adanya pengoplosan gas dirumpin bogor, saya merasa prihatin atas lemahnya pengawasan pihak berwenang, terutama dari Kepolisian, sehingga kegiatan ilegal ini terus berlangsung. Menurut mereka, pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas dari aparat diperlukan untuk menghentikan praktik pengoplosan gas yang merugikan masyarakat kecil dan negara.
Merujuk pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.
Selain itu, pelaku pengoplosan gas juga dapat dijerat dengan Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat diancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Dengan adanya peraturan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera bertindak untuk menangkap para pelaku dan menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat luas.
Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah praktik ilegal ini agar tidak terus merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak atas gas subsidi (/*imanudin Arohman)
Posting Komentar