Pemdes Daspeta Dua Pengadaan lampu Jalan, Utamakan Keuntungan, “Kongkalingkong” PA dan Pihak Ketiga

Senin, November 18, 2024
Senin, 18 November 2024

 


Bengkulu Kepahiang, KepoinAja79.Com - Meski belum lama ini menyebar informasi tentang tindakan tegas yang di lakukan salah satu APH yaitu Pihak Kejaksaan di Salah satu Kabupaten Dalam provinsi Bengkulu terhadap Oknum Kepala Desa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Program Dana Desa, Namun tidak membuat surut bagi Kepala Desa yang berada di kabupaten Kepahiang, Senin (18/11/2024).

Berdasarkan informasi yang menyebar keberanian Kepala Desa di Kabupaten Kepahiang karena terdapat Pihak Ketiga atau penyedia yang membawa nama oknum APH sehingga, dengan Keyakinan yang tinggi bahwasannya Kepala Desa di Kepahiang takkan tersentuh hukum.

Seperti salah satu contoh Program Dana Desa Tahun 2024 di Desa Daspeta Dua Kecamatan Ujan mas Kabupaten Kepahiang, Kegiatan pengadaan barang lampu penerangan Jalan menggunakan anggaran Sebesar Rp.125.000 000 sebanyak 10 unit yang berlokasi di desa Daspeta Dua Kecamatan Ujan Mas, diduga lampu penerangan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi RAB, dan ada dugaan sengaja di Mark uf kan oleh pemerintah desa demi mendapatkan fee dari pihak ketiga.

Uniknya berdasarkan Informasi terhimpun bahwa pelaksanaan kegiatan Pengadaan lampu penerangan jalan tersebut di Lakukan Oleh Pihak Ketiga(Kontraktor) maka TPKAD hanya sebagai simbol Belaka.

Tidak hanya lampu penerangan jalan Berdasarkan investigasi lapangan terdapat kegiatan pembangunan balai kemasyarakatan desa kegiatan bangunan tersebut tahun 2023 lalu total pagu sebesar Rp 321.957.650 kuat dugaan mark UF pasal nya terlihat kejanggalan pada bangunan balai yang tak sesuai pada anggaran dengan bangunannya.

Di jelaskan oleh salah satu warga Desa daspeta dua, namun minta namanya tidak di sebut kepada awak media mengatakan, “Kami masyarakat hanya menonton karena pekerjaan di lakukan oleh pihak Kontraktor atau pihak ketiga, sepertinya ada kerja sama yang baik antara Pihak pemerintah Desa dan Pihak Ketiga, namun sangat di sayangkan hasil kegiatan tidak maksimal,” ujarnya

“Selain itu infonya pihak ketiga atau kontraktor membawa nama oknum Aparat Penegak Hukum, maka tidak menutup kemungkinan membuat kepala Desa Percaya diri bahwa pekerjaan walaupun terdapat kesalahan tidak akan di proses secara hukum,” tutupnya.

Sementara Yori selaku kepala Desa Daspeta Dua saat dikonfirmasi wartawan melalui chat aplikasi WhatsApp menjelaskan untuk dana lampu desa itu 115 juta pak bukan 125..dan juga dana pembuatan balai gedung serba guna itu bukan 321..akan tetapi 200 juta lebih sedikit pak.. Itu data dari mana pak.. Lampu jalan itu 10 unit.. Yang ngisi pak rizal.. Dan sudah di kerjakan selesai,” tutup kades.

(Red/Ndr )

Thanks for reading Pemdes Daspeta Dua Pengadaan lampu Jalan, Utamakan Keuntungan, “Kongkalingkong” PA dan Pihak Ketiga | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Pemdes Daspeta Dua Pengadaan lampu Jalan, Utamakan Keuntungan, “Kongkalingkong” PA dan Pihak Ketiga

Posting Komentar