Curup – Rejang Lebong, KepoinAja79.Com - Meski belum lama ini menyebar informasi tentang tindakan tegas yang di lakukan salah satu APH yaitu Pihak Kejaksaan di Salah satu Kabupaten Dalam Provinsi Bengkulu terhadap Oknum Kepala Desa yang melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Program Dana Desa, Namun tidak membuat surut bagi Kepala Desa yang berada di Kabupaten Rejang Lebong, Senin (11/11/2024).
Berdasarkan informasi yang menyebar keberanian Kepala Desa di Kabupaten Rejang Lebong karena terdapat Pihak Ketiga atau penyedia yang membawa nama oknum APH sehingga, dengan Keyakinan yang tinggi bahwasanya Kepala Desa di Rejang Lebong tak akan tersentuh hukum.
Seperti salah satu contoh Program Dana Desa Tahun 2024 di Desa Purwodadi Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong, Kegiatan Pembangunan Jalan Lapen menggunakan anggaran Sebesar Rp. 403.500.000,- dengan Volume 900 x 3 meter berlokasi di Dusun III, dan Pelaksana TPKAD 2024.
Uniknya, berdasarkan Informasi terhimpun bahwa pelaksanaan kegiatan Pembangunan jalan Lapen tersebut di Lakukan Oleh Pihak Ketiga(Kontraktor) maka TPKAD hanya sebagai simbol belaka.
Berdasarkan investigasi lapangan terdapat kejanggalan pada pembangunan jalan Lapen. pasalnya, Material Batu Pecah yang di gunakan Merupakan Batu pecah berukuran campur maka berpotensi terdapat hilangnya beberapa item pekerjaan seperti proses Tahapan Pemadatan maupun proses penyiraman aspal serta berpotensi minimnya ukuran ketebalan jalan.
Di jelaskan oleh salah satu warga Desa Purwodadi namun minta namanya tidak di sebut kepada awak media mengatakan, “Kami masyarakat hanya menonton karena pekerjaan di lakukan oleh pihak Kontraktor atau pihak ketiga, sepertinya ada kerja sama yang baik antara Pihak pemerintah Desa dan Pihak Ketiga, namun sangat di sayangkan hasil kegiatan tidak maksimal pasalnya kondisi jalan tersebut bergelombang karena dampak kurangnya Pemadatan, selain itu, terdapat batu besar di permukaan yang menunjukkan bahwa kurangnya penggunaan Material batu pecah atau Split, hal ini bisa di cross cek secara langsung di lapangan,” Ujarnya.
“Selain itu, infonya pihak ketiga atau kontraktor membawa nama oknum Aparat Penegak Hukum, maka tidak menutup kemungkinan membuat kepala Desa Percaya diri bahwa pekerjaan walaupun terdapat kesalahan tidak akan di proses secara hukum,” tutupnya.
Sementara kepala Desa Maupun kontraktor pelaksana kegiatan hingga berita ini di tayangkan belum berhasil di konfirmasi.
(Red/tim)
Thanks for reading Diduga Pemdes Purwodadi Bangun Jalan, Utamakan Keuntungan, “Kongkalingkong” PA Dan Pihak Ketiga | Tags: Bengkulu Daerah headline
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Diduga Pemdes Purwodadi Bangun Jalan, Utamakan Keuntungan, “Kongkalingkong” PA Dan Pihak Ketiga
Posting Komentar