Ilustrasi Kotak Kosong. |
JAKARTA, KepoinAja79.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah sejak 2-4 September 2024. Usai masa perpanjangan berakhir, kini di 41 wilayah Pasangan Calon (Paslon) tunggal akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU mencatat ada 43 wilayah sebelum adanya masa pendaftaran. Artinya usai masa perpanjangan pendaftaran ini, ada dua wilayah tak jadi adanya kotak kosong.
“Kini Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang awalnya di 27-29 Agustus 2024 hanya ada satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik, Kamis, 05 September 2024.
Berikut 41 wilayah yang terdapat Paslon tunggal:
Pilkada tingkat Provinsi:
Papua Barat satu Paslon (Calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
Pilkada Kabupaten / Kota (Lima Pilwalkot dan 35 Pilbup):
Aceh dua Kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Tamingan)
Sumatera Utara enam Kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
Sumatera Barat satu Kabupaten (Dharmasraya)
Jambi satu Kabupaten (Batanghari)
Sumatera Selatan dua Kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
Bengkulu satu Kabupaten (Bengkulu Utara)
Lampung tiga Kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
Kepulauan Bangka Belitung dua kabupaten dan satu kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
Kepulauan Riau satu Kabupaten (Bintan)
Jawa Barat satu Kabupaten (Ciamis)
Jawa Tengah tiga Kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
Jawa Timur tiga Kabupaten dan dua Kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
Kalimantan Barat satu Kabupaten (Bengkayang)
Kalimantan Selatan dua Kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
Kalimantan Timur satu Kota (Kota Samarinda)
Kalimantan Utara satu Kabupaten dan satu kota (Malinau dan Kota Tarakan)
Sulawesi Selatan satu Kabupaten (Maros)
Sulawesi Tenggara satu Kabupaten (Muna Barat)
Sulawesi Barat satu Kabupaten (Pasangkayu)
Papua Barat dua Kabupaten (Manokwari dan Kaimana)
(*/red)
Thanks for reading Pilkada Serentak, 41 Paslon Tunggal Bakal Melawan Kotak Kosong | Tags: Nasional Politik
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pilkada Serentak, 41 Paslon Tunggal Bakal Melawan Kotak Kosong
Posting Komentar