• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Telusuri
24.26 C
Banjarmasin
Rabu, Mei 14, 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KepoinAja79.Com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Politik
  • Olahraga
  • Opini
  • Wisata
  • Teknologi
  • Info dan Tips
  • Kesehatan
  • Kuliner
KepoinAja79.Com
Telusuri
Beranda Daerah Serang Raya Pj Gubernur Al Muktabar Lantik Gunawan Rusminto sebagai Pj Bupati Lebak
Daerah Serang Raya

Pj Gubernur Al Muktabar Lantik Gunawan Rusminto sebagai Pj Bupati Lebak

KepoinAja79.Com
KepoinAja79.Com
11 Agu, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

SERANG, KepoinAja79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, melantik Gunawan Rusminto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lebak, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug Kota Serang, Sabtu malam, 10 Agustus 2024.

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3325/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Bupati Lebak Provinsi Banten, yang dibacakan oleh Plt Kepala Biro Administrasi Pimpinan dan Protokol Setda Provinsi Banten, Beni Ismail.

Pj Gubernur Al Muktabar dalam sambutannya mengatakan, dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri ditegaskan kepada Pj Bupati Lebak terdapat tugas yang harus dilaksanakan, salah satunya yaitu memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebak Tahun 2024, menjaga netralitas ASN, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali.

“Malam hari ini kita lakukan pelantikan, karena asasnya tidak boleh terdapat kekosongan jabatan Kepala Daerah,” jelas Al Muktabar.

Terkait pelaksanaan pelantikan ini, lanjut Al Muktabar, sangat banyak hal utama yang harus dipersembahkan kepada masyarakat. Mulai dari mempercepat kesejahteraan masyarakat, peningkatan ekonomi, penanganan stunting hingga berkontribusi penuh dalam mengisi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-79.

“Semua itu kita persembahkan kepada masyarakat sehingga menjadi agregat ke tingkat Provinsi dan menjadi agregat dalam capaian pembangunan nasional,” tegas Al Muktabar.

Saat ini juga, sambungnya, pemerintah daerah tengah mempersiapkan perencanaan APBD Tahun 2025. Dalam perencanaan itu, tentu yang harus diingat adalah bagaimana kebijakan anggaran yang direncanakan telah tersusun sesuai dengan keinginan dan kebutuhan dasar masyarakat.

“Saya amati betul bagaimana Pj Bupati Lebak sebelumnya telah memformulasikan berbagai kebijakan yang cukup baik dengan skala-skala prioritas utama dengan kemampuan keuangan daerah yang dimiliki,” ujarnya.

Selain mempersiapkan rancangan APBD 2025, Pj Bupati Lebak juga didorong untuk benar-benar serius mempersiapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk lima tahun ke depan.

“Pastikan betul agenda kerja itu telah sesuai dengan garis hirarkinya, yakni RPJMD. Karena dokumen itu yang akan dilaksanakan oleh Bupati terpilih dalam visi misi Bupati terpilih,” ucapnya.

Menurut Al Muktabar, perencanaan dokumen harus benar-benar terukur dengan kuat. Karena itu adalah legasi yang disumbangkan sebagai peta jalan bagi pembangunan di Kabupaten Lebak untuk lima tahun ke depan.

“Dalam implementasi, pada waktunya nanti, banyak hal utama yang harus kita jalankan. Pada akhirnya untuk dipersembahkan dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Lebak, Gunawan Rusminto yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Banten mengatakan, pada prinsipnya dirinya siap menjalankan apa yang disampaikan pemerintah pusat serta arahan-arahan yang disampaikan Pj Gubernur Banten, salah satunya menjaga stabilitas di daerah serta menekan angka stunting di Kabupaten Lebak.

“Ini menjadi kewajiban yang sangat berat, tapi dengan penuh keyakinan dan dukungan dari seluruh stakeholder serta arahan dari Bapak Pj Gubernur Banten, Insya Allah semua bisa kita laksanakan dengan baik,” ucap Gunawan.

“Saya mohon doanya. Mudah-mudahan apa yang menjadi amanah dari pimpinan dan pemerintah pusat kepada kami akan kami laksanakan dengan baik,” pungkasnya. (*/red)

Via Daerah
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

Stay Conneted

facebook Like
twitter Follow
youtube Langganan
vimeo Langganan
instagram Follow
rss Langganan
pinterest Follow

Featured Post

Gubernur Andra Soni Kecewa, Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender

Admin- Kamis, Mei 15, 2025 0
Gubernur Andra Soni Kecewa, Oknum Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun Tanpa Tender
Gubernur Banten, Andra Soni, saat rapat di Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Jakarta, Rabu, 14 Mei 2025.  SERANG, Kepoin Aja 79. Com – Viral di media sos…

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal dan Profesional

Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal dan Profesional

Kamis, Mei 08, 2025
Pembentukan BUMDes Desa Melati, Dorong Perekonomian dan Ketahanan Pangan

Pembentukan BUMDes Desa Melati, Dorong Perekonomian dan Ketahanan Pangan

Kamis, Mei 08, 2025
Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande Ditangkap Polisi

Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande Ditangkap Polisi

Kamis, Mei 08, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

Jumat, Mei 09, 2025
Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab

Rabu, Mei 14, 2025
Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, Mei 08, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Selasa, Mei 06, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Senin, Mei 12, 2025
Viral Mantan Marinir Gabung Militer Rusia, Ternyata Pecatan TNI AL

Viral Mantan Marinir Gabung Militer Rusia, Ternyata Pecatan TNI AL

Sabtu, Mei 10, 2025

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Advertiser

Berita Terpopuler

Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal dan Profesional

Tes P3k Gelombang II Th 2025 Sukses Digelar, Bukti BKD BANTEN Handal dan Profesional

Kamis, Mei 08, 2025
Pembentukan BUMDes Desa Melati, Dorong Perekonomian dan Ketahanan Pangan

Pembentukan BUMDes Desa Melati, Dorong Perekonomian dan Ketahanan Pangan

Kamis, Mei 08, 2025
Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande Ditangkap Polisi

Tujuh Jukir Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Cikande Ditangkap Polisi

Kamis, Mei 08, 2025
Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

Koalisi Badak Bersatu Geruduk Dishub Banten: Soroti Ketidaksesuaian Data Pengadaan Jalan

Jumat, Mei 09, 2025
Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab

Warga Sidorahayu Sukses Ubah Lahan Tidak Produktif Jadi Sawah Subur, Tapi Dihadang Oknum Tak Bertanggung Jawab

Rabu, Mei 14, 2025
Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Heru Hanindyo, Hakim Pembebas Ronald Tannur Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, Mei 08, 2025
KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

KPK Tegaskan Direksi BUMN Masih Bisa Dipidana Jika Korupsi

Selasa, Mei 06, 2025
Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Tewaskan 13 Orang, TNI Sebut Pemusnahan Amunisi Sesuai Prosedur

Senin, Mei 12, 2025
Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Divonis Tujuh Tahun, Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Tak Ajukan Banding

Senin, Mei 12, 2025
Viral Mantan Marinir Gabung Militer Rusia, Ternyata Pecatan TNI AL

Viral Mantan Marinir Gabung Militer Rusia, Ternyata Pecatan TNI AL

Sabtu, Mei 10, 2025
KepoinAja79.Com

About Us

KepoinAja79.com merupakan portal berita terkini di Indonesia, menyajikan beragam informasi dari berbagai sektor kehidupan yang disajikan secara sederhana dan mudah dipahami untuk membukan wawasan secara luas.

Contact us: ajakepoin729@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2024 KepoinAja79.Com
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber