SERANG, KepoinAja79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 ke DPRD Provinsi Banten, Selasa, 21 Mei 2024.
Nota pengantar yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten itu menjadi basis dasar pembahasan DPRD Provinsi Banten.
Hal itu sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Peraturan itu mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan dibahas Kepala Daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama.
Selanjutnya Pasal 320 ayat (5) menegaskan bahwa persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas laporan keuangan Pemprov Banten TA 2023 telah disampaikan pada tanggal 5 April 2024 yang lalu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten. Alhamdulillah kita kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya,” ujar Al Muktabar.
Raihan opini WTP tersebut, kata Al Muktabar, tentunya merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran Pemprov Banten dengan seluruh Anggota DPRD Provinsi Banten.
“Dengan demikian kami dapat menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD ini lebih cepat dari amanat yang tercantum pada ketentuan perundang-undangan diatas,” katanya.
Al Muktabar juga menyampaikan rekomendasi-rekomendasi yang telah disampaikan dalam LHP BPK-RI atas laporan keuangan Pemprov Banten TA 2023. Pihaknya telah menyusun rencana aksi untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Saya telah menginstruksikan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi temuan dimaksud sebelum batas waktu yang diberikan oleh BPK-RI,” pungkasnya.
Al Muktabar juga menuturkan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 yang isinya berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK-RI ini telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Banten pada 8 Mei 2024.
“Raperda ini merupakan penjelasan mengenai pertanggungjawaban keuangan sebagaimana yang tertuang dalam laporan keuangan Pemprov Banten TA 2023, sedangkan penjelasan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD berupa output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada laporan keterangan pertanggungjawaban akhir TA 2023 dan telah mendapatkan rekomendasi DPRD Provinsi Banten,” ujarnya.
Menurut Al Muktabar, laporan keuangan Pemprov Banten TA 2023 disajikan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Kemudian, kata Al Muktabar, Laporan Keuangan tersebut memuat tujuh jenis laporan, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. (*/red)
Thanks for reading Pj Gubernur Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023 | Tags: Daerah Serang Raya
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pj Gubernur Al Muktabar Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023
Posting Komentar