Serang, KepoinAja79.Com kamis 25 april 2024
Lapak solar subsidi yang diduga milik bos wawan berada di taman baru kecamatan taktakan kota serang banten, terkesan kebal hukum, pasalnya informasi yang kami dapat sempat tutup beberapa pekan kini beraktivitas kembali
Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar rupanya menjadi target para pengusaha ilegal yang mencari keuntungan pribadi dengan berbagai modus dan Berbagai cara mafia BBM subsidi jenis solar melakukan aksinya
Saat dikonfirmasi melalu via whatsapp bos wawan yang diduga pemilik lapak solar ilegal tersebut, nggaan merespons akan tapi selang beberapa menit ada nomor yang tidak dikenal menghubungi,mengaku sebagai pengurus atu penjanga lapak,
melalui via whatsapp yang mengaku sebagai penjaga lapak membenarkan bahwa lapak tersebut milik bos wawan, Iya kang lapak punya bos wawan,kalo saya mah jujur kang hanya karyawan kang penjaga alhamdulillah semua rekan dari media lembaga sudah tau dengan saya kalo saya bersaudara dengan siapa pun .semua juga rekan kita untuk silaturahmi tidak dilarang dengan siapa saja kang ada pun lagi ramai atau sepi saya sampaikan kang situasi dan kondisi kalo kang, mau mampir silaturahmi baik dengan senang hati nyambung persaudaraan,Situasi saat ini lagi sepi, mobilpun ngga ada yang masuk,tapi tolong terkait foto lapak maaf saya yang di sini kang.pungkasnya hariri
Sudah jelas diatur oleh undang undang dinegara indonesia tercinta ini bagi yang melanggar aturan ada sangsi pidana nya, Aktivis serang timur samsu minta kepada apratur penegak hukum (APH) Tangkap mapia solar subsidi tersebut karena Undang-undangnya sudah jelas tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penulis: (*/Red)
Thanks for reading Lapak Solar Ilegal Yang Berada Di Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Banten Diduga Milik Bos Wawan Tidak Tersentuh APH,APH Diminta Tangkap Pelaku Usaha Ilegal Jenis BBM Solar Subsidi | Tags: headline Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Lapak Solar Ilegal Yang Berada Di Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Banten Diduga Milik Bos Wawan Tidak Tersentuh APH,APH Diminta Tangkap Pelaku Usaha Ilegal Jenis BBM Solar Subsidi
Posting Komentar