SERANG, KepoinAja79.Com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan Tahun 2024.
SE tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tentang Pelaksanaan THR Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan dalam rangka menghadapi Hari Raya Keagamaan Tahun 2024, serta untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
Dalam SE tersebut menyebutkan, THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, dimana pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Adapun THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, serta pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Selanjutnya, dalam SE tersebut juga menentukan besaran THR Keagamaan, di antaranya bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan satu bulan upah.
Tidak hanya itu, SE itu juga menjelaskan tentang THR Keagamaan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Sehingga untuk memberikan kepastian hukum dan mengantisipasi timbulnya keluhan dan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2024 serta pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, maka diharapkan Bupati atau Walikota untuk menegakan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2024 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawasan ketenagakerjaan.
Serta membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemenaker.go.id. (*/red)
Thanks for reading Pj Gubernur Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024 | Tags: Daerah Serang Raya
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Pj Gubernur Al Muktabar Keluarkan Surat Edaran THR Keagamaan Tahun 2024
Posting Komentar