SERANG, KepoinAja79.Com – PT Ganesis yang bergerak di bidang peleburan timah di Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung Km 8, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga telah menyerobot dan membangun fasilitas parkir tanpa izin di lahan ruang milik jalan (Rumija) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VI wilayah Banten.
Hendri selaku Manager perusahaan sekaligus penerjemah Bos PT Ganesis yang tidak fasih bahasa Indonesia ini ketika dihubungi wartawan terkait perijinan mengatakan, pihaknya akan menanyakan dulu persoalan ini ke pimpinan proyek pengerjaan utilitas karena belum tau mekanisme perijinannya.
“Saya akan tanyakan dulu ke orang proyeknya, apakah sudah diurus perijinannya,” ujar Hendri.
Ditanya lebih jauh apakah sudah mengantongi izin apa belum dalam membangun di Rumija, lagi-lagi ia mengatakan harus menanyakan ke pelaksananya dulu karena dirinya tidak dilibatkan dalam proyek tersebut.
“Saya harus tanya ke inchargenya dulu pak, soalnya saya tidak involve terkait ini pak. Saya cuma tau yang di depan dicor tapi saya tidak tau prosesnya,” ucap Handri.
Di tempat terpisah, Kepala Desa Cemplang, Agus Tani saat dihubungi wartawan mengatakan, pihaknya belum mengetahui persoalan ini karena belum ada dari pihak perusahaan yang datang untuk mengurus perijinan lahan parkir menggunakan ruang milik jalan nasional.
“Secara resmi belum ada yang datang ke Desa untuk sekedar memberitahu. Namun jauh sebelumnya saya sudah mengingatkan, jangan membangun sembarangan di area milik pemerintah,” kata Agus Tani.
Sementara itu, Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Jawilan, Ubaedillah mengaku pihaknya juga belum mengetahui adanya pembangunan lahan parkir perusahaan yang memakai lahan milik jalan nasional.
“Memang tidak ada koordinasi ke kami terkait penggunaan tempat parkir tersebut di bahu jalan,” ucapnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani mengatakan, hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dan sosialisasi pihak BBPJN VI Banten terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan kepada masyarakat.
Lebih lanjut putra daerah asal Desa Cemplang ini menjelaskan, jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, bagian–bagian Jalan adalah bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan.
Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
“Berdasarkan hasil dari investigasi dan penelusuran tim PPWI Banten terkait pemanfaatan RUMIJA yang dilakukan oleh PT Ganesis di Jalan Cikande - Rangkasbitung menunjukkan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari instansi terkait, dalam hal ini BBPJN Wilayah Banten,” ujarnya.
Ada beberapa hal yang berhasil digali informasinya dari pihak pemerintahan setempat (Desa), lanjut Abdul Kabir, pihaknya menemukan hal ini terjadi karena minimnya kesadaran perusahaan akan pentingnya memiliki perijinan menyangkut RUMIJA. Selain itu, akibat kurangnya informasi atau pengetahuan bahwa pada jalan nasional, izin dilakukan pada BBPJN Wilayah Banten.
“Pihak perusahaan biasanya merasa cukup dengan mengajukan izin pada pemerintah setempat bahkan tidak sama sekali seperti halnya PT Ganesis ini. Selain hal tersebut juga dikarenakan lemahnya pengawasan pihak BBPJN wilayah Banten terhadap dinamika yang terjadi di wilayah kewenangannya. Terkait perizinan, masih mengandalkan obyek perizinan yang datang sendiri untuk melakukan pengajuan izin dan tidak pernah menindak terhadap obyek perizinan yang tidak mempunyai izin dari Balai Besar,” tuturnya.
Lebih jauh Ketua PPWI Banten ini menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ganesis terkait perijinan tersebut sudah jelas tertuang di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan yang menyatakan bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan selain peruntukannya meliputi bangunan dan jaringan utilitas, iklan, media informasi, bangunan-bangunan, dan bangunan gedung di dalam ruang milik jalan, wajib memperoleh izin dari penyelenggara jalan sesuai kewenangannya.
Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal bukan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan.
Terkait dengan kondisi ini maka sebagai bagian dari masyarakat yang peduli akan tegaknya aturan PPWI Banten meminta ketegasan BBPJN Banten terhadap perusahaan nakal ini.
“Pertama kami, PPWI Banten mendesak pihak BBPJN dengan segera membongkar bangunan tempat parkir PT Ganesis yang berada di Jalan Nasional Cikande Rangkasbitung karena sudah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Kedua, harus ada personil yang khusus dalam melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap pendirian obyek perizinan yang didirikan di ruas jalan nasional khususnya BBPJN VI Wilayah Banten,” pungkasnya.
Ketiga, lanjutnya, perlunya upaya instansi tersebut untuk melakukan manajemen aset. BBPJN Wilayah Banten juga perlu mengelola infrastruktur yang ada agar tetap bisa menjalankan fungsinya dengan baik dan secara terus menerus sepanjang masih dibutuhkan, secara ekonomis, efisien dan efektif.
“Karena kami menilai dengan mengelola manajemen aset maka akan dapat melakukan pengambilan keputusan yang tepat. Sehingga asset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien. Kami juga mendesak kepada pihak BBPJN Banten agar sanksi yang diberikan kepada para pelanggar ketentuan Undang-Undang seperti PT Ganesis tersebut harus tegas dikenakan. Tidak hanya sebatas teguran, tetapi sanksi pembongkaran terhadap bangunan yang memang tidak sesuai dengan aturan,” ungkapnya.
“Sosialisasi juga harus dimaksimalkan, agar peraturan pemanfaatan dan penggunaan bagian bagian jalan yang baik dan benar dimengerti oleh pengguna jalan dan masyarakat. Selain sanksi dan sosialisasi juga perlu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten akan tugas dan kewenangan masing-masing,” tutupnya. (*/red)
Thanks for reading Balai Besar Jalan Nasional Banten Kemana? PT Ganesis Bangun Lahan Parkir Tanpa Izin di Aset Jalan Nasional | Tags: headline Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Balai Besar Jalan Nasional Banten Kemana? PT Ganesis Bangun Lahan Parkir Tanpa Izin di Aset Jalan Nasional
Posting Komentar